Sabtu, 28 Desember 2024

SKB Ahmadiyah Diumumkan 12 Mei

Baca Juga

JAKARTA. Kepastian terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menterui mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mulai ada titik terang. SKB tersebut akan diteken pada 12 Mei mendatang. “Sabar saja, 12 Mei akan diumumkan oleh ketiga Menteri yang terkait,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto di Jakarta, Kamis (8/5) kemarin. Menurutnya, surat tersebut tinggal menunggu Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saat ini, Hendarman masih berada di Medan. “Ya, mudah-mudahan tidak ditunda lagi,” ucapnya.

 

Ia membantah jika ketidakjelasan SKB terkait maraknya polemik mengenai Ahmadiyah di masyarakat. Menurutnya, tidak ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah kecuali menerbitkan SKB. Justru, lanjut dia, pemerintah tidak ingin gegabah menangkap orang dengan pasal penistaan agama. “Melanggar HAM opo toh maksute (apa maksudnya)?

 

Kami, ya, jadi tidak mengerti karena sekarang di sana-sini dituduh menzalimi Ahmadiyah. SKB ini nanti berisi peringatan kepada Ahmadyah agar jangan menyimpang dari ajaran agama Islam,” tegasnya. Sejak 2007, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksan Agung bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama terus melakukan pendekatan dengan JAI. Hal ini dilakukan agar JAI tidak menyimpangkan ajaran Islam. “Misalnya, saya ini mengaku Islam, tetapi kalau saya salat kiblatnya bukan ke Kabah melainkan ke matahari sebelah timur, semau saya menentukannya. Apakah pantas kalau saya menyebut diri Islam?” urai Wisnu.

 

Ia menambahkan sepanjang 2007-2008, pihaknya sudah melakukan 7 kali dialog dengan JAI. Namun, dialog tersebut tidak menghasilkan apa-apa. “Ahmadiyah itu di banyak negara sudah dilarang karena dianggap menyimpang. Kok, di Indonesia malah diizinkan, piye toh?” heran Wisnu. Wisnu menampik tudingan pemerintah akan makin terpojok dengan terbitnya SKB. Sebab, SKB tersebut mencegah masyarakat melakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah. “Negara ini wajib melindungi setiap warga negaranya, kan. Tetapi untuk urusan agama, ya jangan seenaknya sendiri saja menciptakan nilai-nilai baru yang menyimpang dari agama yang sebenarnya,” pungkas dia. (ini/rif). Sumber: NU online .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya