Tujuh laki-laki muda itu terlibat perbincangan cukup seru. Di ujung pertemuan selama sekitar satu jam itu, mereka bertekad terus berjuang untuk mendapatkan kembali uang mereka, masing-masing Rp 17,5 juta, secara utuh.
“Endah bae sing sejene mah, sing penting kita (Biar saja yang lainnya, yang penting kita),” ucap Supardi, salah seorang di antara mereka.
Supardi dan enam temannya, Sabtu (29/5) siang itu, berkumpul di warung tenda di kawasan Sport Center Indramayu, Jawa Barat. Mereka adalah sebagian dari 31 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dijanjikan bekerja di Selandia Baru sejak Oktober 2009, tetapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan. Pemberi janji adalah beberapa oknum pengurus Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN) Wira Ayu Mandiri Indramayu.
Dari ke-31 calon TKI yang tertipu tersebut, sepuluh orang telah melaporkan empat orang yang menipu mereka ke Kepolisian Resor (Polres) Indramayu. Buntut dari laporan mereka, tiga pengurus BKLN, yakni Rony Meseni, Masyadi, dan Slamet Karimin, sejak Rabu (26/5) dini hari meringkuk di sel tahanan Polres Indramayu. Seorang lainnya, Enda Sukenda, saat tiga temannya diciduk, sedang berada di Jakarta. Hingga Minggu (30/5) malam, Enda belum dapat dibekuk polisi.
Laporan kepada polisi yang dilakukan 10 calon TKI adalah puncak kegeraman mereka setelah janji-janji berangkat ke Selandia Baru dan pengembalian uang tak kunjung terwujud.
“Uang itu diperoleh Bapak saya dari menggadaikan sawah,” ujar Sugianto (22), seorang calon TKI yang menjadi korban.
Mendapatkan uang dari menggadaikan sawah agar dapat membayar biaya Rp 17,5 juta juga dikemukakan dua calon TKI lain, Supardi dan Zamzami.
Untuk membayar kepada empat pengurus BKLN itu, seorang korban lainnya, Adrian Kastari, bahkan harus pula menjual beberapa kambing orangtuanya. Di antara mereka ada pula yang menggunakan uang hasil jerih payah bekerja sebagai tenaga kerja di Taiwan karena baru pulang dari negara itu.
Kehilangan uang yang tidak sedikit jumlahnya itu mendorong 10 orang di antara ke-31 calon TKI melapor ke polisi. Ke-21 calon TKI lainnya masih percaya dengan janji penggantian oleh Rony dan kawan-kawan dalam kurun tiga bulan terhitung sejak awal Mei lalu.
Kalim, salah seorang calon TKI yang melapor ke polisi, menyebutkan, dengan campur tangan polisi, ia dan kawan-kawannya berharap uang segera dikembalikan. “Saya dapat informasi, keluarga para pelaku akan mengganti uang kami. Polisi hanya akan mengurus uang dari kami yang melaporkan kasus itu,” katanya.
Pengacara Rony dan kawan- kawan, Dedi Buldani, saat dihubungi pada Minggu malam menyayangkan adanya laporan ke polisi itu. Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan penggantian uang terhadap ke-31 calon TKI itu dilakukan.
Menurut Dedi, Rony dan kawan-kawan hanya menerima uang dari setiap TKI Rp 7,5 juta. Sisanya, masing-masing Rp 10 juta per TKI, diserahkan kepada pihak BKLN PPM, Jakarta, yang menjanjikan lowongan kerja di Selandia Baru.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyambut baik penahanan tersebut dan meminta agar polisi mengejar sampai ke aktor utamanya.
Pengusutan tuntas memang harus dilakukan. Apalagi, Indramayu adalah salah satu daerah pengirim TKI terbesar di Indonesia. Itu, misalnya, terlihat dari pengiriman uang (remittance) tahun 2008 yang tercatat di Kantor Pos Indramayu sebesar Rp 600 miliar. Polisi tentu tidak ingin para calon TKI penghasil devisa terus menjadi korban orang-orang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Kompas.Com