Wajahnya kurus dan pucat, dengan rias muka tipis, tak mampu menutupi kegundahan hatinya. Begitulah kesan pertamanya, ketika pertama kali DR (25 tahun) datang ke Fahmina. Kami ajak dia langsung ke ruang rapat staff yang kini secara mendadak jadi ruang konsultasi. Sesekali matanya menengadah ke atas seolah menahan tangis. Dengan suara berat dan terbata-bata ia menceritakan kisah rumahtangganya, kekerasan yang dilakukan oleh suaminya dan kekhawatiran akan nasib anaknya. DR ingin bekerja. Tapi suaminya dengan alasan tidak jelas melarangnya. Suaminya berselingkuh, tidak hanya sekali tapi berkali-kali. Suaminya sering memukul, bahkan disaksikan sang mertua serta ipar-iparnya. Ia mengadu kepada keluarga, namun tidak ada penyelesaian. Parahnya lagi DR juga punya catatan riwayat gangguan jiwa. Kekerasan dan pelecehan oleh suaminya sering DR terima.
Demikian sepenggal kisah DR, ketika datang pertama kali di Fahmina. Kami mendengarkannya dengan seksama. Mencatat beberapa fakta yang dia ungkapkan. Dengan bekal sedikit pengetahuan pendampingan, kami kadang berubah menjadi konsultan perkawinan. Dalam kasus DR ini akhirnya kami mendatangi rumah orang tuanya, dan setelah melakukan kontak sebelumnya kami akhirnya bisa bertemu dengan sang suami yang datang didampingi salah seorang kakak lelakinya. Yang dilakukan Fahmina adalah mengembalikan kepercayaan diri DR dan memberikan alternatif pemecahan masalah, lalu menyelesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Rendahnya Keberanian Melaporkan
Sebagai lembaga yang konsisten mengangkat isu-isu perempuan, mau tak mau Fahmina banyak bertemu dengan korban- korban kekerasan terhadap perempuan, baik korban trafiking, buruh migran, pelecehan seksual dan KDRT. Meski tak resmi sebagai lembaga konseling, namun Fahmina tak bisa menolak ketika korban KDRT datang mengadukan persoalan yang menimpanya. Karena keberanian mengadukan kasus KDRT bagi korban merupakan keberanian tersendiri. Dengan latar budaya Timur seperti dianut negeri kita, membuka kasus KDRT ke wilayah publik, masih dianggap membuka aib keluarga.
Akhirnya, kasus-kasus KDRT yang tercatat hanyalah kasus yang terlaporkan. Masih banyak lagi kasus yang tak dilaporkan. Sedikitnya informasi tentang lembaga konseling yang disediakan pemerintah, lemahnya struktur keluarga korban, dan keenganan memproses ke pengadilan, adalah di antara dari sekian faktor yang mneyebabkan korban KDRT lebih memilih mendatangi LSM seperti Fahmina, untuk mengadukan masalah yang menimpanya.
KDRT bisa dilakukan oleh siapa saja, motifnya bisa apa saja. Ada yang melakukan KDRT karena tekanan ekonomi, tetapi banyak juga yang disebabkan karena diawali dengan perselingkuhan dan sebab-sebab lainnya. Ketika terjadi perselingkuhan, umumnya korban bisa memaafkan, namun berbeda ketika menyinggung persoalan anak.
Seperti kasus yang dialami EN (40 th) warga Jakarta yang lebih sering tinggal di Cirebon, misalnya. Tuntutannya kepada pelaku-yang kebetulan mantan suaminya-lebih karena kondisi fisik anaknya. Meski belum terikat resmi dalam ikatan pernikahan, EN hanya butuh pengakuan dari pelaku, agar anaknya diakui. Penyakit bawaan yang cukup berat dialami putranya, membuat tekanan lain bagi EN, karena berarti ia butuh biaya banyak untuk perawatan. Satu tahun menghirup nafas, putra EN akhirnya meninggal. Hingga meninggal, pengakuan sang ayah biologis tidak kunjung tiba. Ini yang membuatnya cukup depresi. Kasus NK (26) lain lagi. Kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sudah berlangsung lama. Kepatuhan sebagai seorang istri membuat ia memendam persoalan sendiri saja. Begitu juga ketika didapatinya sang suami selingkuh, ia hanya bisa pasrah. Ancaman dari suaminya kerap membuatnya takut. Ia tidak bisa mencegah ketika suaminya memproses perceraian ke Pengadilan Agama.
KDRT di Indonesia
Sepanjang tahun 2006 angka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia dipastikan meningkat dibandingkan dengan tahun 2005. Temuan ini tentu saja cukup mengejutkan, mengingat telah diratifikasikannya UU No 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Komnas Perempuan dan Yayasan Mitra Perempuan melaporkan hasil penelitian mereka tentang kondisi KDRT di Indonesia. Komnas perempuan mencatat jumlah sejak tahun 2001 terdapat 3.169 kasus KDRT. Jumlah itu meningkat 61% pada tahun 2002 (5.163 kasus). Pada 2003, kasus meningkat 66% menjadi 7.787 kasus, lalu 2004 meningkat 56% (14.020) dan 2005 meningkat 69% (20.391 kasus). Pada 2006 penambahan diperkirakan 70%. Mitra Perempuan mencatat perempuan yang mengalami kekerasan psikis menduduki urutan pertama kekerasan dalam rumah tangga. Urutan selanjutnya, perempuan yang mengalami kekerasan fisik sebanyak 63,99 persen, perempuan yang ditelantarkan ekonominya sebanyak 63,69 persen, kekerasan seksual sebanyak 30,95 persen.
Menurut Purnianti (Kriminolog UI dan anggota Mitra Perempuan) korban kekerasan yang mengalami kekerasan fisik, kemungkinan mengalami gangguan psikis. Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa 9 dari 10 perempuan yang mengalami kekerasan fisik mengalami gangguan mental. Mitra Perempuan juga mengungkapkan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga itu sebagian besar dilakukan suami atau mantan suami, yakni mencapai 79,76 persen. Sedangkan 4,95 persen perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak di bawah umur atau 18 tahun ke bawah (Kompas, 26 Desember 2006). Hampir 52% pelaku adalah suami, 23% karena tekanan ekonomi, sisanya karena pertengkaran, pemabok dan pelaku narapidana. Rekomendasi yang diberikan Mitra perempuan antara lain adalah penyadaran dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa KDRT bukanlah sekedar persoalan internal rumah tangga, tetapi adalah perilaku kriminal dan harus diadukan ke polisi. Selain itu perlu dilakukan pendidikan publik mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan pendidikan itu difokuskan pada perempuan.
Pentingnya Advokasi KDRT
Dari beberapa kasus yang dilaporkan ke Fahmina, jelas memperlihatkan betapa pentingnya advokasi terhadap korban KDRT, selain tentu penting juga untuk melakukan advokasi kebijakan. Fakta memperlihatkan kasus KDRT masih tinggi meski UU PKDRT telah disahkan. Meski banyak lembaga pemerintah memberikan ruang kepada korban KDRT, namun tetap saja korban KDRT merasa enggan ketika kasusnya dibawa ke ranah publik. Kasus-kasus yang dilaporkan di Fahmina misalnya, para korban umumnya berharap agar pelaku sadar dan menghentikan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan pelaku, lebih tinggi ketimbang diselesaikan lewat jalur hukum, yang biasanya merupakan pilihan pahit dan terakhir bagi korban. Tidak mudah bagi para aktifis untuk meyakinkan para korban agar mau melanjutkan kasus ini ke wilayah hukum. Kepercayaan kepada aktifis pendamping, bisa menjadi modal utama. Tapi jalur hukum memang bukan satu-satunya penyelesaian.
Para aktifis mestinya punya kemampuan dan pengetahuan yang cukup atas kasus-kasus yang didampinginya, tidak memposisikan perempuan (korban) untuk menghadapi resiko lanjutan atas kekerasan terhadap dirinya, memaksimalkan dukungan keluarga dan peka terhadap perubahan psikis dan prilaku korban. Lebih jauh advokasi juga bisa dilakukan dengan mendorong kebijakan pemerintah lokal agar lebih peduli terhadap persoalan-persoalan menyangkut perempuan, dengan mendirikan layanan semacam woman crisis centre, yang kemudian dipublikasikan secara luas. Karena bagaimanapun adalah tugas negara untuk melindungi warganya, dalam hal ini perempuan yang kerap menjadi korban berbagai tindakan kekerasan.
Advokasi juga bisa dilakukan di tingkat warga. Lembaga-lembaga sosial di tingkat warga seperti PKK, kelompok pengajian, LKMD dan FKPM bisa jadi tempat mengadu korban KDRT di tingkat awal. Tindak kekerasan terhadap perempuan memang bisa dijumpai di semua ruang; privat dan publik, serta dilakukan oleh banyak orang dengan beragam identitas kultural dan strukturalnya. Namun KDRT, sebagai salah satu bentuknya, di mana perempuan lebih sering menjadi korban, adalah prilaku kekerasan yang paling dekat dengan kita dan paling sering kita saksikan, sengaja atau tidak sengaja. Suara HP penulis berdering. SMS masuk. Dari NK, salah satu korban KDRT. Isinya copy sms ancaman dari mantan suaminya: “Kamu mau ngadu ke siapa saja, saya tidak takut. Siapapun yang akan membela kamu akan saya habisi…..” Lalu penulis mencoba menghubungi. NK ketakutan sekali. “ Kang. Saya takut sekali…..”.
Sumber: Blakasuta Ed. 15 (Januari 2009)