Oleh: K. Dewi*
Sejumlah perempuan dari Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan duduk bersama di ruang pertemuan fahmina institute pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin. Pertemuan yang dihadiri oleh 20 orang perempuan aktifis ini mendengar dengan seksama sosialisasi oleh anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Yuningsih, MM. dari Fraksi PKB. Kegiatan sosialisasi ini juga adalah inisiatif yang dibangun oleh Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan dalam meningkatkan literasi perempuan di Jawa Barat khususnya Cirebon.
Sosialisasi yang awalnya terkait 4 pilar kebangsaan ini berkembang menjadi sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemeberdayaan dan perlindungan perempuan. Para peserta yang hadir dibekali materi ranperda masa sidang 2021-2022. Pertemuan dibuka oleh tim dari Ibu Hj. Yuningsih, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari jaringan cirebon untuk kemanusiaan yang diwakili oleh Nurlaeli dari KPI Cirebon, disampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk kemudian menjadi payung hukum yang melindungi perempuan agar hak-haknya dapat terpenuhi.
Kemudian sepenuhnya proses diserahkan kepada Ibu Hj. Yuningsih, dalam pengantarnya beliau berpesan kepada seluruh partisipan yang hadir untuk membaca materi ranperda yang sudah dibagikan lalu silahkan untuk memberi masukan terkait dengan pemenuhan hak perempuan khususnya jika dalam belum ada yang terakomodir. Draft bisa diserahkan pada bulan Juni, karena rencana pembahasan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022. Tentu saja itu belum final karena harus di soundingkan ke kementrian terlebih dahulu, begitu ungkapnya.
Tujuan dari materi ranperda yang sudah ada ini sudah bagus juga karena diantara tujuannya dalam pasal 4 adalah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi, dan dalam poin berikutnya yaitu meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri, dan seterusnya.
Kami berdiskusi sekitar 2 jam, beberapa partisipan diberi kesempatan untuk sharing dan saling mengisi. Ada Ulya Aufiya menanyakan soal akses pelayanan korban kekerasan untuk disabilitas, dan bagaimana persoalan hak dan layanan JBI (juru bahasa isarat) masih belum selesai sampai hari ini. Saadah dari WCC Mawar Balqis juga hadir dan menyampaikan pentingnya mengawal ranperda ini, ada layanan terhadap korban kekerasan yang mesti dilihat agar tak ada yang terlewat nanti.
Di sesi akhir pertemuan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Alifatul Arifiati dari Fahmina Institute. Partisipan yang hadir mewakili beberapa komunitas ini akan menyebarkan pesan ini selanjutanya pada kawan yang lain, dan jaringan cirebon untuk kemanusiaan kemudian melakukan pembagian beberapa tugas agar materi ranperda memiliki draf evaluasi yang akan dibawa oleh Ibu Hj. Yuningsih, MM. sebagai perempuan anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa yang bisa mewakili suara perempuan dalam mendapatkan keadilan.
*Pegiat Bayt al Hikmah, komunitas ruang perempuan muda yang konsen pada isu kesehatan perempuan.