Jumat, 22 November 2024

Pendidikan Agama Gagal

Baca Juga

 

[JAKARTA] Perusakan rumah-rumah ibadah, termasuk gereja, membuktikan adanya kegagalan dalam menanamkan pendidikan agama yang seluas-luasnya. Agama masih diajarkan secara sempit, sehingga solidaritas antarumat beragama tidak terjalin dan mengakibatkan sekterianisme masih terjadi.

Pernyataan itu dilontarkan cendekiawan Muslim Prof Musdah Mulia di Makassar ketika dihubungi SP dari Jakarta, Minggu (20/12) terkait dengan pembakaran gereja St Albertus, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/12) malam. Menurut Musdah, kegagalan itu milik seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah.

“Orangtua, keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah telah gagal mengajarkan agama dalam arti seluas-luasnya. Ini mengakibatkan sektarianisme masih terjadi, karena solidaritas tidak terbentuk. Apabila rumah ibadah orang Kristen yang dirusak, umat lain merasa itu urusan umat tersebut, padahal itu urusan bersama,” papar Musdah.

Selain itu, menurutnya, faktor ketidakadilan dan politik adu domba yang masih digunakan para politisi disinyalir juga ikut menjadi pemicunya. “Ketidakadilan ini terjadi karena aparat penegak hukum belum bersih, sedangkan politisi Indonesia masih suka menggunakan modus adu domba umat beragama untuk memperkeruh suasana atau memperoleh tujuan-tujuannya, ” imbuhnya tanpa menjelaskan apakah termasuk mengalihkan isu.

Untuk itu, Musdah menekankan adanya perbaikan dalam kurikulum pendidikan agama di Indonesia agar solidaritas antarumat beragama semakin kental, sehingga tidak mudah disusupi hal-hal anarkis. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus bersih dan terbebas dari korupsi, sehingga bisa menegakkan keadilan hukum agar masyarakat tidak merasa dibedakan.


Tindak Tegas

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Masudi mengatakan, pelaku perusakan gereja harus ditindak tegas. Masdar juga menegaskan perusakan gereja atau rumah ibadah lainnya bisa memicu hukum rimba yang lebih mengerikan.

“Tidak bisa dibenarkan merusak tempat suci agama lain. Itu sama saja mengundang umat yang dirusak rumah ibadahnya itu untuk kembali merusak rumah ibadah pelaku. Hal ini akan mengundang bahaya hukum rimba yang mengerikan. Pelaku tindakan ini harus ditindak tegas, yang terlibat harus diambil tindakan hukum,” ujar Masdar.

Masdar juga meminta kepolisian dan masyarakat berupaya bahu-membahu mencegah tindakan anarkis seperti ini agar tidak kembali terjadi. Masdar pun berpesan agar umat Islam tidak melakukan perusakan gereja kembali.

“Saya mengimbau umat Islam pada umumnya dan warga nahdiyin khususnya untuk tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan mengusik perasaan umat lain. Selalu berpikir dan berbuat kesalehan kepada orang lain itulah cara terbaik mempertahankan kemartabatan diri dan agama,” pungkasnya. [WID/M-15] 


Sumber: Suara Pembaruan, 21-12-2009

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya