Kamis, 14 November 2024

Peluncuran Catahu Kekerasan terhadap Perempuan 2009: Kesadaran Publik, Sistem Layanan Kasus dan Tanggungjawab Negara

Baca Juga

Peluncuran Catahu Kekerasan terhadap Perempuan 2009“Tak Hanya di Rumah: Pengalaman Perempuan akan Kekerasan di Pusaran Relasi Kekuasaan yang Timpang” menjadi tema Catatan Tahunan (Catahu) 2009 Komnas Perempuan. Catahu ini diluncurkan sehari sebelum Hari Perempuan Internasional 2010. Peluncuran Catahu merupakan salah satu cara unik Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perempuan Internasional. Meski digelar hari Minggu, 7 Maret 2010, partisipan acara tersebut cukup banyak.

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan saat ini, yang membuka acara menyatakan, Catahu merupakan proses pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan dalam rangka ”menjembatani” kepentingan korban, masyarakat dan Negara.

Arimbi Heroepoetri, salah satu anggota komisioner yang merupakan Ketua Sub Komisi Pemantauan, dalam kesempatan ini menjelaskan, Catahu merupakan kompilasi catatan Komnas Perempuan selama setahun antara Januari-Desember 2009, yang diambil dari data yang dikelola baik Komnas Perempuan maupun mitra-mitranya. Komnas Perempuan menyebarkan 1.173 formulir dan mendapatkan respon dari 269 lembaga. Menurutnya, tujuan publikasi Catahu ini adalah membuat gambaran pola kekerasan terhadap perempuan dalam masyarakat serta mengungkap kapasitas lembaga pendamping dan pengada layanan. Dalam penyusunan Catahu, Komnas Perempuan juga melihat kebijakan-kebijakan terobosan baik yang pro maupun tidak terhadap perempuan.

Beberapa lembaga yang memberi kontribusi data di antaranya Kejaksaan Tinggi,  Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah, Unit Pengaduan di Kepolisian, Pengadilan Agama, P2TP2A, LSM, dan lain-lain. Data Pengadilan Agama menunjukkan kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan yang signifikan sejak tahun lalu karena sistem pendokumentasian lembaga ini yang sudah lebih mudah diakses. Arimbi menyatakan, kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan merefleksikan sistem pengaduan dan pengolahan data serta penyebararan kuisioner yang sudah lebih baik. Kasus tahun 2008 berjumlah 54.425, meningkat 263% menjadi 143.586 pada 2009.

Berdasarkan wilayah, jumlah kasus tertinggi ada di Jawa karena sistem pendokumentasian dan akses terhadap dokumetasi di wilayah ini sudah lebih mudah diakses. Di Papua, hanya 55 kasus yang ditangani oleh 7 lembaga saja. Tentu jumlah ini bukan berarti masalah kekerasan terhadap perempuan di Papua tidak serius dan jumlahnya tidak besar. Masalah pendokumetasian dan keberanian korban untuk melapor menjadi faktor signifikan tinggi atau rendahnya jumlah kekerasan itu.

Lebih lanjut, Arimbi juga memaparkan sepuluh masalah kekerasan terhadap perempuan tahun 2009 yang menjadi highlight Komnas Perempuan dalam Catahu, yaitu: Pengerdilan hak politik dan kelembagaan perempuan, misalnya, terkait isu pembubaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan peleburan Komnas Perempuan yang muncul pada rapat pemerintah dengan DPR; Perempuan pekerja migrant; Jaminan HAM bagi perempuan pembela HAM; Perempuan dalam konflik sumber daya alam; Perkawinan yang tidak tercatat; Akses perempuan terhadap keadilan, layanan kesehatan dan pendidikan. Akses terhadap keadilan seperti kasus Prita Mulyasari dan Ibu Minah yang diadili karena mengambil tiga buah cacao; akses terahadap pendidikan seperti siswi hamil yang dikeluarkan atas nama moral; Kekerasan seksual yang dilakukan pejabat publik dan mereka yang mempunyai relasi kuasa lebih tinggi dengan korban; Kekerasan media;  dan kebijakan daerah yang diskriminatif.
Mengenai terobosan kebijakan, Arimbi mengakui, hanya sedikit yang dibuat di tahun 2009, yaitu amandemen UU Kesehatan dengan pengakuan terhadap hak-hak reproduksi perempuan, Peraturan Polri tentang Penerapan Standar-standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian dan terobosan dalam lembaga kejaksaan dengan adanya MoU antara LSM dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak dan MoU antara 5 lembaga dengan LPSK termasuk Komnas Perempuan. Di tingkat lokal, di tahun 2009 hanya ditemukan satu kebijakan, yaitu Keputusan Bupati Cianjur tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang.

Arimbi sekali lagi menggarisbawahi peningkatan jumlah kasus dikarenakan sistem pencatatan dan pendokumentasian yang lebih baik terutama di Pengadilan Agama. Arimbi juga menegaskan pentingnya memberi perhatian dan penanganan serius terhadap kekerasan seksual yang dilakukan pejabat dan tokoh publik. Menurutnya model pencatatan yang dilakukan Komnas Perempuan perlu diadopsi negara sehingga ada pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan secara nasional yang bisa diakses berbagai pihak sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan nasional.

Yuniyanti Chuzaifah yang menjadi moderator acara ini menyampaikan, terkait Perda-perda diskriminatif, penting untuk memperhatikan bagaimana supremasi negara perlu dimunculkan kembali. Jika fenomena Perda diskriminatif dibiarkan, spirit dasar pluralisme dan penghargaan terhadap minoritas akan terancam. Kondisi ini harus segera direspon dengan langkah-langkah politis dan strategis. Menurut Yuni, tidak adanya data tingkat nasional seharusnya memunculkan keinginan pemerintah untuk membuat sistem data nasional yang sistematik untuk membuat konklusi yang lebih tepat sebagai dasar penyusunan kebijakan. Yuni juga menjelaskan soal peleburan Komnas Perempuan dan posisi Komnas Perempuan dalam menyikapi isu ini. Jika ide ini untuk efisiensi birokrasi, peleburan Komnas Perempuan harus ditinjau ulang, demikian tegasnya. Data faktual menggambarkan masih tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan. Pengerdilan kelembagaan menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam menunjukkan tanggungjawab kelembagaan untuk meng-handle persoalan ini. Padahal, menurut Yuni, jumlah kasus yang besar menunjukkan urgensi penanganan terhadap korban masih sangat tinggi.

Yustina Rostiawati, salah satu komisoner Komnas Perempuan yang juga Ketua Sub Komisi Penelitian dan Pengembangan, menambahkan, data dasar adalah data korban yang sudah ditangani lembaga mitra/pengada layanan. Semua data merupakan kasus yang sudah dilaporkan dan ditangani. Hal ini membuat pengumpulan data kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi berbeda dengan metode survey lain. Pengumpulan data kasus lebih menggunakan metode kemitraan dengan lembaga pengada layanan. Lonjakan angka kasus di tahun 2009 karena sistem data kasus-kasus yang ditangani sudah lebih baik. Kerangka yang digunakan Komnas Perempuan adalah penanganan dan pemulihan bagi korban dalam makna luas. Menurut keterangan Yustina, lembaga pengadaaan layanan lebih mudah di akses di wilayah Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Yustina juga menggarisbawahi pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan UU PKDRT. Sayangnya, di satu sisi, perempuan mulai berani menceritakan pengalaman kekerasan, namun, di sisi lain, masih sangat perlu mendesakkan pemahaman pemerintah dan masyarakat tentang persoalan kekerasan terhadap perempuan. Yustina menambahkan bahwa salah satu isu perempuan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah representasi perempuan dalam politik yang belum mencapai 30% sehingga peran dan pengaruh perempuan di lembaga legislatif masih lemah.

Sementara, Kunthi Tridewiyanti, anggota komisioner lain, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah anggota legislatif perempuan dari 11% menjadi 17% bukan berarti membuat kita tidak berbuat lebih jauh. Menurutnya, masih ada masalah dalam sistem politik kita yang belum memberi peluang terpenuhinya affirmative action. Usulan zipper system tidak berkembang karena setelah UU Pemilu No 10/2008 dikritik dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lalu muncul keputusan MK tentang suara terbanyak yang tidak sejalan dengan kebijakan affirmative action. Kunthi menegaskan lagi, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di level rumah tangga; kekerasan juga terjadi di ranah lain. Kunthi memberi perhatian khusus pada pentingnya mem-blow-up pejabat, politisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat, baik sebagai pelaku kekerasan maupun pejuang anti kekerasan. Secara khusus, Kunthi mengapresiasi para korban yang berani melaporkan kasus yang dialaminya.

Dalam acara ini juga berkembang diskusi tentang pencatatan perkawinan dan dampaknya bagi perempuan. Dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, jika terjadi kekerasan, kasus tersebut akan sulit dilaporkan. Yang paling dirugikan dalam situasi seperti ini adalah perempuan dan anak yang akan mengalami kesulitan untuk melaporkan kasus ke lembaga negara karena tidak ada bukti catatan perkawinannya. (Diah Irawaty)


Sumber: http://www.komnasperempuan.or.id
http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/catatan-ktp-tahun-2009/)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sekolah Agama dan Kepercayaan Bahas Jejak Sejarah dan Ajaran Hindu di Indonesia

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute — Sekolah Agama dan Kepercayaan (SAK) Bagi Orang Muda bahas jejak sejarah dan ajaran...

Populer

Artikel Lainnya