Jumat, 27 Desember 2024

Komitmen ‘Alot’ Pemda Cirebon Sahkan Perda Anti Trafiking

Baca Juga

peristiwa-tkwMasih terdengar jelas pernyataan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon mengawal Perda Anti Trafiking. Tepatnya pada Jumat (13/02/09) diungkapkan Tati Sri Hidayati, Staf Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP&KB) Pemda Kab Cirebon dalam pertemuan Jimat, di Gedung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang, Sumber, Cirebon. Tati menegaskan bahwa, di tahun 2009, Pemda Cirebon akan segera mengesahkan anggaran khusus penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) anti perdagangan orang (trafiking).

Sementara menurut Natali, perwakilan dari PP&KB Kab Cirebon, Raperda anti trafiking ini baru akan disosialisasikan pada bulan Juli 2009. Namun pihaknya mengaku masih mempertimbangkan, antara Raperda yang telah dirancang Jimat dan draft Raperda yang diusulkan oleh Pemberdayaan Perempuan (PP) Kab. Cirebon. Natali mengungkap keraguannya tentang apakah akan mengkombinasikan atau akan dibuat satu per satu secara terpisah.

Masih di tahun yang sama namun akhir tahun, tepatnya pada Kamis (27/08/09), aktivis Jimat pun menagih komitmen Pemda Cirebon. Sayangnya, aktivis Jimat kali ke sekian harus mendengarkan tentang komitmen baru Pemda Cirebon. Saat itu komitmen menindaklanjuti Raperda Anti Trafiking dinyatakan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Ason Sukasa, mewakili Bupati Cirebon yang berhalangan hadir dalam audiensi bersama Jimat, di Ruang Rapat Bupati Cirebon.

Lalu di tahun 2010, perkembangan Raperda yang diusulkan aktivis Jimat sejak tahun 2004, itu mau tidak mau jalan di tempat. Alias tidak ada perkembangannya. Kabar terakhir disampaikan Hj Lilik Nihayah Fuady—disapa Lilik—, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, pada Rabu (08/12/10) lalu. Lilik pun masih sama, masih terus memperjuangkan, terus berkomitmen untuk sahkan Raperda menjadi Perda.

Sudah bukan rahasia lagi, Jawa Barat khususnya Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu daerah pemasok buruh migran yang rentan menjadi korban trafiking. Namun hingga kini, Cirebon belum memiliki Perda pencegahan dan penanganan kejahatan trafiking. Sementara tetangga daerahnya, Indramayu, telah memiliki Perda Anti Trafiking sejak tahun 2005. Sedangkan di Cirebon, sejak tahun 2004 Jimat masih cukup alot mengusung Perda Anti Trafiking.

Merumuskan Strategi Baru

Akhir tahun 2010 ini, aktivis Jimat kembali bersama sejumlah Ormas, gerakan mahasiswa, masyarakat umum, jajaran Polisi Resort (Polres) Cirebon dan Kota Cirebon, serta sejumlah stakeholder lainnya berada dalam satu forum. Mereka datang untuk merumuskan strategi baru perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) dan pencegahan serta penanganan perdagangan manusia (trafiking), dalam halaqoh “Merumuskan Strategi Baru Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Pencegahan serta Penanganan Perdagangan Manusia (Trafiking)”, pada Rabu (8/12/10).

Acara yang dimoderatori Marzuki Wahid, ini difasilitasi Fahmina-institute Cirebon bersama International Labor Organisation (ILO), ini menghadirkan Nur Harsono—disapa Nur—dari Divisi Advokasi Migrant Care Jakarta, Hj Lilik Nihayah Fuady dari DPRD Cirebon, Dwi Hartati dari perwakilan Polres Indramayu, Faqihuddin Abdu Kodir dari Fahmina-institute Cirebon, serta Kajan sebagai salah satu orang tua korban buruh migran asal Gembongan, Babakan, Cirebon, yang meninggal dunia sejak tahun 2007 namun ditemukan tahun 2010.

Kehadiran Kajan sekaligus testimoni tentang anaknya yang baru ditemukan beberapa bulan lalu, seakan menunjukkan betapa perlindungan kepada BMI dan pencegahan trafiking masih menjadi ‘barang mewah’. Sulit dijangkau oleh masyarakat. Pengesahan Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) seakan hanya euphoria semu. Karena pada kenyataannya tidak banyak melakukan perlindungan bagi buruh migran, yang notabene menjadi kelompok yang rentan sebagai korban praktik para trafiker.

Menurut Nur, salah satu fakta tersebut, salah satu penyebabnya karena ketiadaan sistem penempatan. Selama ini pembebanan tugas pada PPTKI dinilai terlalu besar. Selain itu juga ketidakjelasan penanggung jawab pada pra penempatan, ketidakjelasan penanggung jawab pada masa penempatan, serta ketidakjelasan penanggung jawab pada purna penempatan.

Nur juga mengungkapkan, regulasi mengenai buruh migran justru berpotensi langgengnya praktik trafiking (UU 39/2004, MOU Indonesia—Malaysia, dan berdampak pada banyaknya korban perdagangan orang dengan modus penempatan tenaga ke luar negeri.

“Sementara itu, pemahaman trafiking di kalangan aparat pemerintahan dan penegak hukum masih dukungan dari pemangku sumber daya kepentingan  masih terbatas,” papar Nur.

Mendesak Pemda Membuat Perda Anti Trafiking

Dalam halaqoh tersebut baik narasumber maupun peserta merumuskan sejumlah strategi. Salah satunya adalah mendesak Pemerintah membuat Perda Anti Trafiking. Sementara menurut Dwi, perlu adanya kerjasama dari semua stakhordelder dalam pencegahan trafiking.

Sementara beberapa strategi dari sekian banyak strategi yang muncul di antaranya; dengan melakukan pengorganisasian masyarakat berbasis komunitas buruh migran, penyediaan anggaran secara khusus untuk penanganan trafiking dari tingkat pusat sampai daerah, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam gugus tugas anti trafiking pusat dan daerah sesuai (Perpres No 69 Tahun 2008), serta capacity building untuk aparat penegak hukum (seperti kejaksaan, politisi, dan hakim), adanya komisi perlindungan buruh migran, memperluas akses untuk peningkatan pendidikan khususnya bagi anak TKI perempuan. (a5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya