Minggu, 24 November 2024

RUU Pornografi dan Khazanah Kitab Pesantren

Baca Juga

KH. Syarief UtsmanAkhir-Akhir ini pembahasan mengenai Rencana Undang-Undang (RUU) Pornografi kembali marak diperbincangkan. Pro kontra pun kembali muncul. Di luar pro dan kontra yang ada, sesungguhnya ada beberapa hal yang mesti diperjelas duduk perkaranya. Sehingga tidak membingungkan masyarakat banyak. Yang jelas semangat bahwa moral harus ditegakkan, saya kira semua pihak sepakat akan hal itu. Saya tidak sepakat akan maraknya pronografi, tetapi mengenai RUU Pornografi, ada beberapa hal yang mesti diperjelas.

Pertama, soal definisi pornografi itu sendiri. Dalam Pasal 1 RUU Pornografi yang sudah disosialisasikan oleh DPR ke beberapa daerah tgl 4 September 2008 kemarin,  disebutkan bahwa: “Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.” Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP, dengan memasukkan definisi “gerak tubuh”.

Dari definisi di atas, nampaknya pornografi diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat membangkitkan ’hasrat’. Dan ini kalau mau jujur, ini akan berbeda dalam tiap daerah, suku bangsa dan budaya. Ada yang merasa cukup melihat rambut saja, sudah dapat membangkitkan hasrat. Ini nampaknya semua orang tidak sama dalam mendefenisikan apa yang disebut membangkitkan hasrat.

Kedua, yang dimaksud dengan penyebarluasan hal-hal yang berbau seksual itu adalah upaya penyebarluasan ’yang membangkitkan hasrat tersebut’ melalui majalah, koran, tv dan lain sebagainya. Dari defenisi dalam RUU ini juga bisa saja yang dimaksud penyeberluasan juga mencakup apa yang yang sudah ada dan kadung menyebar di masyarakat kita. Seperti kitab-kitab kejawen, yang sarat dengan deksripsi dan narasi seksual, semisal Gotoloco dan  serat Centini

Selain kitab-kitab Kejawen, kitab-kitab dan literatur yang menyebar di pesantren juga banyak yang mendeskripsikan dan menarasikan seksualitas secara vulgar, apa adanya. Sebut saja misalnya kitab Majemu’ karya Kyai Sholeh Darat yang banyak menggambarkan anatomi tubuh perempuan. Di sana disebutkan perempuan yang memiliki bibir tebal, vaginanya juga akan tebal. Kitab-kitab seperti Quratul ’Uyun yang sering dibaca kyai kalau bulan puasa, juga banyak memuat narasi dan deskripsi tentang seksualitas. Apakah hal semacam ini termasuk pronografi atau tidak?

Lebih-lebih kalau kita membaca kitab-kitab Fiqh yang menjadi bahan bacaan di pesantren, maka kita akan mendapatkan bahwa mungkin saja pembahasan di dalamnya bisa didefinisikan sebagai porno dan membangkitkan hasrat. Untuk menyebut beberapa contoh saja, misalnya dalam pembahasan kitab fiqh mengenai Hadul Zina (hukuman bagi perbuatan zina), pembahasan tentang aurat dan lain sebagainya.

Dalam soal zina, kitab fiqh di pesantren membahas dengan detail definisi zina. Apa yang disebut zina? Salah satu definisi fiqh menyebutkan bahwa zina adalah memasukan kemaluan laki-laki pada vagina perempuan yang bukan sah suami istri. Diterangkan dengan jelas di sana, seberapa batas masuknya itu? Apakah ini disebut juga pornagrafi nantinya.

Dalam soal aurat perempuan juga dibahas dengan detail perbedaan aurat perempuan merdeka dan perempuan budak. Aurat perempuan di depan muhrim dan di depan yang bukan muhrim. Dibahas juga apakah perempuan boleh memegang aurat atau kemaluannya sendiri? Bagaimana aturannya? Apakah penjelasan menegani hal ini dianggap membangkitkan hasrat, dan kemudian termasuk pornografi?

Soal kelamin juga dibahas oleh Fiqh dalam bab Taharah (sesuci), di salah satu pasal tentang wajibnya mandi besar, umpamamnya. Di dalam kitab I’anah al-Thalibin, dikatakan ada beberapa sebab orang mandi besar: Diantaranya (1) Keluarnya air mani, (2) Masuknya kemaluan laki-laki (penis) ke lubang depan (farji/vagina) atau lubang benlakang (dubur) seorang perempuan. Mengenai persoalan yang seperti ini, kitab-kitab fiqh di pesantren kadang menjelaskannya secara detail. Mungkin saja bisa membangkitkan hasrat seksual bagi yang mendengarnya. Apakah yang demikian disebut pornografi dan harus dilarang?.

Pada pembahasan batalnya puasa, di antaranya dibahas bahwa suami istri yang melakukan persetubuhan di siang hari di bulan puasa diwajibkan mengganti puasanya berturut-turut selama dua bulan di luar bulan puasa. Yang wajib mengganti itu siapa? Dua-duanya, atau suaminya saja, atau istrinya saja? Menurut kitab fiqh di pesantren, yang wajib mengganti puasa dua bulan turut-turut adalah yang mulai merangsang dan mengerak-gerakkan (menggoyang-goyang). Nah pembicaraan seperti ini di dalam kitab fiqh kan gamblang dan vulgar sekali. Lagi-lagi apakah hal ini termasuk pornografi yang harus dilarang?

Selain di dalam kitab-kitab fiqh, di dalam kitab tafsir juga tidak jauh berbeda. Misalnya saja ketika menjelaskan ayat yang berbunyi fa’tû hartsakum anna syi’tum (datangilah ladang (perempuan) mu sesuai dengan keinginanmu). Dijelaskan menggauli istri bisa dilakukan dari depan dan dari belakang. Yang demikian dijelaskan dengan jelas. Apakah ini termasuk pornografi?

Sahabat Abu Bakar ra mengatakan bahwa ketika ia bersetubuh dengan istrinya, si istri menggelepar-geleparkan pahanya. Ini diceritakan di hadits. Apakah yang demikian pornografi. Apakah hadits ini tidak boleh diceritakan?

Kalau kitab-kitab dan seluruh khazanah pesantren, mulai dari fiqh, tafsir dan hadits akan dimasukkan sebagai pornografi oleh RUU pornografi, yah jelas ini tidak bijak dan tidak menyelesaikan masalah.

Saya sebagai orang pesantren tidak sepakat akan maraknya pornografi, tetapi saya kira RUU pornografi juga tidak perlu ada. Karena tidak akan banyak menyelesaikan persoalan. Sebaiknya kita membicarakan RUU Pornografi ini dalam konteks nasional, dalam konteks negara bangsa. Bukan dalam konteks agama saja, karena negara kita memang bukan negara agama, tetapi negara bangsa, dengan beragam agama, keyakinan dan budaya yang ada. Persoalanya, apakah tokoh masyarakat dan politik sekarang ini, masih memiliki kepekaan akan keanekaragaman, kebhinekaan dan rasa tanggungjawab menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Mulai dibicarakannya kembali isu RUU Pornigrafi ini sejatinya tidak lebih sebagai politik pengalihan perhatian dari naiknya harga BBM dan dari berbagai permsalahan dan encana beberapa pihak yang ingin mengambil keuntungan pada pemilu 2009 mendatang. Jadi sesungguhnya RUU pornigrafi ini tidak perlu. Wallahu ’alam bi al-shawab


Tulisan ini hasil wawancara dengan KH. Syarif Utsman Yahya yang ditulis oleh Ali Mursyid

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya