JAKARTA. Kepastian terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menterui mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mulai ada titik terang. SKB tersebut akan diteken pada 12 Mei mendatang. “Sabar saja, 12 Mei akan diumumkan oleh ketiga Menteri yang terkait,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto di Jakarta, Kamis (8/5) kemarin. Menurutnya, surat tersebut tinggal menunggu Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saat ini, Hendarman masih berada di Medan. “Ya, mudah-mudahan tidak ditunda lagi,” ucapnya.
Ia membantah jika ketidakjelasan SKB terkait maraknya polemik mengenai Ahmadiyah di masyarakat. Menurutnya, tidak ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah kecuali menerbitkan SKB. Justru, lanjut dia, pemerintah tidak ingin gegabah menangkap orang dengan pasal penistaan agama. “Melanggar HAM opo toh maksute (apa maksudnya)?
Kami, ya, jadi tidak mengerti karena sekarang di sana-sini dituduh menzalimi Ahmadiyah. SKB ini nanti berisi peringatan kepada Ahmadyah agar jangan menyimpang dari ajaran agama Islam,” tegasnya. Sejak 2007, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksan Agung bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama terus melakukan pendekatan dengan JAI. Hal ini dilakukan agar JAI tidak menyimpangkan ajaran Islam. “Misalnya, saya ini mengaku Islam, tetapi kalau saya salat kiblatnya bukan ke Kabah melainkan ke matahari sebelah timur, semau saya menentukannya. Apakah pantas kalau saya menyebut diri Islam?” urai Wisnu.