Yayasan Fahmina
Bahwa manusia adalah pemegang amanat Tuhan di muka bumi (khalifatullah fi al-ardl) yang mengemban tugas memuliakan martabat manusia, menegakkan keadilan, dan menebarkan kasih sayang sesama manusia, serta memakmurkan dunia untuk kehidupan yang damai dan berkelanjutan.
Bahwa pesan-pesan keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan merupakan sumber-sumber otoritatif yang seharusnya didayagunakan untuk membebaskan, mencerdaskan, menggerakkan, dan menguatkan kemandirian masyarakat sekaligus menebarkan kedamaian dan kasih sayang dalam relasi kesalingan (reciprocal relationship) sesama penghuni bumi untuk menjamin kemaslahatan semesta, tanpa sekat-sekat ras, suku, gender, golongan, dan agama.
Atas dasar ini semua, segala ikhtiar transformatif untuk mengubah kehidupan umat manusia secara berkelanjutan ke arah relasi sosial yang berkeadilan, bermartabat, sikap yang humanis, demokratis, dan pluralis, berbasis tradisi pesantren dan kearifan lokal, baik pada tataran struktural maupun kultural, merupakan cita-cita dan inisiatif nyata Fahmina yang terus diwujudkan dalam gerak sejarah.
NAMA, PENDIRIAN, DAN BADAN HUKUM
Nama
Yayasan ini bernama Yayasan Fahmina (selanjutnya disebut Yayasan).
Pendirian
Yayasan ini didirikan di Cirebon pada tanggal 10 Nopember 2000 oleh Husein Muhammad, Affandi Mochtar, Marzuki Wahid, dan Faqihuddin Abdul Kodir.
Badan Hukum
Sebagai badan hukum, Yayasan Fahmina didaftarkan pada Akta Notaris Idris Abbas, SH., Nomor 08 tanggal 10 Agustus 2007 dengan nama Yayasan Fahmina yang berkedudukan di Kota Cirebon.
Makna Nama
(1) Nama “Fahmina” diambil dari kata fahm yang dalam bahasa Arab berarti pemahaman, nalar, dan perspektif; dan kata na (nahnu) berarti kita atau “ina” akronim dari Indonesia. Dengan demikian, “Fahmina” berarti pemahaman kita, nalar kita, atau perspektif kita tentang teks keagamaan dan realitas sosial, atau pemahaman tentang keindonesiaan.
(2) Nama Fahmina menyiratkan niat untuk menggugah kesadaran bahwa apa yang dianggap sebagai kebenaran sebenarnya adalah sebatas pemahaman manusia yang bersifat kontekstual. Oleh karena itu, perlu upaya saling bertukar pemahaman antara satu dengan yang lain, tanpa memaksakan kehendak kepada orang lain untuk menerima atau menolak kebenaran yang dianut.
(3) Nama Fahmina juga merupakan penegasan bahwa kebenaran dan kebaikan ada pada komunitas dan kelompok manapun. Oleh karena itu, perlu ada pengakuan dan penghormatan atas perbedaan dan keragaman.
VISI DAN MISI
Visi
Visi yang menjadi cita sosial perjuangan Yayasan adalah terwujudnya peradaban manusia yang bermartabat dan berkeadilan berbasis kesadaran kritis tradisi pesantren.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, Yayasan menetapkan lima misi sebagai berikut:
(1) Mengembangkan wacana kritis keagamaan dan ilmu pengetahuan yang transformatif dan membebaskan.
(2) Menguatkan gerakan kultural Islam untuk perubahan sosial dari Cirebon.
(3) Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembangnya kader-kader pemikir-penggerak Islam-kritis dengan prakarsa pendidikan.
(4) Melakukan pembelaan yang tanggap, efektif, dan berkelanjutan bagi kelompok-kelompok yang dilemahkan.
(5) Menguatkan dan mengembangkan kapasitas dan kelembagaan Fahmina.
Ruang Lingkup
Untuk misi tersebut di atas, Yayasan akan bergerak pada:
(1) Bidang keagamaan dalam berbagai bentuknya, seperti penyebaran ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, penyelenggaraan pondok pesantren, penyaluran zakat/sedekah, dan yang lain sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Yayasan;
(2) Bidang sosial dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti penyelenggaraan pendidikan formal, informal, dan non-formal, pelayanan informasi dan penerbitan, penyelenggaraan kesehatan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Yayasan;
(3) Bidang kemanusiaan dalam berbagai bentuknya, seperti pemberdayaan masyarakat, pendampingan korban, dan pelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan lain sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Yayasan;
(4) Bidang kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai bentuknya, seperti pengkajian, penelitian, advokasi kebijakan publik, dan kegiatan lain sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Yayasan;
(5) Bidang usaha untuk mendukung kerja-kerja yang sesuai dengan visi dan misi Yayasan.
NILAI-NILAI DASAR
Nilai-nilai dasar yang menjadi landasan bagi pengelolaan Yayasan sebagai berikut:
- Kesetaraan dan keadilan
- Kebhinnekaan dan kebersamaan
- Kejujuran dan keterbukaan
- Kemandirian dan keberlanjutan
FAHMINA INSTITUTE
VISI FAHMINA INSTITUTE
Terwujudnya peradaban manusia yang bermartabat dan berkeadilan berbasis kesadaran kritis tradisi pesantren.
MISI FAHMINA INSTITUTE
- Menguatkan otoritas dan kapasitas ulama perempuan dengan membangun sistem dan ecosistem gerakan intelektual, kultural, sosial, dan spiritual yang tanggap, efektif dan berkelanjutan, untuk membumikan paradigma keulamaan perempuan yang membumi dari Cirebon.
- Mengarustamakan wacana kritis tradisi pesantren dan paradigma keulamaan perempuan dalam gerakan kultural Islam untuk perubahan sosial.
- Mengembangkan ruang belajar dan ruang aman untuk penguatan penggerak Fahmina Institute.
- Melakukan pembelaan non litigasi secara efektif dan berkelanjutan bagi kelompok yang dilemahkan
- Membangun kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.
Nilai-nilai dasar yang menjadi landasan bagi pengelolaan Fahmina sebagai berikut:
- Kesetaraan dan keadilan
- Kebhinnekaan dan kebersamaan
- Kejujuran dan keterbukaan
- Kemandirian dan keberlanjutan
Apa saja yang dilakukan Fahmina Institue saat ini?
- Pengkaderan ulama perempuan untuk menciptakan kader-kader ulama perempuan yang memiliki pemahaman keagamaan yang terbuka, memiliki perspektif keadilan gender dan mampu menganalisis sosial kemanusiaan, serta mampu mengorganisir dan pendampingan komunitas.
- Mengawal kerja-kerja hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia dalam bentuk desiminasi kepada komunitas ulama perempuan dengan berbagai forum yang dimiliki komunitas
- Penguatan dan Pendamping komunitas lintas iman dengan pengkaderan menginisiasi forum-forum perjumpaan lintas iman
- Pendampingan desa, dengan membentuk kader penggerak untuk aktif dalam proses pembangunan desa
- Membentuk kecamatan sadar toleransi dengan mengkader penggerak untk membuat forum lintas iman ditingkat kecataman serta merespon isu-isu terkait keberagaman diwilyahanya
- Menguatkan jaringan perempuan dari berbagai organisasi di Cirebon dengan memfasilitasi pertemuan-pertemuan serta mendorong terlibat aktif dalam advokasi kebijakan di daerah dan nasional.
- Memproduksi pengetahuan tentang keadilan gender, toleransi dan perdamaian dengan proses kajian teks-teks keagamaan dan memotret pengalaman.