Sabtu, 27 Juli 2024

Memaknai Ayat-Ayat Kulliyat (Universal) dan Juz’iyyat (Partikular)

Oleh: KH Husein Muhammad

Baca Juga

Teks tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan refleksi dari situasi peristiwa kehidupan yang nyata yang senantiasa mengalami proses perubahan dan dinamis. Setiap pendapat pikiran adalah refleksi dari diri yang hidup dari lingkungannya masing-masing. Keberagaman pandangan ini muncul dari perbedaan mereka dalam membaca atau memahami teks.

Sebagian memahaminya secara tekstual/harfiyah, dan menganggapnya sebagai kebenaran final, tanpa harus mempertimbangkan aspek argumen rasional maupun realitas di luarnya.

Sementara pandangan yang lain membaca teks dengan segenap makna terdalamnya, dan holistik, terutama keberadaannya yang tidak bisa lepas dari ruang dan waktu yang melingkupnya. 

Sumber-sumber utama Islam : al-Qur’an dan Hadits, menyediakan dua katagori teks (ayat). Yakni teks-teks universal (Kulliyat) dan teks-teks partikular (Juz’iyyat).Teks universal adalah teks yang mengandung pesan-pesan kemanusiaan, ditujukan kepada semua orang di segala ruang dan waktu. Ia berisi prinsip-prinsip fundamental atau dalam konteks sekarang bisa disebut prinsip-prinsip kemanusiaan universal, sebagaimana antara lain tertuang dalam DUHAM atau “Al-I’lan al-Alamy li Huquq al-Insan”.

Imam al-Ghazali (w. 1111 M), pemikir ulung Islam, menyebut ini dengan istilah “Al Kulliyyat al Khams” (Lima prinsip Universal). Yaitu hifzh al din” (perlindungan terhadap keyakinan), hifzh al nafs (perlindungan atas hak hidup), hifzh al ‘aql (perlindungan atas hak berpikir dan berekspresi), hifzh al nasl/al ‘irdh (perlindungan atas hak-hak reproduksi dan kehormatandiri) dan hifzh al mal (perlindungan atas hak milik).

Contohnya adalah ayat-ayat tentang kebebasan (Q.S. al-Baqarah, 2:256: “tidak ada paksaan dalam agama”), kesetaraan manusia (Q.S. Al-Hujurat, 49:12) : “…sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di Mata Allah adalah yang paling bertaqwa”), penghormatan atas martabat manusia (Q.S. al-Isra, 17:70) “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam), penegakan keadilan bagi semua manusia(Q.S. Al -Maidah, 8, 42), “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil)”, sikap jujur (Q.S. al-Nisa, 4:9: “hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang jujur) dan ajaran-ajaran moral yang lain. Para ahli Islam menyebutkan katagori ini sebagai al-Muhkamat (ayat-ayat yang kokoh). Imam Al Ghazali menyebutnya sebagai Maqashid al Syari’ah, misi/tujuan Agama, yang kepadanya seluruh gagasan manusia harus disandarkan.

“Di manakah ia bisa ditemukan?”, kata mahasiswa.
Saya bilang : “pada umumnya pada ayat-ayat Makiyyah”.

Sementara katagori teks partikular adalah teks yang menunjukkan atau membicarakan kasus atau masalah tertentu. Semua teks yang berbicara tentang hukum adalah teks partikular. Karena hukum memang membicarakan suatu masalah atau masalah tertentu. Teks-teks partikular muncul sebagai respon atau jawaban atas suatu peristiwa atau kasus yang terjadi. Karena sifatnya yang demikian maka ia selalu terkait dengan konteks tertentu.

Keumuman atau universalitas hukum harus diutamakan ketimbang petunjuk-petunjuk khusus, dan semua ketentuan hukum harus dituntun oleh tujuan-tujuan syari’ah (Maqashid al-Syari’ah). Keumuman dan universalitas hukum harus menuntun, membatasi, dan jika perlu meniadakan hal-hal yang bersifat khusus.

Oleh karena itulah ia harus dimaknai secara kontekstual. Isu-isu tentang kepemimpinan (qiwamah) laki-laki atas perempuan, perwalian perempuan oleh laki-laki (wilayah), poligami, cerai di tangan laki-laki dan lain-lain adalah isu-isu partikular dan karena itu pemaknaannya bersifat kontekstual. Ada orang yang menyebut ayat-ayat seperti ini masuk dalam katagori “mutasyabihat”, interpretable, dapat diinterpretasikan, dan oleh karena itu bisa menghasilkan kesimpulan yang berbeda-beda.

Bagaimana jika dua model ayat tersebut bertentangan?. Pandangan mayoritas ahli hukum Islam mengatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara teks umum atau universal dengan teks partikular, teks khusus, maka teks partikular (juz’i) membatasi berlakunya teks umum/universal. Teks partikular harus diutamakan.
Dalam bahasa Ushul fiqh : “Hamil ‘Am ‘ala al-Khash”.

Pandangan ini ditolak keras oleh Imam al Syathibi. Ia mengatakan bahwa :

أن قضايا الاعيان جزئية والقواعد المطردة كليات . ولا تنهض الجزئيات ان تنقض الكليات . ولذلك تبقى الكليات جارية فى الجزئيات وان لم يظهر فيها معنى الكليات على الخصوص

“Isu-isu sosial/hukum/kasus bersifat partikular, sedangkan dasar-dasar hukum-hukum bersifat universal. Aturan-aturan khusus tidak bisa membatasi aturan-aturan yang bersifat universal. Karena itu, hukum universal harus selalu terdapat di dalam aturan-aturan partikular tersebut meskipun tidak mudah dilihat”.

Baca artikel terkait: Memaknai Ayat-Ayat Qat`i

Prof. Khaled Abou Fadl menjelaskan pandangan al-Syathibi di atas dengan mengatakan :

“Keumuman atau universalitas hukum harus diutamakan ketimbang petunjuk-petunjuk khusus, dan semua ketentuan hukum harus dituntun oleh tujuan-tujuan syari’ah (Maqashid al-Syari’ah). Keumuman dan universalitas hukum harus menuntun, membatasi, dan jika perlu meniadakan hal-hal yang bersifat khusus. Di samping itu, petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat umum harus diberi bobot yang lebih besar dalam menganalisis petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat khusus”.

Misalnya, al-Qur’an menyatakan : ”Laki-laki adalah “qawwam” (pemimpin) atas kaum perempuan, disebabkan Allah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena laki-laki memberikan sebagian nafkahnya”.(Q.S. Al-Nisa,[4:34]. Pada tempat lain Tuhan mengatakan : ”Wahai Manusia, Kami ciptakan kalian laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling terhormat di antara kalian di hadapan Allah adalah yang paling bertaqwa”.(Q.S. Al-Hujurat,[49;13].

Teks al-Qur’an [4:34] menjadi dasar utama untuk menjustifikasi otoritas dan superioritas laki-laki. Sementara Q.S 49:13, menegaskan kesetaraan manusia. Ayat ini bersifat universal.

Menurut Syathibi, ayat tentang kesetaraan manusia bersafat pasti, tetap, dan berlaku universal, oleh karena itu harus diutamakan. Sedangkan ayat tentang kepimimpinan laki-laki adalah partikular, bersifat khusus dan sosiologis, maka ia berlaku kontekstual.
Dari uraian di atas kita setidaknya memperoleh suatu gambaran bahwa respon atau sikap kaum muslimin atas isu-isu gender adalah beragam, meskipun mengacu pada sumber referensi yang sama.

Baca juga: Ayat Suci HAdir Untuk Merespon Realitas

Keberagaman pandangan ini muncul dari perbedaan mereka dalam membaca atau memahami teks. Sebagian memahaminya secara tekstual/harfiyah, dan menganggapnya sebagai kebenaran final, tanpa harus mempertimbangkan aspek argumen rasional maupun realitas di luarnya. Sementara pandangan yang lain membaca teks dengan segenap makna terdalamnya, dan holistik, terutama keberadaannya yang tidak bisa lepas dari ruang dan waktu yang melingkupnya. Teks tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan refleksi dari situasi peristiwa kehidupan yang nyata yang senantiasa mengalami proses perubahan dan dinamis. Setiap pendapat pikiran adalah refleksi dari diri yang hidup dari lingkungannya masing-masing.

Pandangan yang terakhir ini menarik hati saya, dan saya percaya bahwa pesan-pesan agama yang ditulis dalam teks-teks keagamaan selalu mengandung tujuan dan ruh kemanusiaan. Tujuan ini dapat dipelajari dan diusahakan untuk diwujudkan. Ia bersifat rasional, dan bukan masalah yang harus terkait dengan kebenaran skriptural semata.

Dari sini saya ingin menyatakan sekali lagi bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara. Kesetaraan manusia, menurut saya adalah konsekuensi paling bertanggungjawab atas pengakuan akan Ke-Esaan Tuhan. Atas dasar ini maka keadilan jender harus ditegakkan. Keadilan adalah bertindak proporsional, dengan memberikan hak kepada siapa saja yang memilikinya, bukan berdasarkan jenis kelamin atau simbol-simbol primordialnya. Tuhan tidak menilaimu dari wajah dan tubuhmu, melainkan dari hati dan tindakanmu.

Baca artikel terkait: Bagaimana Memahai hukum Allah?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya