Jumat, 22 November 2024

Pendidikan untuk Keadilan Perempuan

Baca Juga

Warkah al-Basyar Vol. VIII Edisi 15 (08 Mei 2009 M./13 Jumadil Awal 1430 H)

 

Ibu adalah balai ajar (al-umm madrasah). Ibu juga sekolah bangsa. Jika engkau persiapkan seorang ibu dengan baik, maka engkau telah menyiapkan bangsa yang tangguh. Inilah alunan hikmah yang tak bisa terlewatkan setiap berbicara tentang perempuan dalam banyak aspeknya. Di negeri ini, tak kurang RA. Kartini (Jepara) sampai Rangkayo Rasuna Said (Minangkabau) berjuang untuk pendidik-an kaum perempuan. Nasib perempuan, bagaimanapun hebatnya dibicarakan dan diseminarkan, masih menjadi ironi. Jika ada kemiskinan di sebuah negeri, maka perempuanlah kelompok yang paling miskin, jika ada kelompok buta huruf, maka perempuanlah yang banyak buta huruf.

Jika dirunut, ketimpangan pendidik-an perempuan dikarenakan masyarakat masih, mengutamakan laki-laki dibanding perempuan. Dengan anggapan bahwa anak laki-laki kelak akan menjadi kepala keluarga, maka sebuah keluarga dimana terdapat anak laki-laki dan perempuan dengan ekonomi pas-pasan pasti akan mendahulukan pendidikan yang lebih tinggi bagi anak laki-lakinya dari pada anak perempuan.

Dalam salah satu studi menunjukkan bahwa mempunyai istri yang cerdas lebih menguntungkan terutama dalam hubungannya dengan gizi keluarga, tapi tidak sebaliknya, kalau seseorang mempunyai suami cerdas. Budaya bahwa perempuan adalah konco wingking, sehingga tak perlu dididik juga turut mensubordinatkan perempuan.

Fakta-fakta di atas menunjukkan betapa pendidikan bagi perempuan bukan sekadar ketertinggalan yang harus dikejar, tapi justru ketertinggalan yang dilanggengkan. Memang telah ada perempuan sekarang yang sudah memegang peranan penting dalam berbagai ruang publik, tetapi itu hanya representasi kecil. Dari yang kecil itu pun tidak seluruhnya memiliki kesadaran kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan.

Semakin problematis, ternyata faktor-faktor penghambat pendidikan bagi perempuan itu juga dikembangkan secara budaya, tafsir agama, dikukuhkan oleh negara, mungkin dinikmati laki-laki dan juga diamini perempuan. Tetapi benarkah ketertinggalan ini dilegitimasi penafsiran agama? Bagaimana sebenarnya teks-teks agama menjelaskan duduk soal pendidikan perempuan?

Iqra’ dan Pendidikan Perempuan

Wahyu pertama (QS. Al-Alaq, 96: 01) misalnya dipahami sebagai perintah iqra’, membaca, yang wajib untuk seluruh kaum muslimin. Perintah belajar bersifat umum, tidak ada pembedaan laki-laki dan perempuan. Ayat lain, “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (QS. Al-Baqarah, 02: 30). Dalam ayat lain juga ditegaskan yang bermakna umum (‘am): “Dan Dia yang menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menugaskan kamu untuk memakmurkan” (QS. Hud, 11: 61).

Ayat-ayat di atas, menegaskan bahwa manusia sesungguhnya dituntut memikul tanggung jawab sebagai hamba dan khalifah yang berkualitas di muka bumi. Dan untuk menuju pada derajat yang mulia tersebut dibutuhkan orang yang mau belajar agar tugas-tugasnya untuk mewujudkan kehidupan dunia yang adil dan makmur tercapai, baik laki-laki maupun perempuan.

Harus ditegaskan bahwa pendidikan perempuan yang merujuk kepada banyak ayat Al-Qur’an sudah jelas tanpa diskriminasi, perempuan bisa belajar bidang apa saja. Memang  ada ayat yang berbunyi: “…. dan tetap tinggallah kamu dirumah” (QS. Al-Ahzab, 33: 33). Ayat ini sebenarnya adalah khususiyah kepada istri Nabi, bukan kepada seluruh kaum muslimat. Ayat lain tentang  ketentuan adanya hijab antara istri-istri Nabi dan kaum mukminin, “….apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir, sebab yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab, 33: 53). Ayat ini merupakan perintah adanya hijab bagi mereka diantara laki-laki (para sahabat Nabi) yang memasuki rumah Nabi dan kewajiban istri-istri Nabi untuk menutup wajah mereka jika keluar rumah (Abu Syuqqah: volume 4-6: 287 dan volume 1-3: 18).

Meski pendidikan perempuan seperti sejarah yang kurang terliput, banyak perempuan terkemuka karena pengetahuannya dan menjadi rujukan sekian banyak tokoh laki-laki, seperti Sayyidah ‘Aisyah Ra, yang sangat fasih dalam soal-soal keagamaan. Selain itu kita mengenal Sakinah binti Husain bin Ali bin Abu Thalib bahkan yang tak banyak diungkap, Imam Syafi’i, imam madzhab yang pandangan-pandangannya menjadi panutan banyak orang di Indonesia, mempunyai seorang guru perempuan Syuhrah yang digelari Fakhr al-Nisa’ (kebanggaan kaum perempuan), Al-Khansa, dan Rabiah Al-Adawiyah (Shihab, 1994: 278). Banyak figur di masa lalu dan teks-teks Al-Qur’an yang sharih (jelas) berbicara mengenai pendidikan. Tetapi sejarah pendidikan perempuan tetap gelap bahkan seakan lenyap terutama dalam khasanah pengetahuan keagamaan.

Pendidikan perempuan bersifat mutlak, selain tugas sebagai khalifah, sebagaimana disebut di atas, persoalan-persoalan keseharian perempuan, misalnya soal keagamaan, haid dan nifas atau soal kemasyarakatan lainnya sebenarnya mensyaratkan perempuan harus punya bekal pendidikan yang cukup. Hak-hak reproduksi perempuan sudah seharusnya proses pembelajarannya dilakukan perempuan sendiri. Sebab, hanya perempuan yang tahu dan mengalami bagaimana membedakan darah haid sebagai tanda baligh, atau merasakan nifas dan sebagainya. Teknis peribadatan dalam Islam terutama yang menyangkut hak-hak reproduksi perempuan sangatlah rigid (rumit), oleh karena itu perempuan harus melewati proses belajar untuk tahu itu. Banyak kitab fiqh al-nisa’  yang ditulis oleh ulama (baca; laki-laki)  seperti Fatawa An-Nisa’ yang ditulis Ibn Taimiyah yang begitu kompleks pembahasannya. Kita sulit membayangkan bagaimana kalau yang mengajarkan kitab seperti ini adalah laki-laki, mungkin akan lebih bersifat dogmatik daripada menjawab persoalan. Sekali lagi, hal ini menegaskan bahwa pendidikan bagi semua perempuan merupakan tantangan yang harus segera diselesaikan. Wallahu a’lam bi al-sahwab.[]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya