Rabu, 27 November 2024

Nama Baik Tidak Lebih Penting Daripada Keadilan

Baca Juga

“Kita tidak bisa lagi berlindung di balik “suka sama suka”. Itu pandangan yang terlalu sempit. Ejakulasi dini bukan hanya ejakulasi fisik yang dini, tapi juga lelaki yang pergi sebelum hubungan emosional dan psikologis diselesaikan dengan pantas.” Ayu Utami

Belum lama tuduhan perbuatan asusila yang ditujukan kepada Sitok Sunarto (Srengenge) oleh salah seorang mahasiswi UI Jakarta, kini telah muncul lagi pengakuan mahasiswi lain dari salah satu universitas Bandung yang juga mengalami pengalaman serupa (baca: http://www.merdeka.com/peristiwa/4-pengakuan-mahasiswi-bandung-korban-kedua-sitok-srengenge.html). Sejumlah kalangan semakin mengutuk perbuatan asusila yang dilakukan Sitok. Seperti yang diberikan sejumlah media akhir-akhir ini, Sitok yang dikenal sebagai sastrawan dan penggiat teater di Komunitas Salihara, ini diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW. Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

Meski ada beberapa pihak yang terkesan membela perbuatan Sitok demi menjaga nama baik sang seniman, namun suara-suara kritis yang mengutuknya begitu keras dan deras hingga tak mampu membendung upaya tersebut. Salah satu upaya membersihkan nama baik tersebut dengan pembelaan Sitok bahwa perbuatan asusila tersebut “suka sama suka”, serta sejumlah pemberitaan laiknya drama keluarga yang mempertunjukkan kesetiaan isteri dan anak Sitok.

Namun seperti diungkapkan Arimbi Heroepoetri dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), pemaafan dari isteri dan keluarga, maupun janji Sitok untuk bertanggung jawab secara sosial tidak mengurangi pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

Mengapa Kita Tak Pantas Lagi Bilang “Suka Sama Suka?”

Judul kecil di atas adalah judul tulisan dari seorang novelis yang sangat terkenal dan mendapat banyak penghargaan dari novelnya yang berjudul “Saman” dan sejumlah karyanya yang lain. Dia adalah Ayu Utami, juru bicara Komunitas Salihara, salah satu lembaga tempat Sitok berkreatifitas. Ayu Utami yang kini juga terpanggil menjelaskan ke public tentang kasus Sitok, telah bertindak tepat dengan menuliskan pendapatnya dari sudut pandang perempuan melalui blog pribadinya.

Tulisannya pun seperti biasa, mendapat banyak respon dan juga sebagai bahan diskusi. Salah satu feminis Indonesia, Lies Marcoes, bahkan turut mengomentari kesimpulan Ayu Utami yang menurutnya sangat cemerlang, tentang bahwa hubungan seks bagi perempuan adalah perjuangan melawan lupa. Perjuangan melawan kekerasan seksual adalah perjuangan melawan ejakulasi dini (tak berkondom). “Analisis Ayu sangat keren dalam menyoal beda makna hubungan seks bagi lelaki dan perempuan dengan adanya “yang tertinggal” di rahim perempuan. Ia telah menghubungkan jembatan yang patah antara esensialis dan stukturalis dalam analisis penindasan berbasis seks,” demikian ditulis Lies Marcoes dalam akun facebooknya tentang tulisan Ayu Utami dalam merespon kasus Sitok.

Dalam tulisannya tersebut, Ayu memulainya dengan menegaskan pertanyaan mendasar “suka sama suka”. Baginya tak ada yang salah dengan pertanyaan mendasar tersebut, namun mengapa tak pantas lagi kita mengobral istilah itu, terutama untuk lari dari jejak sebuah hubungan seks?. Seperti yang diungkapkan Ayu dalam tulisannyayang dikeluarkan pada 4 Desember 2013, yang terjadi selama ini ketika seorang perempuan melaporkan kasus seksual, reaksi pertama kita biasanya bertanya: pemerkosaan atau suka sama suka? Nah, menurut Ayu, pertanyaan tersebut adalah pengutuban yang mengandung masalah. Seperti pandangan Ayu dalam kalimat berikut

Seorang perempuan mengadukan kasus seksual yang menyebabkan kehamilan, lalu media mengabarkan bahwa terlapor mau bertanggungjawab mengenai akibat dari hubungan yang dilakukan secara “suka sama suka”. Mungkin wartawan yang memakai istilah itu. Kita semua sering terjebak memakai istilah tersebut dalam memperlawankannya dengan pemerkosaan.

Perempuan Sulit Melepas Jejak Hubungan Seks, Secara Fisik Maupun Psikologis

Hal penting lain yang juga penting dibahas di sini adalah pemaparan Ayu tentang pandangan hubungan seks. Selama ini tanpa sadar kita memang sering memaknai hubungan seks hanya pada peristiwa seks saja: rayuan atau paksaan, rabaan, dan hubungan badan. Namun cara pandang tersebut menurutnya hanya bagi tubuh lelaki. Karena tubuh lelaki memang tidak membawa jejak persetubuhan. Ejakulasinya melepaskan jejak itu dari tubuhnya. Maka alamiah jika pria lebih mudah lupa pada―atau terlepas dari―hubungan seks yang ia lakukan. Tapi kita tidak boleh menjadikannya norma, justru karena kita adalah manusia.

Di sini Ayu mengajak kita melihatnya dari perspektif perempuan. Tubuh perempuan membawa jejak persetubuhan lebih lama. Bahkan bisa selama-lamanya. Ia bisa menerima benih dan menjadi hamil. Maka alamiah juga jika perempuan lebih tidak cepat lupa. Ia lebih sulit terlepas dari jejak hubungan seks, secara fisik maupun psikologis. Pengalaman inilah yang perlu betul-betul kita pertimbangkan.

Jadi, dengan menimbang pengalaman perempuan yang dimensinya sering lebih luas dari pengalaman lelaki, kita tidak bisa lagi memakai kacamata sempit, melihat hubungan seks hanya pada peristiwa. Hubungan seks harus dimaknai lebih panjang. Di dalamnya termasuk bagaimana kedua pihak menyelesaikan jejak emosional dan psikologis peristiwa dengan cara yang beradab dan manusiawi.

Jika salah satu pihak melaporkan pada polisi hubungan seks yang jadi terasa tidak adil, ia harus didengar. Kasusnya harus ditangani. Bahkan jika kehamilan sudah memasuki tujuh bulan atau lebih. Anda khawatir bahwa ini membuka celah untuk pencemaran nama baik? Justru ini  tempatnya bagi kita untuk belajar tidak berlindung di balik nama baik. Nama baik tidak lebih penting daripada keadilan.

Mengawini Korban Bukanlah Penyelesaian

Selain memaparkan cara pandangnya tentang mengapa tak pantas lagi bilang “suka sama suka”, Ayu juga memaparkan tentang pola penyelesaian yang dianggap adil dalam kasus kekerasan terhadap perempuan ini.

Seperti yang mafhum di masyarakat kita selama ini dalam menyelesaikan persoalan perkosaan atau kehamilan di luar nikah, salah satunya dengan jalan menikahkan korban dengan pelaku. Padahal menikahkan korban dengan pelaku sama saja korba dirugikan dua kali lipat, sementara pemangsa alias pelaku kejahatan itu seolah menjadi pahlawan dengan bersolusi begitu.

Para pemerkosa juga mengambil keuntungan dan stigma sosial masyarakat, yang menyebutkan tidak akan ada seorang pun menerima perempuan bekas pemerkosaan apalagi juga didukung keluarga korban ketimbang anak mereka tidak laku. Padahal korban perkosaan trauma besar dan korban memerlukan terapi intensif untuk bisa keluar dari bayang-bayang mengerikan itu. Meski secara fisik terlihat baik, namun hati mereka ada trauma. Para perempuan korban pemerkosaan rata-rata tidak mampu memaafkan pelaku namun malah dipaksa menikahi mereka oleh keluarganya.

Di sini, Ayu juga berpendapat bahwa mengawini korban bukanlah penyelesaian, menurutnya karena hubungan toh telah masam; apalagi dalam kasus pemerkosaan”; Sehingga menurutnya harus mencari bentuk-bentuk lain terbaik. Salah satu yang terpenting: akte kelahiran tidak boleh mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah. Dan inti dari pernyataan Ayu Utami dalam tulisannya, kita tidak bisa lagi berlindung di balik “suka sama suka”. Baginya, itu pandangan yang terlalu sempit. Ejakulasi dini bukan hanya ejakulasi fisik yang dini, tapi juga lelaki yang pergi sebelum hubungan emosional dan psikologis diselesaikan dengan pantas.

Sumber: merdeka.com; blog ayu utami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya