Kamis, 26 Desember 2024

Lagi-Lagi TKW Indramayu Jadi Korban

Baca Juga

Memang tidak semua TKW bernasib buruk. Akan tetapi, yang bernasib buruk mengalami perlakuan seperti budak, mulai dari gaji tak dibayar sampai penyiksaan, termasuk penyiksaan seksual, bahkan kematian. Keadaan ini diantaranya karena sistem hukum di Saudi yang diskriminatif, dimana TKW-PRT korban kekerasan justru dicap buruk dengan tuduhan zinah dan melakukan sihir. Hal ini diperparah oleh seluruh mekanisme di Indonesia yang cenderung ’membiarkan’ pelaku kejahatan trafiking (perdagangan orang) terus berlangsung.

Baru empat bulan merantau di Arab, Caswati binti Sarim (25 th) tewas misterius awal Juni lalu, dan jenazahnya baru dipulangkan, Kamis (10/7) kemarin. Meskipun ada tanda-tanda yang tidak beres, jasad TKW asal Desa Sidamulya, Blok Bendayasa RT 09 RW 03 Kecamatan Bongas ini, langsung dimakamkan oleh pihak keluarganya.

Lebih mirisnya, saat jenazah Caswati tiba di kampungnya, hanya diantar mobil ambulan tanpa disertai dokumen resmi penyebab kematian. Saat keluarga membuka peti dan melihat langsung kondisi mayat Caswati, terdapat tanda hitam di bagian tengkuk (leher belakang). “Sakitnya apa, kita tidak tahu. Sebab, tidak ada dokumen penyebab kematian yang menyertainya. Yang mengherankan, kenapa saat jenazah dibawa ke Indonesia, kematiannya sudah 41 hari yang lalu,” ujar salah seorang kerabat korban, di sela-sela acara pemakaman.

Keterangan lain menyebutkan bahwa, ibu satu orang anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di kota Sarjah, Arab Saudi ini, sebelumnya dikabarkan oleh pihak PJTKI, yakni PT Akbal Putra Mandiri, Jakarta Timur, meninggal dunia akibat sakit. Kabar mengejutkan itu diterima suami korban, Warma (34 th) pada tanggal 2 Juni lalu. Informasi itu terbilang aneh. Pasalnya, selang tiga bulan sebelumnya, pihak keluarga korban mengaku pernah menerima kabar dari Caswati secara langsung jika kondisinya baik-baik saja. Dan sampai kabar kematian diterima, korban juga tidak mengeluhkan kondisi kesehatannya selama bekerja.

Sebenarnya, pihak keluarga sudah berusaha menuntut PJTKI, untuk mendapat penjelasan penyebab kematian Caswati lebih detail. Termasuk juga, biaya penguburan dan asuransi yang menjadi hak korban, karena ia berangkat menjadi TKW secara legal. Namun, upaya itu tidak ditanggapi secara serius. Itu terbukti, ketika jenazah dikirim ke kampung, pihak PJTKI tidak turut mendampingi. (Radar Online, edisi 11 Juli 2008)

 

Sejak awal tahun 1990-an, penyiksaan dan kematian tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi mulai terkuak. Pada pertengahan tahun 1990-an, Menteri Urusan Peranan Wanita Mien Sugandhi memberikan pernyataan kritis tentang hal itu. Setelah ”Reformasi”, soal itu terkuak lebar-lebar. Sementara itu Direktur Ekdsekutif Migrant Care, Anis Hidayat menyatakan bahwa: ”Tahun 2007, di kota Riyadh saja, 102 TKW tewas”.

Laporan penelitian setebal 133 halaman berjudul As if  I am Not Human: Abuses against Domestic Workers in Saudi Arabia menyebutkan bahwa struktur sosial budaya masyarakat Arab menyebabkan pekerja rumah tangga (PRT) cenderung dianggap sebagai budak. Ini diperparah dengan sistem kafala (sponsor), yang menyebabkan nasib PRT migran sepenuhnya berada di tangan majikan.

Memang tidak semua TKW bernasib buruk. Akan tetapi, yang bernasib buruk mengalami perlakuan seperti budak, mulai dari gaji tak dibayar sampai penyiksaan, termasuk penyiksaan seksual, bahkan kematian. Keadaan ini diantaranya karena sistem hukum di Saudi yang diskriminatif, dimana TKW-PRT korban kekerasan justru dicap buruk dengan tuduhan zinah dan melakukan sihir. Hal ini diperparah oleh seluruh mekanisme di Indonesia yang cenderung ’membiarkan’ pelaku kejahatan trafiking (perdagangan orang) terus berlangsung.

Jumlah PRT dari Asia di Arab Saudi sekitar 1,5 juta orang–terutama berasal dari Indonesia, Sri Lanka, Filipina, dan Nepal–dari delapan juta tenaga kerja di sana, atau sepertiga jumlah penduduk Saudi. Mereka mengisi kekosongan pelayanan dan jasa di bidang kesehatan, konstruksi dan pekerjaan rumah tangga. Dari Indonesia, menurut aktivis pembela hak-hak buruh migran Wahyu Susilo, jumlahnya sekitar 1,2 juta dari sekitar enam juta TKI di berbagai negara. Sebagian besar bekerja sebagai PRT. Jumlah TKW yang mengalami penyiksaan dan kematian akibat kekerasan, terbanyak terjadi di Arab Saudi.

Kita semua mengetahui, bahwa menjadi TKI atau TKW selain dapat menghasilkan uang lebih banyak, juga mendatangkan resiko terancam berbagai tindak kejahatan perdagangan manusia (trafiking). Trafficking ini dapat mengancam TKI atau TKW sejak tahap rekruitmen, pra-keberangkatan (pelatihan atau penampungan), tahap keberangkatan, masa kerja, kepulangan dan pasca kepulangan.

Disamping rentan dengan berbagai resiko, buruh migran juga kurang mendapatkan perlindungan dan pembelaan yang tegas dari pemerintah, terutama jika mereka terjerat trafiking. Padahal, sesungguhnya para buruh migran ini adalah pahlawan devisa yang mampu mengalirkan uang triliyunan rupiah ke negeri ini. Tetapi pemerintah justru berpangku tangan, ketika mereka diperas, baik oleh para petugas maupun mereka yang berkecimpung dalam penyelenggaraan dan pengiriman buruh migran; calo-calo dan PJTKI-PJTKI yang nakal, atau pihak-pihak lainnya.

Akar persoalan buruh migran ini -bila dilihat dari sisi hukum legal- sangat terkait dengan UU No. 39 th. 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Undang-Undang ini menempatkan pemerintah sebagai regulator, pembina, pengawas dan sekaligus pelaksana. Pertanyaannya, bagaimana mungkin pemerintah bisa menjadi pembina dan pengawas yang obyektif, jika pada saat yang sama juga memiliki kepentingan sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja? Inilah salah satu akar persoalan lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap buruh migran.

Yang lebih penting dari semua itu adalah adanya keinginan serius pemerintah untuk memberantas perdagangan perempuan. Karena dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman: “Lâ takrahû fatayâtikum ‘ala al-bighâli in aradna tahashunâ” (Janganlah kalian memaksa puttri-putrimu dalam pelacuran, jika memang mereka menhendaki penyucian).

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa pelacuran atau perdagangan perempuan terajadi karena desakan situasi dan kondisi. Karena itu tugas pemerintah adalah menciptakan situasi kondisi, sistem, dan undang-undang yang dapat memberantas habis praktek-prektek perdagangan perempuan.

Ini harus dilakukan, karena sebagai manusia, perempuan memiliki hak asasi untuk hidup layak. Dalam posisinya sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara, ia berhak mendapat perlindungan hukum, untuk tidak dieksploitasi baik fisik maupun kejiwaan. Sebagai makhluk Allah SWT, perempuan berhak mendapat perlakuan setara dengan manusia jenis lainya. Rasul SAW bersabda bahwa: “Ingatlah, aku berpesan: agar kalian berbuat baik terhadap perempuan karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian. Padahal sedikitpun kalian tidak berhak memperlakukan mereka kecuali untuk kebaikan”. (HR. al-Turmudzi). Wallahu a’lam bi al-shawab


Penulis adalah almnus pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin yang sekarang verkhidmah melakukan kerja-kerja kemanusiaan di Fahmina Institute

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya