Selasa, 15 Oktober 2024

JIHAD DAN RESPON ISLAM TERHADAP RADIKALISME (Bagian 1)

Baca Juga

Situasi mutakhir kehidupan sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan bangsa-bangsa di dunia tengah memperlihatkan nuansa-nuansa psikologis yang menyimpan rasa gelisah, cemas, khawatir dan frustasi. Di belahan dunia muslim, khususnya di Timur Tengah  situasi ini tampak begitu nyata. Ekspresi-ekspresi psikologis itu kemudian mencuat dalam aksi-aksi kekerasan dalam berbagai bentuknya. Di sana hampir setiap hari berlangsung situasi krisis sosial, konflik, pergolakan dan perang antar warga negara. Entah sudah berapa ribu nyawa melayang sia-sia. Kebijakan-kebijakan politik dan hukum seperti tak lagi berjalan efektif. Hukum tak lagi mampu melindungi hak-hak asasi manusia.

Dari realitas ini sejumlah analis mengatakan bahwa banyak negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya, menjaga tertib sosial dan melindungi hak-hak warga negaranya. Tak pelak situasi ini kemudian memicu lahirnya berbagai gerakan politik dan sosial berbasis agama. Mereka menawarkan formula-formula baru yang dipandang akan dapat mengatasi seluruh problem kehidupan berbangsa dan bernegara serta lebih jauh lagi menyelesaikan problem kemanusiaan secara “kaffah”, menyeluruh, komprehensif. Ada banyak gerakan keagamaan dalam masyarakat Islam yang berjuang untuk kepentingan di atas, melalui caranya masing-masing : pelan maupun keras. Salah satu gerakan atau kelompok keagamaan yang paling fenomenal dan paling mendapatkan perhatian publik politik luas adalah apa yang kemudian  acap disebut sebagai Kelompok keagamaan radikalis.

Kelompok ini kini menjadi perbincangan serius di mana-mana. Gerakan mereka demikian massif dan militant. Ia menyebar menyebar ke berbagai bagian dunia muslim, termasuk Indonesia. Ia telah menjadi gerakan transnasional. Radikalisme adalah suatu paham yang menghendaki perubahan, pergantian, penghancuran (dekonstruksi) terhadap suatu sistem di masyarakat sampai ke akarnya, dengan berbagai cara, meski melalui tindakan kekerasa dan militeristik. Radikalisme menginginkan perubahan total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat.

Pandangan-pandangan kaum Radikal

Dalam pandangan kaum radikal berbasis agama ini aturan-aturan yang dibuat oleh manusia selama ini, telah gagal menciptakan hukum dan kehidupan sosial yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Hukum-hukum sekuler itu bahkan telah menciptakan kerusakan moral dan menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu ia harus diganti dengan hukum-hukum Tuhan.  Jargon utama mereka adalah “In al-Hukm Illa Li Allah. Yaqussh al-Haqq wa Huwa Khair al-Fashilin”,(Hukum yang benar hanyalah milik (dan dari) Tuhan. Dia telah yang menyampaikan kebenaran dan Dialah Pemutus Paling Baik”. Jargon lain yang juga terus dikobarkan dan disosialisasikan secara masif adalah : “Barangsiapa yang tidak tunduk pada hukum Allah, maka dia kafir, zalim dan sesat”. Kita harus menjalankan Islam secara kaaffah”,  ”Hanya hukum Tuhan yang dapat menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan panjang dalam kehidupan mereka”. Dan “al-Islam Huwa al-Hall” (Islam adalah penyelesaian). Hukum dalam konteks Islam disebut “Syari’ah”.     

W.C. Smith, profesor ahli agama-agama terkemuka, dalam pengamatannya terhadap fenomena ini menyatakan bahwa “tema semua gerakan di hampir semua belahan dunia berkisar pada dua hal : protes melawan kemerosotan moral internal dan “serangan” eksternal. Sementara sejumlah analis muslim kontemporer melihat fenomena ini sebagai respon muslim terhadap sekularisme Barat dan dominasi mereka atas dunia Islam, di samping respon terhadap krisis kepemimpinan di kalangan umat Islam sendiri.  Dengan begitu tampak jelas bahwa gerakan-gerakan keagamaan itu ditujukan bukan hanya untuk menentang Barat yang sekular, melainkan lebih jauh lagi merupakan perlawanan terhadap segala sesuatu yang dianggap penyebab frustasi dan penindaan, baik internal maupun eksternal.

Dalam konteks masyarakat yang tengah dihimpit kemiskinan, terbelakang dan tak berdaya, jargon-jargon besar dan simbol-simbol yang mengandung nuansa-nuansa sakralistik-transendental itu tentu saja sangat menarik dan mempesona, sekaligus menyimpan kenangan masa lalu yang indah Pada saat yang sama mereka juga menganggap siapasaja yang mengikuti gaya berpikir Barat yang sekular dan liberal, adalah juga lawan mereka. Ketika gerakan mereka memasuki mushalla, masjid atau surau di desa-desa dan kampung-kampung miskin dan tak berdaya, maka kalimat-kalimat retoris tersebut ditangkap dengan penuh pesona oleh para jama’ah. Mereka terbuai dengan klaim-klaim yang menjanjikan sorga itu. Inilah yang ditunggu-tunggu. Ideologi-ideologi besar dunia ; Kapitalisme,  Sosialisme, Neoliberalisme telah menciptakan kesengsaraan dan menderitakan mayoritas besar masyarakat dunia dan terutama menghancurkan moral”, begitu kira-kira teriakan-teriakan jiwa para jama’ah.

Jargon-jargon besar dan general sebgaimana  disebut bagi kaum muslimin lain sesungguhnya tidak ada yang salah. Tidak seorang muslimpun yang merasa keberatan bahwa “Hukum-hukum Tuhan adalah Maha Benar dan Maha Adil. Hukum-hukum Tuhan pasti membawa keadilan, kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia”. Tidak ada seorang muslim pun menolak jika kepadanya diserukan untuk mentaati hukum-hukum Tuhan. Mereka juga menolak  kekufuran dan kemusyrikan. Seluruh pemeluk agama di dunia, membenarkan semua pernyataan ini, tanpa reserve.

Akan tetapi yang menjadi problem krusial adalah bagaimana memaknai terma-terma keagamaan muslim, kafir, musyrik?, siapakah dia ? Apakah yang dimaksud dengan Islam, Syari’ah, Kaffah,  dan seterusnya. Jawaban atasnya menjadi tidak sederhana. Demikian juga pada tingkat operasionalisasi gagasan keagamaan dan jargon-jargon besar tersebut di atas. Bagaimana, misalnya, hukum-hukum Tuhan (syari’ah) yang ada dalam teks-teks suci keagamaan itu harus diinterpretasikan dan diimplementasikan?. Siapa pemegang otoritas tunggal atas pengertian/tafsir teks-teks tersebut?. Jika pemaknaan itu harus dimusyawarahkan, lalu bagaimana mekanisme dan prosedurnya?.  Lalu apakah rakyat memiliki hak untuk berpendapat politiknya dan boleh mengkritik tafsir-tafsir keagamaan itu?. Jika ya, lalu bagaimana mekanismenya?. Dan lain-lain.

Pertanyaan-pertanyaan di atas menurut saya tidaklah mudah untuk dijawab. Tapi segera dikemukakan bahwa hal yang tampak sangat vulgar di hadapan mata adalah bahwa ideologi transnasional bergerak ke arah penerapkan hukum-hukum, sistem politik, sistem ekonomi dan kebudayaan yang pernah diberlakukan pada masa lampau, abad pertengahan, di jazirah Arabia. Mereka akan membangun kembali sistem Khilafah. sebagaimana dinasti-dinasti Islam itu masa lalu itu. Dengan sistem ini kewarganegaraan seseorang didasarkan atas identitas agama negara. Identitas agama di luar agama negara akan dianggap sebagai orang asing dan warga negara kelas dua.

Seluruh kekuasaan negara dan pemerintahan berada di tangan sang khalifah. Dialah yang membuat aturan hukum, mengontrol dan menunjuk hakim-hakim pengadilan, dan rakyat dunia wajib tunduk kepadanya, tanpa reserve. Para khalifah boleh jadi akan mendeklair diri sebagai  ”Zhill Allah fi al Ardh” (bayang-bayang Tuhan di atas bumi)”. Yakni pemegang mandat otoritas Tuhan. Di tangan dia yang bukan Nabi itu, titah-titah Tuhan ditafsirkan menurut perspektifnya dan kepentingannya sendiri. Melalui tafsir kekuasaan yang subjektif itu penguasa akan mudah menuduh setiap individu atau komunitas, mazhab politik, mazhab hukum, aliran kepercayaan atau agama tertentu yang tidak sama atau tidak sejalan dengan tafsir dirinya sebagai orang-orang yang melawan Tuhan, dan karena itu harus ditumpas.

Wahabisme

Paham keagamaan yang dipraktikkan oleh Kerajaan Saudi Arabia sampai hari ini, adalah salah satu contoh paling riil dan fenomenal dari gerakan di atas. Paham keagamaan ini dikenal sebagai “Wahabisme”, sebuah terminologi yang dihubungkan kepada  nama pendirinya : Muhammad bin Abdul Wahab. Mereka berusaha mengembalikan Islam kepada Islam yang dipraktikkan pada masa Nabi dan para sahabatnya. Karena itu idelogi mereka dikenal sebagai “Puritanisme”. Mereka sendiri lebih suka menyebutnya sebagai “Salafisme”, dan bukan “Wahabisme”. Menurut ajaran Wahabi, semua umat Islam wajib kembali pada Islam yang dianggap murni. Ini dapat diperoleh dari pemahaman harfiah, literal ketat atas teks-teks suci, dan praktik-praktik ritual Nabi dan para sahabatnya. Dari sini mereka kemudian menyerang setiap aktifitas intelektualisme, mistisisme dan pluralitas yurisprudensi Islam. Lebih dari itu mereka memusuhi ilmu-ilmu humanitarian, terutama Filsafat dan menganggapnya sebagai ilmu pengetahuan Iblis.

Demikian juga seluruh ekspresi kebudayaan, seperti tahlil, tawasul, muludan, ushalli, ziarah kubur, cium tangan, hormat bendera, dan sebagainya, dipandang mereka sebagai praktik-praktik keagamaan yang sesat dan menyesatkan, bid’ah, menyimpang dari agama, musyrik (menyekutukan Tuhan) dan tuduhan-tuduhan senada. Pada akhirnya “jihad” menjadi kata kunci untuk “menyelesaikan” (baca; memberangus) seluruh pikiran, perilaku dan tindakan kebudayaan rakyat itu. Mereka memaknai kata ini secara tunggal : “perang suci” (Holy War).

Pandangan-pandangan Wahabisme tersebut pada akhirnya mengantarkan mereka pada aksi-aksi kekerasan terhadap pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok lawan ideologi keagamaan mereka, melakukan pembongkaran atau penghancuran kuburan-kuburan, artefak-artefak kebudayaan, termasuk karya-karya seni, patung-patung dan tempat-tempat yang dikeramatkan (disucikan). Ideologi ini dengan begitu mengimpikan sebuah negara otoriterian gaya baru. Yakni sebuah negara yang ditegakkan melalui kekuasaan represif, tiranik militeristik dan despotik dengan mengatasnamakan agama atau Tuhan. Semua tindakan tersebut selalu mereka sebut sebagai Jihad fi Sabilillah. Sebuah terminologi yang dimaknai sebagai perang suci.


Abdullahi Ahmed An-Na’im, Dekonstruksi Syari’ah, Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LkiS) bekeerjasama dengan Peneerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. I, Nopember 1994, hlm. 9 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Kampung Sawah: Potret Keberagaman Terbalut Hangat dengan Nilai Persaudaraan

Oleh: Devi Farida Kampung sawah adalah daerah yang didiami oleh masyarakat yang heterogen. Berbanding terbalik dengan kampung pada umumnya, yang...

Populer

Artikel Lainnya