Sabtu, 27 Juli 2024

Sertifikasi Ulama, Ustadz, Pendeta dan Disintegrasi Bangsa

Oleh: Gayatri Wedotami

Baca Juga

Baik agama yang ada kasta pendeta maupun yang tidak memiliki kasta pendeta harus diperlakukan sama berdasarkan konten ajaran khotbah-khotbahnya dan tindak-tanduknya, bukan sertifikasi pendetanya

Salah satu teman di jejaring sosial Facebook, menulis status yang menarik hati saya. Mengenai, jika dulu Nabi yang pusing oleh ulah umatnya, kini umat yang pusing oleh ulah ulamanya. Sebenarnya sih dari dulu juga begitu, cuma zaman itu ada seorang Nabi yang menggertak dan mengingatkan kaum pendeta/ulama pada masa itu.

Pada mulanya istilah Pendeta bukanlah untuk pemimpin dan atau pengajar agama Kristen saja. Priest atau Pastor Dalam bahasa Inggrisnya. Di Indonesia istilah Pastor untuk pendeta Katholik sedangkan dalam bahasa Inggris Pastor adalah pendeta Protestan. Bingung kan?

Dalam Baptis ada slogan terkenal “Priesthood for All Believers”. Dalam Islam sebenarnya ya sama, “Priesthood for all believers.” Semua orang bisa dan harus bisa dan dapat menjadi guru agama atau paling tidak pemimpin agama bagi dirinya sendiri atau bagi anggota keluarganya sendiri. Tidak perlu ke gereja hanya untuk bersembahyang dan diberkati. Itulah bedanya dengan Katholik yang harus menerima ekaristi. Sembahyang seperti salat bisa dilakukan di mana pun tak harus di masjid. Yesus Kristus sendiri mencontohkan salat itu harus bagaimana yaitu di dalam kamar, tidak boleh memamerkannya. Tapi ini bukan berarti tidak boleh salat atau sembahyang atau beribadah berjamaah.

Maksud saya Islam dan Kristen itu sejatinya “portable.” Tidak perlu ada gereja atau mesjid, untuk beribadah dan sembahyang. Kalau ada itu bagus, tetapi tidak usah diada-adakan dan orang dipaksa untuk ibadah di situ atau memaksakan diri membangunnya apalagi dengan cara mewah. Makanya, banyak Baptis awal dulu cukup menyewakan sebuah ruang untuk persekutuan doa bersama atau perjamuan kudus yang cuma sekali atau dua kali dalam setahun. Sama seperti kaum Sufi di mana bagi mereka senang mengembara dan bagi mereka segala tempat adalah ruang di mana Allah ada di mana-mana di muka bumi ini: tidak butuh mullah atau khoja hanya untuk sampai kepada Allah.

Pendeta (Dewanagari: पण्डित, paṇḍit) adalah sebutan bagi pemimpin agama. Kata Pendeta (Sanskerta: Pandita) berarti Brahmana atau guru agama (Hindu atau Buddha.) Di Indonesia, saat ini istilah pendeta lebih lazim digunakan untuk sebutan pemimpin agama Kristen Protestan.
Dalam agama Hindu: Pandita juga disebut Pedanda. Dalam agama Buddha:
Pandita agama Buddha merupakan guru pembabar dharma dan tidak digunakan untuk memanggil Bhikkhu.

Dalam agama Kristen, pendeta adalah seorang pengajar umum dalam jemaat. Ia memiliki kewajiban untuk menentukan suasana dalam jemaat sehingga jemaat dapat lebih giat memenuhi panggilannya sebagai sebuah persekutuan yang belajar-mengajar. Selain itu, pendeta juga merupakan seorang pengajar khusus, yaitu ia harus melibatkan diri secara langsung sebagai seorang pengajar. Terdapat tiga wadah di mana pendeta dapat secara langsung mengajar, yaitu pada kelas katekisasi, kelas pendidikan teologi jemaat, dan mimbar.

Dalam Agama Islam. Di Minangkabau, ulama Islam pernah disebut pendeta, seperti yang terekam dalam novel Marah Roesli, Siti Noerbaja :”tatkala dilihat oleh pendeta itu akan hal…..”
Padanan istilah pendeta untuk agama Islam adalah Ustadz. Dalam Agama Konghucu
Istilah pendeta untuk pengajar dan pemimpinnya juga digunakan oleh pemeluk agama Konghucu.

Ekses dari agama yang tidak portable menyebabkan adanya kasta pendeta dengan kasta bukan pendeta. Tidak ada priesthood for all believers dalam model agama tidak portable ini. Orang harus ke suatu rumah ibadah untuk diberkati dan sampai ke Tuhan; atau hanya orang yang masuk seminari formal dan sekolah formal untuk jadi pendeta yang boleh menjadi pendeta alias ustadz alias pemimpin agama.

Sekarang kemudian ribut-ributlah soal sertifikasi ustadz. Ini juga berlebihan sebab Islam bukan Katholik Roma,. Baptis juga bukan Lutheran dan seterusnya.  Efek sampingnya memang bagi yang lain merisaukan sehingga setiap orang bisa mengaku sebagai ustadz, ustadzah, dan pendeta.

Tetapi, melakukan pembatasan agar tiada efek ceramah dan mobilisasi massa yang bisa mengancam harmoni, atau melanggar UU di suatu negara dengan sertifikasi adalah bentuk lain pelanggaran kepada kebebasan beribadah dan berkeyakinan suatu agama. Tidak semua model eklessiologi (kepemimpinan) agama sama seperti Katholik atau Lutheran atau Ortodoks atau Syiah 12 ala Iran yang hierarkis dan atau pun Prebisterian (majelis/dewan pendeta tertinggi).

Baik agama yang ada kasta pendeta maupun yang tidak memiliki kasta pendeta harus diperlakukan sama berdasarkan konten ajaran khotbah-khotbahnya dan tindak-tanduknya, bukan sertifikasi pendetanya; yaitu apakah isi ceramah, khotbah dan seruan berbahaya bagi keutuhan NKRI, dan merongrong atau mengancam UUD 1945, Pancasila dan BTI/Bhinneka Tunggal Ika. Juga apakah visi misinya dapat mengancam keselamatan dan kemanan seperti ada upaya terorisme atau pemberangusan kepada kelompok manusia lain.

Jika masih ada yang pakai alasan “hak kami menjalani Islam secara kaffah” atau “Kristen secara benar” tapi malah mengancam bahkan merongrong NKRI, UUD 45, Pancasila dan BTI, sehingga golongan-golongan pencinta Pancasila dan BTI lainnya merasa tidak aman dan nyaman lain hidup di NKRI, ya jangan ditoleransi-lah! Nenek moyang kita sudah bertungkus lumus bahkan hilang nyawa memerdekakan kita jadi NKRI dengan nilai-nilai UUD 1945, Pancasila dan BTI, kenapa kita mau dicerabut dan dipecah-belah dengan itu!

Misalnya, jika sampai ada Amoy Mei Lan yang beragama Khonghuchu itu tidak nyaman dan aman hidup di NKRI lagi karena rongrongan disintegrasi bangsa itu, padahal nenek moyangnya juga sudah mati syahid di bumi NKRI dulu demi NKRI terwujud dan terpelihara, apakah kita mau diam saja membiarkan potensi disintegrasi itu??

 

Gayatri Wedotami adalah Ketua Badan Pelayan Adisti (Aliansi Daudiyah, Sibghah dan Tekke Indonesia) dan anggota Majelis Darwis Adisti.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya