Jumat, 27 Desember 2024

Pendapat Ketua PBNU: Jangan Paksakan RUU Pornografi

Baca Juga

Brisbane, 24 September 2008 07:32
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj berpendapat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi hanya akan menimbulkan “kerepotan” di masyarakat jika pengesahannya dipaksakan DPR-RI, karena sesuatu yang dipaksakan tidak akan langgeng.

“Yang namanya paksaan tidak langgeng,” kata Said, menjawab pertanyaan seorang peserta pengajian Perhimpunan Masyarakat Muslim Indonesia di Brisbane (IISB), Selasa (23/9) malam, sehubungan dengan maraknya pro-kontra di seputar RUU Pornografi yang rencananya segera disahkan DPR-RI itu.

Bagi umat Islam Indonesia, apa yang lebih baik disiapkan untuk mereka adalah menanamkan pemahaman yang benar dan menjalankan kewajiban-kewajiban Islam yang bukan bersifat rukun, seperti berjilbab bagi perempuan Muslim.

Persoalan RUU Pornografi kembali memicu pro-kontra di masyarakat dalam dua pekan terakhir. Sinyal penolakan datang dari unsur masyarakat Bali dan Sulawesi Utara kendati terdapat juga pihak yang mendukung dan berupaya netral.

Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) misalnya, berpendapat bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menolak RUU Pornografi ini. Menurut Sekretaris Umum MUI Jateng, Ahmad Rofiq, RUU Pornografi sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi perempuan, bukan untuk mengkriminalkan seseorang seperti dikhawatiran beberapa pihak.

Di Papua misalnya, masyarakat setempat pelan-pelan ingin berbusana. RUU Pornografi tidak memberangus pakaian adat, pakaian renang, dan hal-hal yang berkaitan dengan kesenian., katanya.

Ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional Agustin Teras Narang melihat perlunya RUU Pornografi mengakomodir kebutuhan dan kearifan budaya lokal di setiap daerah.

Secara umum, ia menilai substansi yang ada dalam RUU ini tidak memiliki benturan budaya dengan adat istiadat masyarakat Suku Dayak yang mendiami Pulau Kalimantan. [EL, Ant]


Sumber: www.gatra.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya