Selasa, 24 Desember 2024

Menyoal Status Perkawinan Manohara

Baca Juga

Masih segar dalam ingatan kita kasus Manohara Odelia Pinot (17), perempuan keturunan bangsawan Bugis, Sulawesi Selatan, dengan pria berkebangsaan Perancis. Perkawinannya belum genap setahun, ia melarikan diri dari kehidupan istana Kerajaan Kelantan Malaysia. Kembali ke Indonesia membawa cerita memilukan tentang sejumlah kekerasan dalam kehidupan rumah tangganya bersama Pangeran Kelantan Tengku Muhammad Fakhry.

Manohara memiliki sejumlah alasan melarikan diri. Dalam pengakuannya, Manohara selalu diperlakukan secara tidak manusiawi, seperti properti, semau sang suami. Konon, tidak jarang sang suami melakukan kekerasan terhadap terhadap dirinya, baik secara fisik maupun psikhis. Jika semua pengakuan ini benar, maka sebetulnya alasan hengkang dari kehidupan rumah tangga cukup kuat, karena selain tidak ada harapan ketenangan (sakinah) yang didasari cinta kasih (mawaddah wa rahmah), juga menghindari dari ancaman terhadap keselamatan dirinya yang setiap saat dapat terjadi.

Timbul persoalan, bagaimana dengan status perkawinannya? Meski telah berpisah tempat, apakah Manohara tetap berstatus sebagai istri Tengku Fakhry karena belum ada pernyataan talak dari Tengku Fakhry, ataukah secara otomatis ikatan perkawinan itu rusak (fasakh) karena tindak kekerasan yang telah dilakukan sang suami? Haruskah perceraian hanya terjadi menunggu pernyataan talak dari sang suami? Bagaimana jika sang suami secara sengaja tidak akan pernah mentalaknya? Bisakah Manohara menceraikan sendiri dari ikatan perkawinannya?

Otoritas Laki-laki

Dalam arus utama hukum Islam (fiqh), termasuk Kompilasi Hukum Islam (KHI, Inpres No. 1/1991) dan kebanyakan kitab fiqh yang berlaku di Indonesia, otoritas perceraian (talak)  hanya ada dalam genggaman kekuasaan suami. Istri adalah pihak yang ditalak.

Ini logika lurus dari konsep perkawinan yang mereka rumuskan, bahwa otoritas perkawinan ada dalam kekuasaan laki-laki. Tidak jarang dalam sebuah majlis akad perkawinan, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Yang mengawinkan, mengucapkan ijab, yakni wali calon mempelai perempuan adalah laki-laki. Penerima akad (qabul) adalah calon mempelai laki-laki. Saksi nikah, dua-duanya laki-laki. Perempuan yang hadir dalam majlis itu hanyalah penonton, bukan pelaku akad perkawinan. Atas dasar logika itu, otoritas perceraian juga dipegang laki-laki.

Khulu’(Talak Tebus)

 

Dalam arus utama hukum Islam itu, hanya ada satu peluang otoritas bagi perempuan untuk cerai dari suaminya, yakni khulu’ (talak tebus). Khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri agar suaminya menceraikannya, dengan kewajiban sang istri memberikan tebusan (‘iwadl)  kepada dan atas persetujuan suami. Dengan kata lain, istri menebus dirinya agar suami mengucapkan talak di depan sidang Pengadilan Agama, dengan cara mengembalikan apa yang pernah diterimanya (mahar) atau hal lain yang disetujui suami.

Ini satu-satunya peluang inisiatif bagi perempuan untuk cerai. Ini pun otoritas pengucapan talak tetap dalam kekuasaan suami. Jika suami tidak mau mengucapkan talak dengan tebusan berapapun atau apapun, maka khulu’ (talak tebus) tidak mungkin terjadi.

Menurut Sayid Sabiq, penulis buku Fiqh Sunnah, ketetapan suami menerima tebusan dalam khulu’ merupakan hukum yang adil, karena sebelumnya suami telah memberikan mahar, biaya perkawinan, dan nafkah kepada istrinya. Maka bagi istri yang meminta talak kepada suaminya, hukum yang adil adalah istri diharuskan mengembalikan apa yang pernah diterimanya. Adanya ganti rugi merupakan syarat mutlak dalam khulu’. Apabila ganti rugi tidak ada, maka khulu’ juga tidak sah.

Bagi kasus Manohara, rasanya sulit ditempuh dengan cara khulu’. Selain suami belum tentu menyetujui untuk mentalaknya, juga tebusan (‘iwadl)  yang menjadi syarat khulu’ bisa dijadikan sarana tawar-menawar yang bersifat karet. Ini tidak menguntungkan bagi perempuan, dan tampak tidak berpihak kepada korban kekerasan dalam rumah tangga, seperti Manohara.

Gugatan Perceraian

Cara lain yang bisa ditempuh istri untuk cerai dari suaminya–menurut UU Perkawinan Pasal 40–adalah mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama. Alasan-alasan kekerasan yang dilakukan Tengku Fachry kepada Manohara merupakan dasar yang kuat untuk melakukan gugatan perceraian.

Selain cukup kuat alasan untuk bercerai di Pengadilan Agama, kekerasan yang dilakukan Tengku Fachry kepada Manohara menurut UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juga bisa diperkarakan sebagai tindak pidana. KDRT tidak saja telah menciderai hubungan rumah tangga, tetapi juga telah merusak sendi-sendi sosial kemanusiaan relasi laki-laki dan perempuan.    

Gugatan perceraian adalah satu peluang hukum yang paling mungkin bisa dilakukan Monahara untuk memutus hubungan perkawinannya dengan Tengku Fachry. Tanpa harus meminta-minta sebagaimana jalur khulu’, apabila persyaratan gugatan telah terpenuhi, alasan-alasan gugatan perceraian terbukti, maka Pengadilan dapat memberikan putusan atas perceraian perkawinan mereka.

Pembaruan, tapi Diskriminatif

Adalah suatu kemajuan dan pembaruan yang patut diapresiasi, dalam hukum perkawinan Indonesia perceraian harus dilakukan di depan sidang Pengadilan dan istri dapat melakukan gugatan perceraian. Ini tidak pernah ada dalam fiqh munakahat (hukum perkawinan Islam) sebelumnya.

Meskipun begitu, pembaruan itu tampak masih setengah hati dan terkesan diskriminatif. Mengapa jika istri mengajukan perceraian ke Pengadilan disebut “gugatan perceraian”, sementara apabila suami yang mengajukan perceraian disebut “permohonan”?

Ini bisa dipahami karena di balik otak penyusun undang-undang perkawinan dan KHI masih berketetapan bahwa otoritas perceraian hanya ada pada suami (laki-laki). Kunci emergency exit itu hanya dipegang suami. Oleh karenanya, jika istri ingin bercerai, berarti dia harus menggugat otoritas suami. Sementara suami selaku pemilik otoritas, cukup dengan memohon kepada Pengadilan untuk mengucapkan talak kepada istrinya.

Secara umum dalam konteks hukum perkawinan, perempuan memang masih diposisikan sebagai pelengkap, bukan subyek yang memiliki otoritas. Hampir semua otoritas pengambilan keputusan dalam rangkaian perkawinan berada dalam genggaman laki-laki, bukan perempuan. Padahal dalam seluruh rangkaian kegiatan perkawinan, perceraian, hingga kewarisan perempuan merupakan subyek yang selalu hadir bersama laki-laki. Alih-alih akan terjadi dialog dan negosiasi untuk menentukan keadilan relasi laki-laki dan perempuan, di dalam blue print konsep perkawinan saja telah tidak setara.

Perubahan Relasi Menjadi Dasar

Oleh karena itu, untuk mengubah hukum perkawinan yang adil dan setara  antara laki-laki dan perempuan harus diawali dengan perubahan relasi yang adil dan setara sejak pertunangan, penentuan usia nikah, pelaksanaan akad nikah, peran menjadi saksi nikah, pemberian mahar, pemberian nafkah, kesadaran tanggungjawab reproduksi, pembagian kerja, posisi dalam rumah tangga, hak dan kewajiban suami-istri, penentuan otoritas perceraian, hingga pembagian harta warisan.

Perubahan hukum ini niscara dilakukan mengikuti perubahan sosial. Relasi laki-laki dan perempuan dalam realitas sosial telah berubah. Perempuan telah menjadi subyek hukum dan hampir semua posisi laki-laki—yang dahulu dilarang bagi perempuan—dewasa ini telah dicapai oleh perempuan. Saatnya dibangun hukum perkawinan yang adil dan setara. Perkawinan adalah fondasi dasar dan unit terkecil dari struktur sosial. Bangun keluarga yang adil,  niscaya akan tercipta bangsa yang adil.[]

 


Dosen Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung,

dan Dosen Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
Alamat email:
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya