Senin, 23 Desember 2024

Menakar Profesi Wartawan

Baca Juga

alimahMUNGKIN kita pernah mendengar sebutan wartawan tanpa surat kabar (WTS), wartawan amplop, wartawan bodrex, wartawan abal-abal atau wartawan gadungan? Tentu saja salah satu di antaranya pernah kita dengar, bahkan mungkin sering. Bagaimana tidak, sepekan ini isu wartawan amplop kembali mencuat. Tak usah jauh-jauh, di HU. Mitra Dialog pada 22 Januari 2009 lalu, secara jelas mengungkapkan faktanya.

Ini sekadar mengingatkan pemberitaan HU. Mitra Dialog yang berjudul, “Korban Pemerasan Oknum Wartawan Semakin Bertambah”. Dalam berita tersebut diungkapkan, sebanyak  27  kepala  sekolah dasar yang  menerima  Dana  Alokasi Khusus  (DAK),  baik negeri maupun swasta di Kota  Cirebon,  berbondong-bondong mendatangi Polresta Cirebon. Kedatangan mereka dengan didampingi pejabat pada Dinas Pendidikan untuk  melaporkan  dugaan  pemerasan yang dilakukan  oknum  wartawan koran terbitan Bandung, Cah (42 tahun), warga  Suket Duwur, Kota Cirebon bersama dua orang temannya, Set dan Sur. Kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.

Fakta di atas hanya salah satu dari sekian banyaknya kasus korban pemerasan yang dilakukan wartawan amplop. Tentu saja, dalam hal ini masyarakat sudah lama sangat terganggu dengan keberadaan tipe wartawan tersebut. Yakni, orang yang mengaku wartawan atau benar wartawan, namun menyalahgunakan profesinya dengan tujuan mencari uang. Jelas, wartawan gadungan adalah penipu dan harus dipidana. Jelas pula, wartawan yang menyalahgunakan profesinya melanggar kode etik jurnalistik. Karenanya, ia bukan lagi wartawan profesional, tetapi menjadi pencemar citra wartawan karenanya harus ditertibkan. Yang memprihatinkan, akibat “budaya amplop” itu, bermunculan wartawan gadungan, WTS atau wartawan pemeras yang merugikan citra wartawan dan menjengkelkan masyarakat.

FENOMENA seperti ini sudah  berlangsung sejak lama, tidak bisa dipungkiri dalam kegiatan jurnalistik kita  menemukan hal seperti ini. Bahkan yang patut disayangkan ada beberapa wartawan tanpa identitas, hal ini tentu saja membuat citra buruk bagi profesi kewartawanan. Contoh nyata, ada yang mengaku-ngaku wartawan salah satu surat kabar, yang dalam modus operandinya selalu membesar-besarkan masalah kecil di suatu kawasan. Terlebih berani meminta bahkan memeras  pejabat di desa dengan legalitas hanya membawa kamera.

Gerakan khusus

Karena nila setitik rusak susu sebelanga, peribahasa tersebut seakan menggambarkan kondisi dunia pers kita. Fenomena wartawan “amplop” kian marak berkembang terlebih seiring dengan bergulirnya arus demokrasi dan kebebasan mengekspresikan pendapat yang berkembang saat ini. Mereka seolah mendapatkan peluang emas untuk mecari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan status wartawan guna mengorek keterangan. Sedihnya keterangan yang dicarinya adalah keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang “sensitif”, sehingga dapat dijadikan sarana untuk menekan agar yang bersangkutan mendapatkan keuntungan pribadi.

Wartawan sebagai bagian pilar demokrasi mempunyai peran yang sangat penting dalam menjamin ketentraman dan kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia laksana pisau  yang ketajamannya dapat meluruskan sesuatu yang salah namun jika pisau ini berada di tangan orang yang tidak tepat maka betapa sangat berbahaya dan mengerikan bagi kehidupan kita. Wartawan yang seyogyanya dapat menjadi corong dalam menyampaikan kebenaran dengan itikad baik dan untuk kemaslahatan, malah disalahgunakan dengan membalikkan fakta untuk menekan dan mengambil keuntungan.

Memang fenomena ini terjadi karena ulah segelintir oknum, mereka mencari makan dengan cara seperti ini, namun melihat perkembangannnya rasanya sudah seperti kanker yang harus segera dibasmi karena jika tidak ditangani maka akan mebawa korban yang fatal. Dan sudah barang tentu yang paling tepat untuk memelopori pemberantasan “penyakit” ini paling terdepan adalah Dewan Pers dan kalangan jurnalistik itu sendiri. Karena merekalah yang langsung terkena dampak dari perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Kita bisa acungkan jempol bagi sejumlah media massa yang mengharamkan wartawannya menerima amplop, karena memang itu tidak perlu. Isi amplop hanya akan membebani sang wartawan untuk menurunkan bobot berita, padahal dimuattidaknya sebuah berita bukan wewenangnya, melainkan wewenang redaktur yang menjadi atasannya. Lain soal jika sang redaktur kecipratan dan turut punya beban moral.

Kita tahu, berita adalah laporan peristiwa. Namun tidak semua peristiwa layak dilaporkan (dijadikan berita). Sebuah peristiwa layak diberitakan jika mengandung nilai-nilai jurnalistik atau news value, seperti aktual, faktual, penting dan menarik.

***

RASANYA menyedihkan kalau hanya karena segelintir wartawan “kotor” kemudian oleh masyarakat dianggap  semua wartawan kotor, sehingga masyarakat enggan berhubungan dengan wartawan. Sebelum rusak susu sebelanga lebih baik kita buang nila meskipun hanya setitik. Dan betapa memilukannya kondisi bangsa ini, dimana pilar-pilar demokrasi semuanya sudah terkontaminasi dengan berbagai tindak kecurangan dan kepalsuan yang semuanya hanya untuk mengejar keuntungan pribadi. Paling tidak ada upaya-upaya pencegahan secara sistematis agar praktek-praktek wartawan “amplop” dapat ditekan. Semisal melalui regulasi ataupun kebijakan yang diterapkan secara ketat, sehingga masyarakat atau lembaga yang berhadapan langsung dengan wartawan “amplop” dapat dihalau untuk tidak dilayani.

Pembinaan internal

Selain itu, kalangan media juga harus terus melakukan pembinaan internal untuk meningkatkan profesionalisme wartawannya, utamanya dalam hal ketaatan pada kode etik jurnalistik. Poin 5 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang ditetapkan Dewan Pers, yakni SK No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000 menyebutkan,  wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
Hal ini kian penting, apalagi sebuah amplop dapat membuat wartawan menjalankan tugasnya secara tidak fair, berat sebelah, bias, hanya menguntungkan satu pihak. Sedangkan wartawan profesional menulis berita secara seimbang, cover both side, memegang teguh doktrin kejujuran. Jika demikian, pembaca atau masyarakat yang dirugikan karena tidak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

Yang memprihatinkan, media masih dilihat oleh masyarakat sebagai alat publikasi, sehingga yang terjadi bukanlah peran kontrol, tapi yang ada fungsi ekonomi lebih menonjol, dimana media lebih memilih “menjual” halaman mereka kepada pemilik uang bisa pemerintah, swasta atau sebagainya.
Dengan kondisi tersebut terkadang hasil kerja wartawan menjadi nomor sekian, yang penting income buat medianya dulu. Kondisi tersebut justru menggiring wartawan juga menjadi antek dari fungsi ekonomi sebuah media. Sehingga seringkali kita mendengar “yang penting ada uang berita bisa naik”. Tidak peduli berita itu berbobot (bernilai) atau tidak yang penting ada bobot rupiahnya pasti naik. Parahnya lagi tidak jelas “garis api” atau batas antara advetorial dan berita sudah bercampur aduk.[]


*) Alimah,  mantan wartawan salah satu media cetak di Yogyakarta dan Kota Solo.

Sekarang aktif sebagai penanggung jawab penerbitan media di Resource Center of Fahmina Institute Cirebon.  
Tulisan ini dimuat di Harian Umum Mitra Dialog Cirebon, 17 Februari 2008

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya