Senin, 23 Desember 2024

Refleksi Hari Perempuan Internasional; Bagaimana Tenaga Perempuan Dihargai?

Baca Juga

Sudah hampir tiga bulan kita berada di tahun 2010, kita juga telah banyak memperingati hari-hari besar nasional maupun internasional. Tiga di antaranya; Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada tanggal 15 Februari 2010, Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret 2010, serta pada tanggal 9 Maret 2010 lalu kita baru saja merayakan  Hari Wanita Indonesia. Selain memperingati hari-hari besar tersebut, negara kita juga begitu rajin menjadi bagian dari sejumlah kesepakat­an international, seperti Konvensi Peng­hapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All forms of Discrimination Against Women (CEDAW) sejak tanggal 13 September 1984, yang selanjutnya disebut sebagai negara pihak. Namun, kondisi perempuan di negeri ini belum bisa dikatakan telah membaik.

Pekerjaan-pekerjaan reproduktif tan­pa imbalan, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui secara kodrati menjadi beban perempuan. Di seluruh dunia, perempuan masih melakukan pekerjaan-pekerjaan reproduktif ini. Pe­kerjaan jenis ini diperlukan di setiap penjuru dunia, tapi masih belum diberikan imbalan atau penghargaan selayaknya pekerjaan. Belum lagi persoalan perempuan pekerja migran atau tenaga kerja wanita (TKW). Sudah bukan rahasia lagi, betapa banyak perempuan-perempuan Indonesia yang terpaksa menjadi pekerja tanpa dokumen resmi di negara-negara Timur Tengah dan sejumlah negara lainnya. Para TKW sangat rentan menjadi korban tindak kejahatan, seperti pemerkosaan, penyiksaan, pemaksaan untuk bekerja di luar batas kemanusiaan dan seterusnya. Sementara pemerintah kita masih gagap menghadapinya.

Fenomena TKW yang rentan menjadi korban perdagangan manusia (trafiking), juga pernah diangkat dalam salah satu buku berjudul “Fiqh Anti Trafiking”  (terbitan Fahmina, 2006, 142-150), yang ditulis oleh sejumlah aktifis pesantren di Cirebon dan Situbondo. Buku tersebut mencoba memotret fenomena trafiking -global dan lokal- disertai data dan fakta betapa dahsyatnya kejahatan di wilayah ini. Dalam perspektif fiqh, kasus trafiking yang berkedok pekerjaan merupakan pelanggaran dan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur-unsur eksploitasi, pemalsuan, penipuan, dan kekerasan yang berakibat buruk pada martabat kemanusiaan.

Dalam sebuah teks hadits Qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Allah SWT berfirman: “Ada tiga kelompok orang yang kelak di hari kiamat akan menjadi musuh-Ku; orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ber­khianat, orang yang mem­perdagangkan orang yang merdeka, dan orang yang mempekerjakan se­seorang tetapi tidak memberikan upahnya ketika ia telah selesai menunaikan pekerjaannya”. (Shahih Bukhari No. 2227 dan 2270).

Pesan dan ancaman tersebut seharusnya menjadi dorongan kuat untuk mencegah segala bentuk tindakan yang meng­arah pada kejahatan trafiking, dan pada saat yang sama melakukan upaya-upaya perlindungan, pemberdayaan dan bantuan hukum terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan ini. Baik perlindungan yang praktis dibutuhkan langsung oleh korban. Selain itu memberikan perlin­dungan strategis dengan melahirkan kebijakan-kebijakan jangka panjang. Serta memberikan jaminan seluruh warga dari segala kemungkinan yang menistakan kemanusiaannya. Hanya dengan nurani dan kejujuran insya Allah semua problem TKI dan trafiking dapat diatasi.

Seharusnya, Nasib Perempuan Indonesia Lebih Baik

Seharusnya, nasib perempuan Indonesia lebih baik. Seperti yang sudah saya tulis di awal paragraf, tentang keikutsertaan Indonesia menjadi bagian dari konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Bayangkan, sejak tanggal 13 September 1984, ratifikasi suatu konvensi internasional de­ngan undang-undang ialah suatu perjanjian antar negara (treaty) yang menciptakan kewajiban dan akuntabilitas negara yang mera­tifikasinya.

Apabila ratifikasi sudah dilakukan, maka negara bersangkutan resmi menjadi peserta traktat, biasanya disebut sebagai state party (negara pihak atau negara peserta). Dengan meratifikasi konvensi melalui Undang-undang (UU), maka otomatis prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan konvensi dianggap sebagai hukum formal dan bagian hukum nasional. Indonesia terikat secara hukum dengan pasal-pasal dalam konvensi CEDAW dan wajib melaksanakannya. Indonesia wajib memberikan laporan perkembangan secara regular tentang pelaksanaan konvensi CEDAW kepada Komite CEDAW PBB.

Sungguh bukan seberapa meriah kita merayakan hari-hari besar tersebut. Karena peringatan  hari perempuan sedunia di negeri kita masih belum begitu kencang terdengar. Hanya sebagian perempuan Indonesia atau kalangan tertentu yang mengetahui hari perempuan tersebut. Sebagian besar perempuan tidak tahu sama sekali akan hari perempuan. Kerena memang yang biasa kita peringati adalah Hari Kartini dan Hari Ibu sebagai hari nasional.

Sedangkan untuk Hari Perempuan tidak pernah ada di kalender kita, meng­ingat hari tersebut adalah hari internasional. Tapi terlepas dari tidak adanya penanggalan hari perempuan di kalender kita, yang sebenarnya lebih penting adalah sejauh mana hasil jerih payah perempuan pada abad ke -19 tersebut dalam memperjuangkan hak-haknya yang dapat dirasakan pada saat ini.

Oleh karena itu, hari perempuan internasional adalah hari untuk mengarahkan fokus dunia pada hal-hal di atas dan juga masalah-masalah perempuan lainnya. Pada hari ini, saatnya  perempuan untuk membangun jaringan, menyusun strategi dan bergerak; tunjukkan keberadaan, suara, dan visi kita pada dunia. Melalui hari ini, kita juga harus bekerjasama dengan kaum laki-laki untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (al-musawah bayna al-rijal wa an-nisa’).[]


*Alimah adalah alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pernah nyantri di Pondok Pesantren Siti Fatimah Cirebon, sekarang bekerja untuk kemanusiaan di Fahmina-institute Cirebon.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Majjhima Patipada: Moderasi Beragama dalam Ajaran Budha

Oleh: Winarno  Indonesia merupakan Negara dengan berlatar suku, budaya, agama dan keyakinan yang beragam. Perbedaan tak bisa dielakan oleh kita,...

Populer

Artikel Lainnya