Sabtu, 27 Juli 2024

Polmas Anti Trafiking

Baca Juga

 

 

Kata “trafiking” dewasa ini sangat populer. Lima tahun lalu, kata ini masih dalam tanda tanya. Silang pendapat di antara para penegak hukum pun biasa terjadi dalam memaknai suatu kasus trafiking atau bukan. 

Setelah UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) diundangkan pada tanggal 19 April 2007, jelaslah sudah trafiking adalah perdagangan orang, yakni serangkaian tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 1 Ayat 1).

Ibarat Gunung Es

Meski sanksi pidananya sangat jelas, penjara 3-15 tahun dan denda Rp120-600 juta (Pasal 2-6), namun angka trafiking tidak menunjukkan penurunan. Jawa Barat merupakan salah satu propinsi dengan korban trafiking sangat tinggi. Di Cirebon misalnya, Jaringan Masyarakat Anti Trafiking (Jimat) Cirebon mencatat ada 775 kasus trafiking di wilayah Cirebon sejak tahun 2002 sampai akhir 2008 lalu (https://fahmina.or.id). Data ini adalah data yang terlaporkan. Yang tidak terlaporkan ibarat gunung es, hanya tampak sedikit di bukit. Sangat memprihatinkan dan mengerikan.

Laporan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (2005) menunjukkan bahwa di Propinsi Jawa Barat terdapat  sejumlah daerah pengirim, yaitu Sukabumi, Tangerang, Bekasi, Indramayu, Bandung, Krawang, Bogor, Cianjur, Ciroyom, Sawangan, Depok, Cirebon, dan Kuningan. Selain itu, Bandung dan Losari-Cirebon juga diidentifikasi sebagai daerah transit.

Fakta ini terjadi, selain karena trafiking adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat terorganisir dan bersifat transnasional, juga penegakan hukum dan komitmen pemerintah dinilai sangat lemah. Pemerintah kurang sensitif terhadap nasib korban trafiking dan masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Hanya mengeruk devisa dan pajaknya, tetapi tidak memberikan perlindungan dan pencegahan yang berarti sebagai kewajibannya dalam pemenuhan hak asasi manusia.

Di Kota dan Kabupaten Cirebon misalnya, Perda tentang penanggulangan trafiking dan perlindungan terhadap buruh migran tidak kunjung diagendakan. Alih-alih akan memberikan perindungan dan pencegahan yang memadai terhadap warga negaranya, memberikan landasan hukum yang minimal saja, dalam bentuk Perda, tidak dilakukan. Padahal Jimat telah mengajukan Raperda ini sejak tahun 2004, tetapi Pemerintah dan DPRD tampak acuh dengan kebutuhan mendasar warga negaranya ini. Aneh bin ajaib!

Melalui Polmas

Meski begitu, tidak selayaknya kita berpangku tangan menonton Pemerintah dan DPRD yang cuek-bebek dengan kasus trafiking dan buruh migran yang terus menggunung.  Pasal 60 UU PTPPO memberikan kewenangan masyarakat untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Di antaranya adalah memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Polmas atau Perpolisian Masyarakat menjadi pilihan. Melalui Perkap No. 7/2008,  Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Polmas menjadi filosofi, paradigma, dan sekaligus program strategis, dalam  rangka menjadi institusi pemolisian yang demokratis, profesional, akuntabel, dan pengawal penegakan hak asasi manusia. Trafiking sebagai tindakan yang melawan hak asasi manusia tentu harus  menjadi perhatian Polmas.

Kemitraan polisi dan masyarakat secara setara dan seimbang sangat penting dibangun untuk menanggulangi, terutama mencegah kejahatan kemanusiaan trafiking, yang sasaran umumnya adalah kelompok masyarakat yang miskin, jauh dari akses informasi, perempuan, dan anak. Ini sungguh dapat dilakukan dan menjadi efektif oleh karena institusi Kepolisian memiliki kantor dan petugas hingga ke tingkat kecamatan (Polsek), dan bahkan di desa-desa, melalui petugas Babinkamtibmas.

Kemitraan polisi dan masyarakat dapat dibangun melalui forum tersendiri atau wadah sosial-budaya yang sudah ada di tengah-tengah masyarakat. Forum atau wadah ini selayaknya memiliki perhatian penuh terhadap kondisi Kamtibmas, yakni perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat untuk memperoleh keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan dalam hidup bersama, termasuk dalam bekerja atau memperoleh pekerjaan.

Forum kemitraan polisi dan masyarakat dapat melakukan upaya penting ini dalam kerangka pencegahan trafiking dan memberikan informasi bepergian secara aman. Forum bisa secara efektif mengajak rembugan, diskusi, atau penyuluhan, baik melalui  cara-cara langsung dari rumah ke rumah maupun menggunakan media cetak, seperti leaflet, poster, buku bacaan, atau melalui radio komunitas bila tersedia di desa tersebut.

Upaya ini sangat penting dan sangat dibutuhkan masyarakat. Masyarakat membutuhkan sesuatu yang praktis, mengena, dan bermanfaat. Hak memperoleh informasi dan jaminan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jauh dibutuhkan secara nyata ketimbang pemberian HP atau uang tunai yang habis dalam sekali pakai.

Kewajiban Pemerintah

Penciptaan kondisi ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, yang seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah. Pasal 71  dan 72 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.  Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.”

Dalam pasal 61 UU PTPPO juga ditegaskan bahwa “Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.”

Jelas sudah bahwa seluruh amanat hak asasi manusia dan penanggulangan tindak kejahatan trafiking ini dialamatkan kepada Pemerintah. Masih adakah alibi bagi Pemerintah dan DPRD untuk tidak segera menyusun Perda Penananggulangan Trafiking dan Perlindungan Buruh Migran? Masih adakah alasan bagi Pemerintah untuk menunda-nunda pemenuhan hal-hak masyarakat, tentang keamanan, keselamatan, dan jaminan dalam bekerja dan memperoleh pekerjaan yang layak bagi kehidupan? Haruskah kami mengadu kembali kepada rumput yang bergoyang?!

*) Deputy Rektor ISIF, Direktur Fahmina-institute Cirebon, dan dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya