Sabtu, 27 Juli 2024

Pelatihan Paralegal untuk Bela Hak-Hak TKI

Baca Juga

Persoalan perdagangan orang (trafiking) semakin serius. Berbagai modus operandi dilakukan untuk menjerat korban. Dalam hal ini, yang paling menjadi kroban trafiking adalah perempuan, anak-anak dan buruh migran (TKI).  Rayuan, jeratan dan jebakan kejahatan trafiking ini mengintai TKI sejak sebelum pemberangkatan, di tempat penampungan, waktu pemberangkatan dan di tempat kerja, serta saat perjalanan pulang ke dan di tanah air. Kejahatan trfaiking yang menimpa mereka biasanya berupa rayuan manis dan janji-janji gombal, pemaksaan, penipuan, pemalsuan dokumen sebelum pemberangkatan.  Sampai di tempat tujuan kerja, tidak jarang para TKI juga diperlakukan tidak adil oleh majikan. Dengan melalui eksploitasi kerja dan  kekerasan fisik maupun psikis. Ketika pulang, TKI juga sering kali tidak menerima hak kompensasi asuransi dari PJTKI, dan lain sebagainya. Itu adalah gambaran sederhana tentang betapa TKI sangat rentan menjadi korban kejahatan trafiking. Karena trfaiking inilah, tidak sedikit kisah tragis para TKI di jelentrehkan di media, dari mulai tidak digaji sampai pulang tinggal nama.

Ironisnya, ketika korban trafiking ingin menyelesaikan kasus yang menimpanya, mereka tidak tahu harus ke mana. Karena kinerja para aparat hukum seolah tidak diperuntukkan bagi rakyat miskin. Sudah menjadi animo masyarakat kalau: “Kehilangan kambing lalu lapor kepada yang berwenang, maka mereka akan kehilangan satu ekor kerbau”. Artinya, bukan penyelesaian masalah yang didapat, bahkan bertambah masalah baru. Maka jalan yang paling aman dan ‘murah’ adalah meminta bantuan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama atau orang yang dianggap lebih tahu cara menyelesaikan masalah mereka. Permasalahannya adalah, berapa banyak masyarakat yang mengerti tentang bagaimana menyelesaikan kasus-kasus hukum yang terjadi di masyarakat? Bukankah selama ini masayarakat pada umumnya jauh dari pengetahuan tentang hukum.

Maka tepat kiranya apa yang disampaikan Harissan Aritonang dalam Pelatihan Paralegal yang diselenggrakan Fahmina institute. Ia menyatakan bahwa: “Kita harus membantu masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus mereka, kita bantu mereka menemukan bukti-bukti yang biasanya berupa dokumen, untuk melawan para PJTKI-PJTKI yang nakal. Maka sebuah keharusan sekarang, jika kita harus mengetahui langkah apa saja yang harus kita lakukan ketika ada tetangga, saudara, atau masyarakat disekitar kita yang mengadukan kasus-kasus trafiking kepada kita”.

Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan pada 23-24/08/2008 ini diikuti oleh Jaringan Masyarakat Anti Trfiking (JIMAT) kab. Cirebon, Satuan Anti Trafiking (SANTRI) Indramayu, radio-radio komunitas, serta beberapa perwakilan dari organisasi mahasiswa. Pelatihan ini difasilitatori oleh Harissan Aritonang, SH yang merupakan wakil ketua Dewan Pimpinan Nasional & koordinator Bantuan Hukum Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Adapun materi yang didiskusikan diantaranya adalah Bantuan Hukum, Surat Kuasa, dan Paralegal. Semunay itu merupakan materi-materi yang dibutuhkan untuk membekali peserta agar mampu membela memble hak-hak TKI.

 

Dalam paparannya, Harissan Aritonang yang biasa lebih akrab dipanggil Bang Haris menyatakan bahwa sebelum pemberangkatan, seorang TKI harus menandatangani dua surat perjanjian. Yang pertama, surat perjanjian kerja dengan penanggungjawab PJTKI terkait. Yng kedua, TKI memnandatangai surat perjanjian asuransi. Dalam hal ini PT. Asuransilah yang bertanggungjawab. Dalam perjanjian asuransi ini, banyak TKI menandatangai dua perjanjian asuransi, yaitu asuransi dalam negeri dan asuransi luar negeri di tempatnya bekerja. Kompensasi asuransi, harus segera diambil ketika TKI tersebut pulang. Bila tidak, maka setelah lewat satu bulan, haknya akan hilang.

“Seharusnya”, lanjut Bang Haris, “Buruh Migran dan PJTKI memegang dokumen perjanjian-perjanjian tersebut, sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita sudah mempunyai bukti-bukti otentik untuk menjerat pihak yang seharusnya bertanggung jawab”.

Lebih jauh Bang Haris juga menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan tugas mulianya, seorang paralegal tidak sendirian. Akan ada paralegal-paralegal lain yang nantinya bisa membentuk sebuah jaringan untuk menyelesaikan kasus-kasus trafiking yang meimpa TKI mauapu menimpa kelompok masyarakat yang lebih luas. “Kita juga jangan pesimis, karena masih banyak pengacara-pengacara yang mau membantu kita”, tegas Bang Haris memberi semangat.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya