Desakan dan ancaman pembubaran acara Ruatan Putri Kraton Suku Dayak Losarang Losarang Indramayu, beberapa hari ini tak kunjung usai. Kekhawatiran tersebut bermula dari pernyataan KH. Amin Bay, salah satu tokoh agama di Desa Krimun, berdekatan dengan Pedepokan Nyi Ratu Kembar Jaya, tempat dimana ritual adat budaya Suku Dayak Losarang dilaksanakan. “Saya yakin acara itu tidak berijin. Sama seperti acara-acara yang dulu pernah dilakukan sebelumnya. Jadi perlu ditertibkan. Kalau melawan, tindak tegas saja,” ujar salah seorang tokoh ulama Kecamatan Losarang, KH Amin Bay. (Radar Cirebon, 17/2).
Alasan tokoh ini sama seperti juga tuduhan ’sesatnya’ Suku Dayak Losarang pada tahun 2007 lalu, yang menyatakan bahwa keberadaan Suku Dayak Losarang dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu keresahan dalam masyarakat kerana tidak sesuai dengan sendi-sendi agama yang diakui oleh negara.
Desakan dan penentangan juga tak kalah santernya datang dari Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Hasyim Djunaedi S.Ag MBA. Beliau mendesak agar aparat Kepolisian Resort Indramayu segera bertindak tegas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Suku Dayak Losarang. Beliau menganggap bahwa kegiatan Ruatan Putri Kraton telah melanggar keputusan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Pakem.
Beda Ucapan Beda Kenyataan
Tudingan Kegiatan Ruatan Suku Dayak Losarang dapat memicu keresahan dalam masyarakat nampaknya perlu diperjelas. Karena nyatanya, justru keberadaan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Ini diakui Dedi, salah satu anggota Suku Dayak Losarang, “Kegiatan ini mendapat respons baik dari masyarakat setempat, apalagi masyarakat setempat meminta diadakan acara hiburan organ tunggal pada sabtu besok, sebagai bentuk partisipasi masyarakat sekitar atas keberadaan acara ini,” papar Dedi. Menurut Dedi, walaupun dalam jadwal kegiatan tidak mencantumkan pelaksanaan hiburan organ tunggal, akan tetapi ini juga sebagai bukti tingginya antusiasme masyarakat sekitar terhadap kegiatan ini dan relasi yang baik antara warga masyarakat dan suku dayak Losarang.
Setelah dikonfirmasi perihal perizinan acara, diakui Dedi memang proses perizinan dirasa masih banyak kekurangan. “Maklum, ini pertama kalinya Suku Dayak melaksanakan kegiatan seperti ini” terang Dedi. Dedi menjelaskan bahwa Suku Dayak Losarang sebisa mungkin melakukan perizinan sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku dalam pemerintahan. Hanya saja proses perizinan sejauh ini terhenti di tingkat Kecamatan.
Diakui Dedi, antar pihak pemerintah saling lempar tanggung jawab. Awalnya Suku Dayak Losarang mendatangi Camat Losarang untuk mendapat petunjuk perizinan, menurut Camat Losarang, Drs. Prawoto, pihak panitia harus mendapatkan izin dan petunjuk Koramil terlebih dahulu sebelum meminta izin darinya. Akhirnya pihak Dayak Losarang mendatangi Koramil untuk mendapatkan izin. Akan tetapi pihak Koramil meminta agar Dayak Losarang mendapatkan izin dulu dari pihak Kecamatan sebelum datang ke Koramil. Karena Suku Dayak Losarang menmberikan alasan Camat Losarang soal prosedur perizinan, akhirnya pihak Koramil memberikan tandatangan perizinan pelaksanaan kegiatan tersebut. Akan tetapi setelah mendatangi Camat Losarang, Drs. Prawoto belum bisa memberikan tanda tangan perizinan acara dengan alasan menunggu koordinasi dari pemerintah Kabupaten Indramayu.
Terlepas dari proses perizinan kegiatan, sejauh ini pelaksanaan Ritual Putri Kraton tetap berlangsung. Isu adanya gerakan massa dari pemerintah maupun beberapa ormas Islam untuk membubarkan kegiatan Dayak Losarang nampaknya tidak berpengaruh banyak terhadap kegiatan tersebut. Justru kegiatan tersebut berlangsung bermakna dan apa adanya bagi Suku Dayak Losarang. Sampai saat inipun, Suku Dayak Losarang masih menyiapkan ritual puncak kegiatan tersbut pada tanggal 25 mendatang dan menyambut kedatangan Gus Dur. []