Sabtu, 27 Juli 2024

Lima Alasan Agar Standarisasi Warung Kopi dan Restoran Syariat Dicabut

Baca Juga

Oleh: KH Marzuki Wahid

Bupati Bireuen Aceh, Saifannur, pada 30 Agustus 2018, mengeluarkan standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran “sesuai dengan syariat Islam”. Ada 14 poin yang mengatur keberadaan warung kopi, kafe, dan restoran. Dari semua poin itu, ada dua poin yang paling menarik untuk didiskusikan, yakni poin 7 dan 13.

Poin 7 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersamanya mahram. Sementara pada poin 13, laki-laki dan perempuan diharamkan makan dan minum satu meja, kecuali bersama mahramnya.

Semua kita pasti kaget, mengapa aturan seperti ini keluar dari sang Bupati. “Aturan ini dibikin untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Bireuen. Larangan laki-laki dan perempuan non-mahram dibuat untuk mencegah terjadinya perselingkuhan,” jelas Kadis Syariat Islam Kab. Bireuen, Jufliwan.

Meskipun standarisasi ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi karena dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati sehingga menjadi kebijakan publik. Atas kebijakan ini, saya ingin memberikan catatan berikut.

1. Ini bukan standarisasi, tapi semacam fatwa keagamaan. Sebab, dalam dokumen itu banyak kalimat “haram,” “wajib,” “dilarang” dan sejenisnya. Standar adalah kualifikasi minimal yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga. Tapi ini jelas bukan kualifikasi minimal, tapi kualifikasi maksimal. Mana bisa UMKM warung kopi harus menyediakan musholla, tempat wudlu, dan peralatan sholat. Ini sungguh sangat memberatkan, tidak berpihak pada UMKM.

2. Bila ini fatwa keagamaan, timbul tanya apa kualifikasi keislaman Bupati sehingga mengeluarkan fatwa. Apakah dia memenuhi syarat-syarat syar’i?, sehingga berhak mengeluarkan fatwa keagamaan. Fatwa bukan otoritas pemerintah, tapi otoritas ulama.

3. Jika ini kebijakan publik, maka kebijakan ini tidak mengikat dan tidak ada kekuatan hukum sama sekali. Ini hanya himbuan moral saja. Boleh diikuti, boleh juga tidak diikuti. Tidak ada sanksi hukum sama sekali.

4. Secara substansial, ketentuan ini bermasalah. Selain diskriminatif gender juga melanggar hak dasar manusia dan warga negara. Timbul pertanyaan, mengapa hanya perempuan yang dilarang untuk dilayani di atas jam 21.00 WIB kecuali bersamanya mahram. Pada dasarnya, pemerintah tidak boleh melarang pelayanan warung kopi, kafe, dan restoran kepada pelanggan (laki-laki dan perempuan), karena itu hak mereka yang melekat sebagai manusia dan warga negara.

Jika alasannya adalah kuatir terjadi perselingkuhan, kenapa yang dilarang hanya perempuan saja. Apakah hanya perempuan yang berpotensi selingkuh dan menjadi objek selingkuh? Tentu ini asumsi yang diskriminatif.

Jika alasan keharaman karena kuatir terjadi perselingkuhan, juga kita bisa bertanya kenapa yang dilarang cuma warung kopi, kafe, dan restoran saja. Apakah hotel, motel, penginapan, kantin pemerintah, dan tempat rekreasi tidak berpotensi untuk jadi tempat perselingkuhan? Jelas, sang Bupati tidak memiliki pemihakan terhadap UMKM.

Warung kopi, kafe, dan restoran, sebagaimana tempat lain, adalah area yang netral. Bisa digunakan untuk kebaikan, bisa juga untuk kejahatan atau kemungkaran. Semuanya tergantung tujuannya. Jika tujuannya haram, tentu menjadi haram. Jika tujuannya baik, tentu dibolehkan. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, “innamal a’maalu binniyyaati wa innamaa li kullin imri’in maa nawaa” (sesungguhnya semua perbuatan tergantung niyatnya dan sesungguhnya bagi sesuatu (baik atau buruk) tergantung apa yang diniatkan).

Dengan demikian, pelarangan pelayanan berarti pelanggaran hak asasi manusia dan hak warga negara. Jika yang dilarang hanya perempuan, maka ini tindakan diskriminasi gender.

Relevansi Mahram

Pernyataan “perempuan boleh dilayani kecuali bersamanya mahram” juga bermasalah. Siapa yang disebut mahram? Menurut fiqh, mahram adalah laki-laki yang haram menikahi perempuan tersebut, yang tidak membatalkan wudlu, yakni ayah, kakek, dan terus nasab ke atas, paman, saudara laki-laki (kakak dan adik), anak laki-laki, cucu laki-laki, dan terus nasab ke bawah.

Nah, jika yang dimaksud rentetan nasab ini, maka perempuan yang datang dengan suaminya, ajudannya, sopirnya, atau dengan perempuan lain berarti dilarang untuk dilayani, sebab suami, ajudan, sopir, dan perempuan bukan mahram. Jika harus bersama mahram, pertanyaannya apakah semua perempuan memiliki mahram? Apakah semua perempuan hidup bersama mahramnya? Tentu jawabannya tidak. Nah, perempuan yang tidak memiliki mahram dan hidup tidak bersama mahramnya berarti dilarang memperoleh pelayanan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak-hak perempuan.

Cara pandang bahwa mahram didasarkan pada nasab, menurut saya, sudah tidak relevan. Nyatanya, mahram nasab tidak selalu membuat aman bagi perempuan. Banyak perempuan jadi korban kekerasan seksual justru oleh mahramnya sendiri. Juga dewasa ini telah banyak perempuan berhaji dan bepergian jauh tanpa mahram nasab, tapi menggunakan mahram petugas pemerintah atau sistem hukum yang menjamin keamanannya. Hal yang sama juga terjadi pada istri dan anak-anak perempuan Bupati Bireueun, saya menduga tidak selalu disertai mahramnya, termasuk ketika bepergian dan beli sesuatu di warung kopi, kafe, dan restoran.

Oleh karena kenyataan ini, kita perlu mengubah cara pandang tentang mahram. Bahwa fungsi mahram tidak selalu harus dijalankan oleh nasab, melainkan bisa juga oleh sistem hukum yang menjamin keamanan dan keselamatan perempuan.

Baca juga: Syariat membela Perempuan

5. “Mengharamkan laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya” juga adalah pendapat yang gegabah. Pendapat ini berarti mengharamkan makan dan minum satu meja antara suami dan istri (sebab suami bukan mahram), laki-laki/ perempuan dengan tamunya, laki-laki/perempuan dengan saudaranya yang bukan mahram (misalnya sepupu), makan dan minum satu meja di acara pengantin, acara syukuran, dll. Tentu ini adalah pendapat yang gegabah. Tidak ada landasan dalil yang bisa membenarkan pendapat ini.

Makan dan minum satu meja dengan siapapun tentu bukan keharaman. Yang menjadi haram, bukan karena satu mejanya, atau makan dan minumnya, tetapi apa tujuannya atau dalam rangka apa hal itu dilakukan. Jika tujuannya haram, tentu menjadi haram. Jika tujuannya baik, tentu dibolehkan. Ini berlaku kaidah “al-umuru bi maqashidiha (segala sesuatu itu tergantung tujuannya).

Dengan demikian, ditinjau dari banyak sudut, standarisasi ini tidak memberikan dampak yang baik, terutama bagi bangsa yang beragam. Apalagi dibuat dan ditandatangani oleh sang Bupati. Saya bisa memahami niat baik sang Bupati. Namun, niat baik yang tidak diikuti dengan cara yang tidak tepat menjadi tidak baik (tidak maslahat). Oleh karena itu, atas nama syariat Islam yang berorientasi pada kemaslahatan, sebaiknya standarisasi ini dicabut saja.

Baca Artikel terkait: Lesgislasi Syariat Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya