Jumat, 27 Desember 2024

Realisasi HAM dalam Islam

Baca Juga

Islam diturunkan sebagai pembawa rahmat ke seluruh alam, termasuk kepada kaum perempuan. Nila-nilai fundamental yang mendasari ajaran Islam seperti perdamaian, pembebasan, dan egalitarianisme (ajaran bahwa manusia yang berderajat sama memiliki takdir yang sama pula), termasuk persamaam derajat antara lelaki dan perempuan banyak tercermin dalam ayat-ayat al-Qur’an; kisah-kisah tentang peran penting kaum perempuan dizaman Nabi Muhammad SAW. Seperti Siti Khodijah, Siti Aisyah, dan lain-lain telah banyak ditulis. Begitu pula tentang sikap beliau yang menghormati kaum perempuan dan memperlakukannya sebagai mitra dalam perjuangan.

Namun dalam kenyataan, dewasa ini dijumpai kesenjangan antara ajaran Islam yang mulia tersebut dengan kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari. Khusus tentang kesederajatan antara lelaki dan perempuan, masih banyak tantangan dijumpai dalam merealisasikan ajaran ini, bahkan di tengah masyarakat Islam sekalipun. Kaum perempuan masih tertinggal dalam banyak hal dari mitra lelaki mereka. Dengan mengkaji data dan mencermati fakta yang  menyangkut kaum perempuan seperti tingkat pendidikan mereka, derajat kesehatan, partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, tindak kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual dan perkosaan, ekspoitasi terhadap tenaga kerja perempuan, dan sebagainya. Kita dapat menyimpulkan betapa masih memprihatinkannya status kaum perempuan.

Al-Qur’an tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama. Namun masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut. Banyak faktor seperti lingkungan budaya, dan tradisi yang patriarkat, sistem (termasuk sistem ekoniomi dan politik) suatu sikap dan perilaku individual yang menentukan status kaum perempuan dan ketimpangan gender tersebut.

Allah SWT menciptakan alam dan seisinya beraneka ragam termasuk di dalamnya manusia, lelaki dan perempuan. Di antara semua makhluk-Nya, manusia diciptakan dalam bentuk yang terbaik (ahsani taqwim) dan dengan kedudukan yang paling terhormat, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an, Dan telah Kami muliakan anak Adam, … dan Kami utamakan mereka melebihi sebagian besar dari makhluk yang Kami ciptakan. (QS. Al-Israa [17]: 70). Ini merupakan perwujudan sifat kemuliaan manusia (al-karamah al-insaniyyah), yang tercermin pada kenyataan bahwa manusia memiliki akal, perasaan, dan menerima petunjuk. Dengan kemuliaan ini, manusia disiapkan untuk menjalankan dua misi sekaligus. Pertama, manusia adalah hamba (‘abid) yang fungsinya adalah mengabdi kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat … Dan tiadalah Aku ciptakan manusia dan jin kecuali untuk menyembah-Ku. Kedua, manusia adalah wakil atau pelaksana kekuasaan (khalifah) Allah di muka bumi. Untuk fungsi ini manusia diberi kekuasaan mengelola, mengolah, dan memanfaatkan bumi dan seisinya.

Peran sebagai wakil Allah (khalifah) untuk mengelola dunia yang dipercayakan kepada manusia, baik lelaki maupun perempuan, membawa konsekuensi. Pertama, manusia secara kodrati akan senantiasa berusaha untuk berkembang, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga dapat memperoleh manfat yang sebesar-besarnya dari pengelolan mereka terhadap bumi ini. Kedua, ada perbedaan yang bersifat kodrati antara lelaki dan perempuan karena peran yang berbeda, dan dengan saling melengkapi anatara lelaki dan perempuan maka terjadi sinergi untuk memperoleh manfaat yang maksimal. Ketiga, karena hakikat kemuliaan manusia (al-karamah al-insaniyyah) dan karena mengemban misi sebagai khalifah di bumi, maka ada serangkaian hak asasi yang menjadi hak manusia, yang integral dan inheren serta tidak terpisahkan dari kemanusiaan itu sendiri. Keempat, bagi perempuan, karena mereka mengemban peran-peran tertentu, maka selain memiliki hak asasi secara umum yang berlaku bagi lelaki dan perempuan, merka juga memiliki hak-hak khusus yang memungkinkan terlaksananya peran yang dipercayakan kepadanya.

Tentang penciptaan lelaki dan perempuan itu sendiri, al-Qur’an mengatakan bahwa salah satu kebesaran Allah adalah diciptakannya manusia berpasangan, lelaki dan perempuan.

Dan di antara ayat-ayat-Nya yang menandai kekuasan-Nya ialah bahwa Dia menciptakan dari jenismu sendiri pasangan (istri-istri) supaya kalian dapat hidup tenang tentram bersamanya dan diciptakan-Nya antara kalian (suami-istri) cinta dan kasih sayang. Sungguh yang demikian itu adalah petunjuk bagi kaum yang menggunakan pikirannnya (QS. Al-Rum [30] 21).

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu nafs, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya lahir menyebarlah banyak lelaki dan perempuan (QS. Al-Nisa [4]: 1).

Hai umat manusia, sungguh telah Kami jadikan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Dari ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa lelaki dan perempuan diciptakan dengan maksud agar mereka hidup tenang dan tenteram, agar saling mencintai dan mengasihi, agar lahir dan menyebar banyak lelaki dan perempuan, dan agar saling mengenal. Ayat-ayat tesebut mangindikasikan hubungan yang resipokal atau timbal balik antara lelaki dan permpuan. Tidak satu pun yang mengindikasikan adanya superioritas suatu jenis atas jenis lainnya.

Agama Membawa Misi Pembebasan

Sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah-Nya, perempuan dan laki-laki mempunyai status sama di hadapan Allah. Islam mambedakan lelaki dan perempuan karena mereka mengemban fungsi yang berbeda, tetapi tidak melakukan diskriminasi. Al-Qur’an secara eksplisit memposisikan perempuan pada hakikatnya sama seperti lelaki, baik sebagai ‘abid maupun sebagai khalifah Allah di muka bumi. Perbedaan yang ada antara lelaki dan perempuan dimaksudkan agar mereka dapat saling melengkapi dan mendukung guna mencapai misi hidup mereka di dunia.

Dalam tulisannya, K.H. Abdurrahman Wahid mengemukakan ada lima hak dasar manusia (al-kulliyah al-khams) yang ada dalam Islam, yaitu : pertama, hak dasar bagi keselamatan fisik. Bagi perempuan maupun lelaki sama saja, yaitu perlindungan bagi warga negara dalam pengertian hak asasi manusia. Artinya, warga negara tidak boleh disiksa atau dikenai sanksi fisik apapun, kecuali memang terjadi kesalahan menurut prosedur hukum yang benar. Kedua, hak dasar akan keselamatan keyakinan. Orang tidak bisa dipaksa untuk mengikuti suatu keyakinan. Ia boleh berkeyakinan menurut pilihannya sendiri, dalam hal agama. Ketiga, hak dasar mengenai kesucian keturunan dan keselamatan keluarga. Dalam hak ini baik lelaki maupun perempuan punya hak dasar yang sama. Keempat, hak dasar yang sama akan keselamatan milik pribadi. Setiap orang memiliki hak atas harta pribadi yang tidak boleh diutak-atik oleh siapapun. Kelima, hak dasar akan keselamatan profesi atau pekerjaan. Kelima hak ini merupakan hak dasar yang dimiliki perempuan dan laki-laki secara bersama-sama. Ini adalah hak asasi manusia.

Kesenjangan antara ajaran islam dengan kenyataan memang sangat besar. Karena pandangan syari’at sudah menjadi patokan tunggal semenjak berabad-abad lamanya. Tidak seperti zaman abad pertama hingga keempat Islam, ketika syari’at diletakkan dalam imbangan yang pas dengan tauhid. Sekarang tauhid tidak berfungsi. Tauhid saja akan susah tanpa syari’at. Terlalu berat pada syari’at akibatnya cara penanganan hubungan antar manusia dalam islam sangat normatif, termasuk masalah kedudukan perempuan. Pendekatannya harus di buat tidak terlalu berat pada satu sisi.

Upaya mengubah pandangan masyarakat, khususnya kaum laki-laki terhadap perempuan, ada yang bersifat radikal (revolusioner), ada pula yang bersifat evolusioner (evolutif). Perubahan evolutif ditempuh dengan membuat counter discourses, misalnya dengan melakukan  latihan-latihan atau forum analisis gender dikalangan ibu-ibu atau bapak sebagai penyadaran praktis. Penyadaran tadi diharapkan akan mendesakkan perubahan pada tatanan institusi dan pada level kehidupan masyarakat.

Upaya penyadaran ini dimaksudkan untuk mengubah persepsi yang nanti akan mengarah pada perubahan institusi. Pendekatan revolusioner dilakukan oleh satu atau dua orang yang sudah sadar, kemudian memaksa perubahan institusi. Dari situ kemudian diharapkan adanya perubahan kesadaran secara masif, penyadaran evolutif ditempuh dengan meninjau kembali ajaran-ajaran yang diskriminatif dan membelenggu perempuan dalam konteks sejarah, sehingga bisa ditempatkan secara proporsional dan benar. Sebab sebenarnya ajaran agama membawa misi pembebasan.[]


Penulis adalah mahasiswa Institut Studi Islam (ISIF) Fahmina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya