Lindungi Warganya, Majasari Membuat Peraturan Perlindungan Khusus TKI

0
882
Wartono mencoba mengingat kembali peristiwa dia alami tujuh tahun lalu. Sambil duduk di atas sofa, dia mematikan rokok filter baru saja dia nyalakan. Dia nyaris kehilangan istri.

Selama sembilan bulan bekerja di Yordania, dia tidak pernah mengetahui keadaan ibu dari ketiga anaknya itu. “Saya hilang kontak dengan istri saya,” kata Wartono, Kepala Desa Majasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat ditemui merdeka.com Senin pekan lalu di kantornya.

Ketika menelepon agen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Yordania, dia mendapat jawaban tidak mengenakkan. Penerima telepon mengatakan istrinya telah dibeli dan Wartono diharap jangan berbuat macam-macam. Dia lantas bergegas ke Jakarta, menuju kantor perusahaan memberangkatkan istrinya.

Dia mengultimatum pihak perusahaan untuk memulangkan istrinya dalam sebulan. Jika tidak, dia akan melaporkan kasus itu ke polisi. “Saya cari ke Jakarta CV mengirim istri saya,” ujarnya.

Perusahaan langsung ke Yordania untuk mencari tahu kondisi istri Wartono. Dalam dua pekan, perusahaan memberitahu istrinya akan segera dipulangkan dengan syarat Wartono membayar Rp 21 juta. Dia mengiyakan, namun pembayaran baru dilakukan jika istrinya telah sampai.

Wartono tidak kehilangan akal. Setibanya di bandara, istrinya langsung disuruh pulang ke Indramayu dan tidak usah menunggu di perusahaan. Belajar dari pengalaman itu, Wartono tergiur menjadi calo TKI, namun dia tidak betah melakoni profesi ini.

Dewi fortuna berpihak kepada lelaki bergelar magister ilmu komunikasi itu. Dia diangkat menjadi kepala sekolah. Kariernya moncer, setahun kemudian dia terpilih menjadi kepala desa.

Dia pun berusaha mencari solusi peraturan buat melindungi warganya bekerja di luar negeri. Dia tidak ingin kejadian menimpa istrinya berulang. Setelah mengikuti pelbagai diskusi, dia melansir Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tenaga Kerja Indonesia asal Majasari.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu menyokong langkah Wartono. Peraturan desa itu boleh diterapkan.

Dalam peraturan itu, dia mewajibkan semua calon TKI datang langsung mengurus ke kantor kepala desa. Wartono akan mewawancarai mereka dan memberikan penyuluhan. Langkah selanjutnya, dia mengundang orang tua dan agen untuk membuat kesepakatan agar tidak terjadi perdagangan manusia. Intinya perusahaan sponsor mengirim warganya tercatat.

“Kalau agen resmi, dia punya surat dan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal, ini untuk pendataan. Jika terjadi masalah, kita gampang mencari perusahaan tenaga kerja tersebut,” ujarnya. Sejak saat itu, Wartono mulai memperketat peraturan dia buat. Setiap warganya ingin bekerja lagi ke luar negeri, wajib melapor ke kantor kepala desa untuk pendataan ulang.

Nurhadi, perwakilan Yayasan Tifa di Indramayu, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemberdayaan. “Kita sudah melatih untuk penanganan kasus, kewirausahaan, dan rumah Internet,” tuturnya.

[fas]