Selasa, 15 Oktober 2024

2009, Pemda Cirebon Segera Sahkan Anggaran Penyusunan Raperda Anti Trafiking

Baca Juga

Tahun 2009 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon akan segera mengesahkan anggaran khusus penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) anti perdagangan orang (trafiking). Hal ini diungkapkan Tati Sri Hidayati, Staf Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP&KB) Pemda Kab Cirebon dalam pertemuan jaringan masyarakat anti trafiking (Jimat), di Gedung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang, di Sumber, Jumat lalu (13/02/09).

Pertemuan kali ini dihadiri perwakilan Fahmina Institute, Kabag PP&KB Kab Cirebon, Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI), Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH), Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cirebon, PMII Cirebon, Korps PMII Putri (Kopri) Cirebon, Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Cirebon, Warga Siaga, LSM Mawar Balqis, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Cirebon, Dinas Sosial (Dinsos) Kab Cirebon, dan P2TP2A. Acara yang difasilitasi oleh Fahmina ini, untuk kesekian kalinya membahas penyusunan draft Raperda trafiking.

“Mengenai dana, kebetulan di tahun 2009 ini kami menganggarkan untuk penyusunan draft. Maka, mari kita gunakan ini untuk kepentingan bersama. Pembuatan Perda ini memang membutuhkan dana. Apalagi kalau berharap sampai jadi, mereka (Pemda) juga butuh melakukan studi banding. Kami mohon bersabar, dan insyaallah ini disetujui. Jadi untuk anggaran penyusunan draft akan segera di-ACC,” tegas Tati di depan seluruh peserta pertemuan. Spontan peserta rapat bertepuk tangan, menyambut kabar gembira tersebut. Bagaimana tidak, selama ini upaya keras yang dilakukan Jimat untuk melobi pihak legislatif terkait Raperda anti trafiking, terkesan diacuhkan. Di tahun-tahun sebelumnya, Pemda kabupaten Cirebon juga mengemukakan berbagai alasan keberatan. Mulai dari belum terdaftarnya Raperda tersebut di Kabag Hukum, hingga belum terteranya anggaran penyusunan Raperda trafiking dan Raperda perlindungan TKI dalam APBD.

Padahal sudah bukan rahasia umum, Jawa Barat khususnya Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu daerah pemasok TKI yang rentan menjadi korban trafiking. Namun hingga kini, kabupaten Cirebon belum memiliki Perda pencegahan dan penanganan kejahatan trafiking. Perjuangan Jimat untuk mengusung Raperda anti trafiking sejak tahun 2004 pun berjalan cukup alot .

Penyusunan Raperda Anti Trafiking Perlu Dikawal

Sementara itu menurut Natali, perwakilan dari PP&KB Kab Cirebon, Raperda anti trafiking ini akan disosialisasikan pada bulan Juli 2009 mendatang. “Namun kami masih mempertimbangkan. Antara Raperda yang telah dirancang Jimat dan draft Raperda yang diusulkan oleh Pemberdayaan Perempuan (PP) kab. Cirebon. Akankah kita mengkombinasikan atau akan dibuat satu per satu secara terpisah. Kita akan sosialisasikan di bulan Juli tahun ini. Ini baru informasi awal,” ungkap Natali.

Pernyataan Natali secara langsung ditanggapi oleh Rosidin, dari Fahmina Institute sekaligus fasilitator acara tersebut. Menurut Rosidin, draft Raperda versi Jimat ini sesungguhnya lebih merupakan inisiasi dari masyarakat, dalam rangka mendorong terciptanya perlindungan TKI dan penanganan korban trafiking. “Walaupun sudah ada Perda di Tingkat Provinsi, alangkah baiknya jika di Kabupaten Cirebon pun membuat atau memiliki sendiri, dan bisa jadi keduanya akan dikombinasikan,” jelas Rosidin.

Rosidin menambahkan, pertemuan kali ini bertujuan juga untuk sharing data dan saling melengkapi. Selama ini, dalam mengusung Raperda anti trafiking, Jimat telah melakukan beberapa tahap. Seperti audiensi dengan dewan, lobying, dan juga hearing. “Kami juga akan membahas, apakah ini sudah diagendakan di Komisi D? Apakah ada yang mengontrol ?”, katanya, menjelaskan.

Selain itu, lanjut Rosidin, yang lebih penting lagi adalah upaya mematangkan draft yang disusun Jimat. Apakah setiap pasal-pasalnya sudah memasukkan prinsip-prinsip yang dibutuhkan? Atau minimal sudah mengakomodir kepentingan trafiking, dalam rangka melindungi dan mencegah jatuhnya korban.

Hal senada diungkapkan Castra Adji Sarosa, ketua Forum Warga Buruh migran Indonesia (FWBMI). Menurut Castra, draft Raperda anti trafiking memang harus terus dikontrol. Apalagi sekarang trafiking sudah menjadi wacana dan pembahasan di kalangan anggota dewan, khususnya komisi D.

Jimat Perlu Kerjasama dengan Banyak Pihak

Selain Raperda, dalam pertemuan kali ini, Jimat juga membahas data buruh migran dari masing-masing lembaga yang hadir dan persoalan-persoalan yang baru muncul. Ini dilakukan agar masing-masing lembaga bisa berbagi pengalaman, terutama dalam penanganan masalah dan kendala-kendala yang dihadapi.

Dari hasil sharing tersebut, ternyata persoalan yang muncul di lapangan kian beragam. Mulai dari KDRT, kasus buruh migran, trafiking, hingga minimnya jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, terutama layanan kesehatan reproduksi perempuan.

Dari hasil rembugan, diketahui bahwa dalam perkembangannnya, Jimat juga berjejaring dengan P2TP2A. Menurut Rozikoh, Manajer Islam dan Gender Fahmina Institute, dalam kerja-kerjanya Jimat membutuhkan kerjasama dengan banyak pihak. “Kami membutuhkan pelayanan terpadu, seperti pusat input data. Karena ini juga menjadi tanggungjawab PP (perlindungan perempuan), maka dalam hal ini akan selalu dikoordianasikan oleh P2TP2A.” tegas Rozikoh.

Sementara dari Kabag PP Kabupaten Cirebon, Rukhyati, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Jimat yang berkenan bekerjasama dengan P2TP2A. bahwa selama ini P2TP2A baru bisa menghimpun data saja. “Kami ucapkan terima kasih sudah mengikutsertakan P2TP2A. Kami mohon manfaatkan P2TP2A ini. Sehingga kami bisa bicara kepada dewan mengenai perkembangan di masyarakat berdasarkan data dari rekan-rekan Jimat. Karena dari data tersebut juga akan mempermudah membantu Dewan,” ungkap Tati. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Kampung Sawah: Potret Keberagaman Terbalut Hangat dengan Nilai Persaudaraan

Oleh: Devi Farida Kampung sawah adalah daerah yang didiami oleh masyarakat yang heterogen. Berbanding terbalik dengan kampung pada umumnya, yang...

Populer

Artikel Lainnya