YOGYAKARTA, SENIN – Anggota DPD RI dari Yogyakarta, GKR Hemas bersama aktivis Yogyakarta untuk Keberagaman (YUK) menyatakan menolak pengesahan RUU Pornografi menjadi undang-undang (UU).
Penolakan itu disampaikan GKR Hemas yang juga istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan para aktivis YUK dalam dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD DIY Agus Sulistyono di gedung DPRD setempat, Senin.
Dalam dengar pendapat itu GKR Hemas mengatakan, Yogyakarta menolak RUU Pornografi karena banyak pasal dari RUU tersebut yang rumusannya tidak jelas. Misalnya dalam pasal 14 ada kalimat perbuatan penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan jika untuk kepentingan atau memiliki nilai seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional.
“Padahal setiap UU seharusnya tidak ada pengecualian. Ini menunjukkan ada pasal yang diskriminatif,” katanya.
Selain itu pada pasal 20 ada kalimat masyarakat berperan serta melakukan pencegahan terhadap pembuatan penyebarluasan pornografi. Ini berbahaya karena masyarakat diminta berpatisipasi dalam pencegahan pornografi tetapi tidak ada penjelasan konkret mengenai tindakan tersebut.
Sementara itu seniman Butet Kartarajasa menambahkan, RUU Pornografi dibuat dengan pikiran yang ’ngeres’ sehingga yang diurusi cuma perkara yang membangkitkan hasrat seksual. “RUU itu hanya berisi pernyataan multitafsir yang tidak bisa dibenarkan dalam suatu UU,” katanya.
Menanggapi berbagai pernyataan elemen masyarakat tersebut, Wakil ketua DPRD DIY Agus Sulistyono menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR.[]
Sumber: www.kompas.com, edisi Senin, 22 Sept 2008