Masalah trafiking atau perdagangan manusia, khususnya pada perempuan dan anak hingga saat ini masih menjadi persoalan yang memprihatinkan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi dan menghapuskan tindak kejahatan hak asasi manusia ini. Ikhtiyar tersebut mulai dari sosialisasi untuk tujuan penyadaran dan pencegahan, penanganan korban, hingga advokasi lahirnya produk hukum yang dapat melindungi korban. Namun jika ditilik lebih jauh, persoalan trafiking di Indonesia sebenarnya bukan merupakan isu baru, karena praktik ini sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasal 297 dalam KUHP yang melarang memperjualbelikan perempuan dan anak-anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Wilayah III Cirebon merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menghadapi persoalan trafiking hingga saat ini. Kebanyakan korban trafiking adalah perempuan dan anak-anak yang sebagian besar berasal dari daerah pedesaan dan daerah terpencil. Mayoritas perempuan dan anak-anak yang menjadi korban trafiking berasal dari kelompok masyarakat miskin, berpendidikan rendah, tidak memiliki akses informasi yang benar, terpengaruh oleh peer groups (teman sepermainan), dan adanya penilaian yang rendah terhadap perempuan dan anak. Salah satu dari sekian desa di wilayah III Cirebon yang mendapat julukan sending area (daerah pengirim) adalah Desa Bongas Pentil Kecamatan Bongas Indramayu.
Sebagai upaya memerangi kejahatan trafiking, harus ditingkatkan usaha-usaha yang lebih terencana dan terkoordinir dengan mengarahkan pada kegiatan prevention, protection, dan prosecution. Dalam upaya ini, salah satu unsur Perpolisian Masyarakat (Polmas) dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalisir tindak kejahatan trafiking. Polmas merupakan kebijakan dan strategi baru Kepolisian Republik Indonesia yang menekankan kemitraan sejajar antara polisi dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial. Polwil III Cirebon yang terdiri dari Polres Kab. Cirebon, Polres Kota Cirebon, Polres Kab. Majalengka, Polres Kab. Kuningan dan Polres Kab. Indramayu saat ini sudah memiliki petugas polmas yang akan proaktif bersama-sama masyarakat dalam upaya mengurangi terjadinya kejahatan dan rasa takut akan terjadinya kejahatan di masyarakat. Kerja sama ini menjadi kekuatan dalam pencegahan dan penaggulangan kejahatan trafiking sehingga dapat dideteksi lebih dini.
Asumsi Dasar dan Landasan Kebijakan Perpolisian Masyarakat (Polmas)
Ketika Polri masih menjadi bagian integral ABRI, polisi merupakan prajurit ABRI. Dalam pelaksanaan tugasnya, sikap dan tindakan polisi cenderung kaku, militeristik yang tidak proporsional, mengutamakan penegakan hukum yang kurang sensitif terhadap kebutuhan rasa aman di masyarakat, dan lebih mengutamakan penegakan hukum untuk penanggulangan tindak kriminal. Kondisi ini menjadikan polisi melihat dirinya sebagai pemegang otoritas dan memandang institusi kepolisian sebagai alat negara. Meskipun polisi memberlakukan prinsip ”melayani dan melindungi” (to serve and to protect), akan tetapi pendekatan kekuasaan yang terkadang mengarah pada tindakan represif, pendekatan sentralistik dan birokratis masih ditemukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian.
Pada tahun 1993, Polri mengemban tugas melakukan pembinaan Kamtibmas yang dilakukan oleh Babinkamtibmas melalui TAP MPR Nomor II/MPR/1993. Pendekatan ini seakan-akan memposisikan polisi sebagai subyek dan masyarakat sebagai obyek. Polisi merasa sebagai satu-satunya pihak yang mampu menangani dan menyelesaikan segenap permasalahan Kamtibmas yang dihadapi masyarakat. Pola ini mendorong polisi lebih mengutamakan mandat pemerintah pusat dan tidak memerhatikan empati dan kebutuhan akan rasa aman masyarakat. Polisi cenderung bersikap formal, ekslusif, dan terpisah dari anggota masyarakat yang dilayaninya. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab masyarakat merasa berjarak dengan polisi, bahkan tanpa disadari telah membangun citra polisi yang kurang diterima oleh masyarakat.
Cara-cara pemolisian ini kemudian disadari oleh para pimpinan kepolisian sebagai cara yang tidak efektif lagi, apalagi globalisasi di tingkat regional dan nasional berdampak pada meningkatnya jenis kriminalitas dan kondisi kamtibmas yang ada dewasa ini. Selain itu, Ketetapan MPR RI nomor VI/MPR/2000 dan nomor VII/MPR/2000 yang memisahkan Polri dari TNI telah mendorong para pimpinan kepolisian untuk mampu mengubah fungsi dan perannya secara lebih profesional. Perubahan ini mengarah pada kemampuan polisi untuk mandiri, accountable, dan kompeten (good governance) dalam menjalankan tugasnya. Apalagi jika mengacu pada UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peran dan fungsi kepolisian adalah,
Mewujudkan keamanan dalam negeri (kamdagri) yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sebagai akibat dari proses reformasi untuk menjadi kepolisian sipil (civilian police), polisi harus mampu merubah paradigma yang mengedepankan pendekatan reaktif dan konvensional menjadi pendekatan yang proaktif dan diterima oleh masyarakat. Untuk dapat diterima masyarakat, diperlukan cara yang mengedepankan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah sosial. Selain itu, polisi perlu mengenali, memahami, dan mengadopsi kebutuhan keamanan masyarakat yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Karena itulah, Polri memandang perlu mengadopsi konsep community policing dan menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang dinamakan dengan Perpolisian Masyarakat atau Polmas. Selanjutnya Polmas sebagai suatu kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan tugas polri tertuang dalam surat keputusan Kapolri no. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005. Sedangkan panduan pembentukan dan operasionalisasi Polmas dijelaskan di dalam Surat keputusan Kapolri No. Pol : SKEP/433/VII/2006.
Di dalam Surat Keputusan No. Pol. Skep/433/VII/2006 ini, Perpolisian Masyarakat (Polmas) dinyatakan sebagai:
model penyelenggaran fungsi kepolisian yang menekankan pendekatan kemanusiaan (humanistic approach) sebagai perwujudan dari kepolisian sipil dan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja yang setara dalam upaya penegakkan hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara pembentukan polmas dalam SK Nomor. Pol. 737/X/2005 disyaratkan adanya seorang petugas polmas yang ditugaskan secara tetap untuk model kewilayahan dan sejumlah petugas yang ditugaskan secara tetap untuk model kawasan. Dalam Polmas model kawasan menyaratkan adanya “pos” (balai) sebagai pusat layanan kepolisisan sedangkan model kewilayahan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia pada kantor desa/kelurahan atau tempat tinggal petugas polmas. Karena itulah, di dalam prinsip desentralisasi dan otonomisasi dalam operasionalisasi Polmas, disyaratkan adanya desentralisasi kewenangan yang meliputi pemberian tanggung jawab dan otoritas kepada petugas Polmas dan Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat (FKPM) sehingga bersifat otonom dalam pengambilan langkah dan penyelesaian konflik antar warga maupun antara warga dengan polisi atau pejabat setempat.
Gambaran Trafiking di Wilayah III Cirebon
Sebelum tahun 2000, dalam wacana internasional, Indonesia digolongkan sebagai negara asal perdagangan manusia. Baik perempuan maupun laki-laki, dari usia dewasa dan anak-anak diperdagangkan melalui perbatasan wilayah Indonesia ke negara-negara lain. Jika melihat pada Undang-Undang no. 21 tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), trafiking didefinisikan sebagai:
“Proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau menerima bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Dengan demikian, maka sesuatu kasus disebut sebagai kasus trafiking jika meliputi tiga kategori, yaitu ada proses yang dapat berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan; ada cara yang digunakan, misalnya dengan cara ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, pemanfaatan posisi rentan; dan ada tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitasi.
Secara garis besar, trafiking dapat dikelompokan menjadi trafiking domestic dan internasional yang melakukan pergagangan manusia untuk tujuan prostitusi, kerja paksa, perbudakan, penjualan bayi, dan kawin kontrak. Di samping itu, banyak bukti menunjukan adanya kelompok terorganisir yang memperdagangkan anak-anak untuk dipaksa mengemis. Dalam konteks lintas-wilayah antar negara, pekerja rumah tangga dan eksploitasi seksual untuk pelacuran merupakan dua tujuan utama dari perdagangan perempuan dan anak perempuan Indonesia. Sementara untuk laki-laki, mereka terutama diperdagangkan untuk dipekerjakan di perkebunan, perusahaan kontruksi, dan pabrik.
Hingga saat ini tidak mendapatkan data jumlah korban trafiking yang sebenarnya. Beberapa data yang ada merupakan data yang belum mencakup keseluruhan korban trafiking. Sulitnya mendapatkan data yang pasti tentang korban trafiking ini dapat disebabkan berbagai faktor. Karena itulah, fenomena data korban trafiking masih merupakan dark number yang diyakini jumlahnya terus meningkat, bahkan diperkirakan mencapai ratusan ribu korban. Situasi krisis yang tidak kunjung berakhir, kemiskinan yang terus mencekik, pendidikan yang rendah, adanya konflik dan bencana alam yang beruntun, tawaran bekerja di luar daerah yang menjanjikan gaji tinggi, akses informasi yang minim, serta rendahnya pandangan terhadap perempuan dan anak-anak telah menjadi sebab manusia, khususnya perempuan dan anak-anak berada pada posisi dan situasi yang rentan diperdagangkan.
Di antara data kasus trafiking yang dihimpun oleh ACILS untuk wilayah Jawa Barat di antaranya adalah laporan Pusdatin LPA Jabar pada tahun 2003 yang menunjukkan adanya 138 orang korban trafiking asal Jawa Barat yang dilaporkan oleh media massa sepanjang tahun 2003, sementara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada tahun 2005 menangani kasus 6 buruh migran korban trafiking asal dari Cirebon, Bekasi, Sukabumi, Bogor dan Rangkas Bitung, dan di tahun 2005 terdapat 73 buruh migran asal Jawa barat yang terdampar di kantor kedutaan besar Indonesia di Malaysia. Data kompilasi kasus trafiking Jawa Barat oleh ACILS/ICMC menunjukkan adanya 23 kasus trafiking dengan pembagian 6 kasus di tahun 2004, 16 kasus ditahun 2005 dan 1 kasus sampai dengan Mei 2006.
Kendala-kendala Tidak Dilaporkannya Kasus Trafiking
Banyaknya kasus trafiking yang tidak terlaporkan atau tidak diusut merupakan keprihatinan terhadap penghormatan hak asasi manusia. Berbagai faktor menjadi penyebab mengapa fenomena kasus trafiking yang dirasakan banyak sekali oleh masyarakat tidak ditemukan atau sangat sedikit data yang tercatat di Polsek atau Polres. Padahal masyarakat mendengar dan mengetahui langsung adanya berbagai kasus yang memungkinkan sebagai kasus trafiking. Di antara kasus yang banyak terjadi di Tegal Gubuk adalah gaji tidak dibayar, diperkosa, disekap di hotel untuk melayani kebutuhan seksual majikan, kembali ke desa dalam keadaan hamil atau membawa seorang anak, meninggal dengan tanpa ada penjelasan sebab kematiannya, dan pelecehan seksual. Bahkan pelecehan seksual sudah dialami oleh para korban sejak dalam proses rekruitmen, di perjalanan, di penampungan, hingga di tempat tujuan.
- Rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan isu trafiking. Ketidaksadaran ini terjadi pada penduduk yang tinggal di wilayah III Cirebon yang berada di pelosok-pelosok desa. “Jangankan memahami isu trafiking, istilah trafiking saja masih banyak yang tidak tahu,” kata seorang peserta FGD di Panguragan. Rendahnya kesadaran ini tidak hanya dialami oleh korban atau keluarga korban, akan tetapi juga dialami masyarakat sekitar korban yang sedianya memberikan support kepada korban. Ungkapan-ungkapan seperti “enaknya dirasakan sendiri, tetapi susahnya dibagi” yang ada di desa Barangkulon Karanganyar merupakan salah satu bukti masyarakat belum memiliki kesadaran, empati, dan kepekaan terhadap korban kasus trafiking.
- Adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap perempuan korban kekerasan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual. Pandangan sebagai perempuan tidak baik atau tidak “suci” lagi menghantui korban dan keluarga korban ketika menghadapi kasus kekerasan seksual. Bahkan masyarakat telah mengasumsikan bahwa perempuan yang bekerja ke luar daerah, maka tidak kurang dari 70% telah kehilangan keperawanannya atau telah berhubungan seksual dengan orang yang tidak sah.
- Panjangnya proses hukum yang harus dilalui korban trafiking sehingga membutuhkan beberapa kali perjalanan ke pengadilan atau ke kepolisian menjadi alasan pilihan kasus trafiking terpaksa tidak dilaporkan. Proses pengadilan ini dirasakan sebagai beban yang berat, karena biaya transport yang harus dikeluarkan korban untuk memenuhi proses tersebut.
- Tidak adanya dukungan dari pihak pemerintah desa pada saat korban mengkonsultasikan kasusnya kepada aparat pemerintah desa. Tidak adanya dukungan ini salah satu sebabnya karena pemerintah desa berada di dalam posisi dilema antara membantu menyelesaikan kasusnya tetapi dirinya bisa dijerat sebagai pelaku. “Niat baik” yang dilakukan aparat desa dalam pembuatan KTP dengan meningkatkan usia calon buruh migran menjadi salah satu problem tersendiri, sehingga pada saat ada masalah, maka aparat desa cenderung cuci tangan dan tidak memberikan dukungan.
- Citra kepolisian yang belum dipercaya menjalankan prinsip melayani dan melindungi (to serve and to protect) terhadap korban. Asumsi yang berkembang di masyarakat, melaporkan ke polisi akan memberi konsekuensi-konsekuensi yang akan menjadi beban baru bagi korban. Anggapan “aras urus dadi keiris” merupakan salah satu pertimbangan mengapa kasus trafiking tidak dilaporkan.
- Publikasi yang dilakukan media terkadang melupakan kerahasiaan identitas korban, sehingga ada kekhawatiran jika masalahnya dilaporkan kepada polisi maka akan tercium oleh media dan akan dipublikasikan. Situasi ini dapat menempatkan korban sebagai korban baru dari tindakan kekerasan psikis yang dilakukan oleh media atau sanksi social yang diterima karena adanya pemberitaan tersebut.
Community Watch dan Minimnya Kesadaran Masyarakat terhadap Isu Trafiking
Menghadapi dan mencari jalan keluar dari problem kejahatan trafiking memang tidak mungkin dilakukan sendiri. Perlu adanya keterlibatan berbagai pihak yang dapat bekerja sama untuk melakukan upaya yang sinergis agar kasus trafiking dapat diminimalisir. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menciptakan masyarakat yang berperan sebagai community watch yang akan membantu mengawasi dan memantau berbagai indikasi kasus trafiking. Keberadaan community watch ini juga akan menjadi sarana sosialisasi bahaya trafiking kepada masyarakat yang masih memiliki akses informasi terbatas. Community watch yang notabene berasal dan hidup di dalam masyarakat itu sendiri akan lebih mudah mengidentifikasi kasus trafiking yang terjadi di sekitarnya.
Sebagaimana yang ada di Panguragan, beberapa masyarakat sudah melakukan tindakan pro aktif menghadapi isu trafiking, meskipun hingga saat ini masih dalam skala kecil dan belum terorganisir dengan baik. Hal ini dikarenakan keterbatasan masyarakat yang memahami isu trafiking serta belum adanya kesadaran untuk melakukan penanggulangan kasus trafiking. Demikian juga di Majalengka, radio komunitas Caraka dan beberapa majlis taklim di Panguragan telah ikut mensosialisasikan isu trafiking, bahkan Radio Caraka telah ikut pro aktif dalam penanganan kasus trafiking hingga ke advokasi hukum. Selain itu, ada beberapa LSM yang juga memberikan layanan informasi, konseling dan advokasi hukum pada korban trafiking di wilayah III Cirebon, seperti Fahmina institute, Banati, FWBMI, Mawar Balqis, dan lainnya yang selanjutnya membentuk jaringan anti trafiking yang dinamakan Format.
Gambaran Riil FKPM dan Polmas di Wilayah III Cirebon
Upaya penanggulangan kasus trafiking juga dapat dilakukan dengan melibatkan petugas Polmas dan Forum Komunikasi Polisi-Masyarakat (FKPM). Dalam konteks Wilayah III Cirebon, hampir seluruh desa telah dibentuk FKPM yang diinisiasi oleh Polsek setempat. Pembentukan FKPM ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolri no. Skep/737/X/2005. Ada 412 desa di Kabupaten Cirebon yang masing-masing telah memiliki Polmas, demikian juga ratusan desa yang ada di wilayah III Cirebon lainnya. Pembentukan FKPM di wilayah ini dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2006-2007. FKPM ini merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat independent, mandiri, dan bebas dari intervensi dan campur tangan dari pihak manapun. Namun sayangnya, sejak didirikannya hingga kini, beberapa FKPM yang sudah terbentuk ini belum melakukan perannya sebagai pihak yang mendorong berfungsinya pranata Polmas untuk problem solving di masyarakat. Selain belum berfungsi sebagaimana tujuan dibentuknya, FKPM di Wilayah III Cirebon hingga kini juga belum memiliki lokasi sekertariat (kantor/balai) sebagaimana amanat yang ditetapkan oleh Skep tersebut.
- Belum adanya sosialisasi tentang peran dan fungsi FKPM kepada pengurus FKPM yang baru dilantik. Kondisi ini menjadikan pengurus FKPM tidak tahu harus melakukan apa sebagai tindak lanjut program Polmas di daerahnya. Bahkan ada sebagian pengurus FKPM yang menganggap bahwa menjadi anggota Polmas merupakan langkah awal menjadi anggota Polri.
- Belum ada sosialisasi tentang program Polmas dan FKPM kepada masyarakat setempat. Kebanyakan peserta FGD yang terdiri dari berbagai unsur, baik para tokoh masyarakat maupun warga sipil, justru menanyakan program Polmas, bahkan banyak yang tidak tahu, bahwa di daerahnya telah dibentuk FKPM. Padahal di dalam Skep no. 344 tahun 2006 telah dijelaskan bahwa sosialisasi Polmas kepada aparat dan tokoh masyarakat menjadi tugas Kapolsek atau yang ditunjuk mewakilinya.
- Kurangnya kaderisasi bagi pengurus FKPM yang diharapkan dilakukan oleh Polri. Sejak dibentuknya FKPM di desa-desa di Wilayah III Cirebon, belum ada tindak lanjut yang diperoleh oleh FKPM untuk peningkatan pemahaman peran dan fungsi dirinya. Pelatihan, penyuluhan, dan dampingan dalam operasionalisasi FKPM belum dilakukan, padahal mereka sangat mengharapkan agar realisasi program Polmas di daerah masing-masing dapat segera dapat diwujudkan.
- Pengurus FKPM bukan dari tokoh masyarakat yang berpengaruh. Padahal dalam pembentukan dan pemilihan pengurus FKPM harus terdiri dari tiga unsur, pihak Polsek, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Namun ternyata ada beberapa FKPM yang dibentuk dengan tidak melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh pemuda yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat tersebut. Hal ini dapat mempengaruhi peran dan fungsi FKPM yang akan berperan sebagai penengah persoalan-persoalan sosial di masyarakat
- Pembentukan dan pemilihan pengurus FKPM belum melibatkan kelompok perempuan. Jika nantinya fungsi FKPM dan Polmas juga pro aktif terhadap isu trafiking, maka tidak dilibatkannya perempuan dalam FKPM dapat menjadi kendala dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus trafiking yang kebanyakan menelan korban perempuan.
- Tidak adanya anggaran dana stimulan yang dapat mendorong FKPM yang baru terbentuk melakukan beberapa aktivitas awal, seperti penyusunan AD/ART, penyusunan program kerja, dan lain sebagainya.
Pemberdayaan Petugas Polmas dan FKPM sebagai Community Watch Kasus Trafiking
Peran serta Petugas Polmas dan FKPM dalam penanggulangan kasus trafiking sebenarnya sesuai dengan tugas yang diembannya. Penjelasan tugas dan wewenang Polmas yang tertuang dalam lampiran Skep/433/VII/2006 disebutkan bahwa tugas pokok Polmas adalah melaksanakan tugas dan fungsi-fungsi operasional kepolisian yang berkaitan dengan operasionalisasi polmas serta mendorong berfungsinya pranata polmas dalam menyelesaikan setiap permasalahan atau gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi atau bersumber dari dalam masyarakat setempat.
Sedangkan uraian tugasnya, dalam skep tersebut dijelaskan bahwa petugas Polmas bertugas dalam penyelenggaraan fungsi deteksi, melaksanakan fungsi-fungsi bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, serta melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum. Tugas penyelenggaraan deteksi yang dimaksud di antaranya adalah mengidentifikasi dan mendokumentasi data sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan kondisi kamtibmas setempat; membuat, mempelajari, dan menguasai instrumen/perangkat kamtibmas, yaitu peta kamtibmas (seperti jumlah penduduk), peta topografi (seperti bangunan jalan), peta kriminalitas (seperti jumlah kejahatan selama satu tahu terakhir), peta lalu lintas (seperti lokasi kerawanan), dan peta rute patroli.
Kendala FKPM dalam Penanggulangan dan Penanganan Kasus Trafiking
Pelibatan FKPM dan petugas Polmas dalam pencegahan dan penanggulangan kasus trafiking merupakan langkah strategis. Namun demikian, jika melihat pada kondisi saat ini, maka ada beberapa kendala yang mungkin akan dihadapi dalam pencegahan dan penanggulangan perdagangan manusia. Kendala tersebut adalah kendala internal dan eksternal organisasi. Beberapa kendala yang dapat diidentifikasi adalah:
- Komitmen pengurus FKPM dan petugas Polmas.
Akibat proses pembentukan FKPM yang hanya melibatkan beberapa orang dan dianggap belum merepresentasikan masyarakat secara keseluruhan, maka komitmen pengurus FKPM masih diragukan oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tidak berjalannya FKPM setelah dibentuknya setahun terakhir. Jika FKPM terdiri dari orang yang memiliki komitmen kuat, tentu akan mampu menghasilkan visi-misi yang kritis dan jauh ke depan. Namun peran dan kinerja FKPM ternyata hingga saat ini masih belum menunjukkan hasil yang diharapkan.
- Sensitifitas Pengurus FKPM terhadap isu sosial
Landasan kepemimpinan dalam FKPM yang mengedepankan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda tidak serta merta menjadi jaminan adanya sensitifitas sosial di antara para pengurusnya. Apalagi jika dikaitkan dengan banyaknya isu KDRT dan trafiking yang menelan korban perempuan dan anak-anak dalam jumlah yang tidak sedikit, maka diperlukan anggota FKPM yang memiliki sensitifitas sosial tinggi dan keberpihakan kepada korban. Namun hal ini masih diragukan oleh sebagian peserta yang hadir dalam FGD.
- Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketika FKPM dan Polmas dijadikan sebagai pilar yang akan melakukan pencegahan dan penanggulangan trafiking di masyarakat, maka SDM yang ada dipandang penting untuk diperkuat, khususnya dalam hal pengetahuan isu trafiking dan kemampuan dalam pengelolaan organisasi sehingga menjadi organisasi yang benar-benar otonom dan mandiri.
Keberlanjutan organisasi selain tergantung pada pola kepemimpinan dan komitmen seluruh elemen yang ada di dalam FKPM, keberadaan dana yang dapat mendukung segala aktivitas FKPM menjadi bagian penting untuk keberlangsungan organisasi. Namun hingga saat ini, anggaran dari pemerintah daerah belum tersedia, sementara kondisi saat ini, FKPM masih belum mampu membiayai dirinya sendiri. Keadaan ini bisa mengancam keberlangsungan organisasi FKPM di masyarakat.
- Kesadaran masyarakat tentang bahaya Trafiking
Terbatasnya akses informasi yang didapat oleh masyarakat, khususnya masyarakat marginal, tinggal di pelosok, dan pedesaan, menjadikan kesadaran masyarakat tentang bahaya trafiking masih sangat rendah. Kesadaran yang rendah ini menjadi kendala dalam identifikasi dini kasus trafiking yang ada di masyarakat.
- Citra Polri di Masyarakat
Hingga saat ini, masyarakat masih belum bisa menghilangkan citra polisi yang negatif. Stereotype polisi yang diskriminatif, kaku, korup, dan sewenang-wenang akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Polmas dan FKPM yang di dalamnya terdapat unsur polisi. Apalagi informasi yang berkembang di masyarakat, Polmas adalah mata-mata atau intel polisi yang berjarak dengan masyarakat. Anggapan yang salah ini akan berdampak pada menurunnya public trust kepada Polmas dan FKPM.
- Dukungan masyarakat dan stakeholders
Kurangnya sosialisasi program Polmas dan keberadaan FKPM pada masyarakat sipil, menjadikan dukungan yang diberikan masyarakat dan stakeholders rendah. Apabila sosialisasi dan pembinaan pada masyarakat tidak dilakukan, maka akan menjadi kendala yang cukup berarti di kemudian hari. Apalagi dengan adanya berbagai stigma dan kesalahpahaman tentang polmas dan FKPM, resistensi dari masyarakat bisa terjadi dan menjadi kontraproduktif bagi pencegahan dan penanggulangan persoalan-persoalan social, khususnya permasalahan trafiking.
Rekomendasi
Dari berbagai pembahasan di atas, ada beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan Program Kemitraan Polisi dan Masyarakat berbasis Pesantren dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Trafiking di Wilayah III Cirebon.
- Penguatan kelembagaan FKPM sebagai organisasi masyarakat yang otonom perlu dikembangkan, dengan memberikan pelatihan manajemen dan keorganisasian kepada pengurus dan anggota FKPM sehingga dapat meningkatkan komitmen anggota dan pengurus untuk berfikir visioner bagi keberlangsungan dan kemandirian organisasi.
- Penguatan perspektif adil gender dan keberpihakan pada korban menjadi kebutuhan yang niscaya bagi seluruh anggota FKPM karena perspektif ini akan digunakan dalam setiap penanganan masalah-masalah sosial yang ditangani oleh FKPM dan menghindarkan penyelesaian masalah yang justru menyalahkan korban (blamming the victim)
- Sosialisasi isu trafiking perlu diberikan baik kepada anggota FKPM dan petugas Polmas maupun kepada masyarakat sipil. Hal ini untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya trafiking sehingga seluruh komponen masyarakat bersama-sama dengan Polmas dan FKPM bersikap pro aktif dan berperan sebagai community watch untuk masalah-masalah sosial, khususnya problem trafiking.
- Sosialisasi program Polmas dan keberadaan FKPM kepada masyarakat sehingga dapat mendorong adanya dukungan publik (public trust) atas program yang dilakukan Polmas dan FKPM serta untuk menekan stigma negatif polisi dan polmas yang berkembang di masyarakat.
- Pelibatan komunitas pesantren, majlis taklim, kelompok perempuan, dan LSM dalam berbagai kegiatan Polmas dan FKPM. Pelibatan kelompok ini penting dilakukan karena dalam perkembangan dewasa ini, kelompok ini adalah kelompok yang dekat dengan masyarakat, khususnya dalam sosialisasi, pelayanan konseling, dan advokasi hukum bagi korban trafiking.
* Tulisan ini merupakan Executive summary rapid assesment dengan judul asli Program kemitraan polisi dan masyarakat berbasis pesantren dalam pencegahan dan penaggulangan kejahatan trafiking di wilayah III Cirebon