Selasa, 26 November 2024

SUSAHNYA BERIBADAH DI NEGERI BERAGAMA (Kendala Implementasi Peraturan Pendirian tempat Ibadah)

Baca Juga

Masih hangat dalam ingatan kita, terutama masyarakat Cirebon Kota. Setelah hampir tiga tahun lamanya, kerukunan umat beragama dan kenyamanan menjalankan ibadah dirasakan oleh umat beragama di Cirebon, tepatnya minggu (13/06/2010). Kenyamanan itu kembali terusik oleh ulah beberapa oknum yang mengatasnamakan umat Islam. Pagi itu, mereka mendatangi dua tempat ibadah umat Kristiani yang ada di Kota Cirebon dan meminta agar kebaktian yang sedang berlangsung dihentikan dan dibubarkan. Sebelumnya pada akhir tahun 2009, mereka juga melakukan hal yang sama. Bahkan mengancam akan membubarkan perayaan natal pada 25 Desember 2009. Di pertengahan 2010 ini, mereka kembali membuat resah umat beragama di Kota Cirebon dengan melakukan penggerebegan terhadap umat Kristiani yang sedang melakukan kebaktian.

Seperti biasanya, setiap minggu pagi, Jema’at Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pamitran, mengadakan kebaktian. Setelah kebaktian berlangsung sekitar 20 menit, tiba-tiba datang sekitar 8 orang dengan mengendarai sepeda motor, dan kemudian menerobos masuk ke ruang kebaktian. Mereka kemudian mengabil gambar jema’at dan pendeta yang sedang melakukan kebaktian di ruangan tersebut. Tidak lama kemudian, mereka diajak keluar oleh salah satu jema’at dan diajak dialog. Dalam tuntutannya, kelompok yang menggunakan atribut GAPAS (Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat), dan FUI ini, meminta agar aktivitas kebaktian dihentikan, karena tidak memiliki izin dari departeman agama. Bahkan mereka mengancam jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka akan datang dengan massa yang lebih besar. Disamping itu mereka juga mengancam akan melakukan hal yang serupa terhadap 17 gereja lainnya, yang ada di Kota Cirebon, yang menurut mereka tidak memiliki izin.

Setelah itu, mereka mendatangi GKPB Fajar Keagungan yang berada di daerah Parujakan Kota Cirebon. Seperti di GKI Pamitran, di tempat ini, mereka juga berlaku seperti aparat negara, yang memiliki kewenangan menanyakan surat-surat kepada Pdt. Wiem Brataatmaja dan meminta agar kegiatan kebaktian dihentikan. Namun setelah surat-surat perizinan dan lain sebagainya disodorkan, mereka malah menanyakan hal-hal lainnya diantaranya adalah izin beribadah dari Departemen Agama. Sebelum pergi, mereka memberi batas waktu dua minggu, agar gereje tersebut mengurus surat izin beribadah atau gereja tersebut di tutup.

Mendengar kejadian ini, elemen masyarakat Cirebon yang peduli dan mengusung nilai-nilai keadilan, non diskriminasi, pengahargaan terhadap HAM, toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya, mendatangi Mapolresta Cirebon. Disamping menyampaikan kejadian tersebut, mereka juga meminta agar Kepolisian Kota Cirebon, memberikan perlindungan dan pengamanan kepada setiap warga negaranya termasuk komunitas Kristiani yang mendapat ancaman atas kebebasan menjalankan ibadah oleh kelompok tertentu. Atas permintaan ini, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa, pihak kepolisian hanya akan melindungi Gereja yang memiliki izin. Mendengar pernyataan ini, elemen masyarakat ini kecewa dan pesimis dengan sikap dan tindakan kepolisian dalam memberikan pengamanan dan perlindungan kepada kelompok minoritas saat melakukan ibadah.

Perizinan sebagai alat Penekan

Pemerintah melalui Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Bersama nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Pasal 14 ayat 2 huruf (b) Peraturan Bersama (perber) ini menyebutkan, pendirian rumah ibadat harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Secara ideal dan dalam kondisi masyarakat yang sadar, menghargai akan perbedaan dan penghargaan terhadap beragamnya agama dan kepercayaan, peraturan bersama (perber) ini tidak menjadi persoalan dan kendala bagi pemenuhan menjalankan ibadah bagi pemeluknya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 29. Namun demikian ditingkat lapangan, syarat mendapatkan izin dari 60 orang disekitar tempat ibadah yang akan dibangun, justru seringkali dijadikan ajang pemerasan dari sisi materi kepada kelompok tersebut.

Seperti yang dialami oleh pengurus GKI Pamitran, sampai saat ini mereka memang tidak memiliki izin gereja. Yang mereka miliki adalah izin Kapel, sebuah tempat ibadah yang dalam tradisi muslim serupa dengan musholla, tajug atau surau. Hal ini terjadi karena mereka kesulitan untuk mendapatkan izin dan persetujuan dari masyarakat sekitar tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Pengurus GKI Pamitran, pada awalnya mendapat tandatangan persetujuan dari masyarakat sekitar, bahkan jumlahnya lebih dari 60 orang. Namun setelah beberapa hari kemudian, muncul tandatangan yang serupa dengan tujuan sebaliknya, yaitu menolak pendirian gereja di tempat tersebut. Setelah ditelusuri dan dari pengakuan beberapa warga, ternyata mereka mendapat intimidasi dan ancaman dari kelompok tertentu, jika menyetujui pendirian gereja dilingkungan mereka.

Di sinilah tingkat kesulitan itu muncul. Karena masyarakat, ternyata mendapat tekanan dari pihak lain, sehingga sampai kapanpun pendirian tempat ibadah tersebut tidak akan bisa terlaksana. Bahkan yang lebih parah, menurut pengakuan pengurus GKI, mereka juga pernah ditipu oleh kelompok tertentu dan perorangan yang katanya sanggup mengurus surat perizinan pendirian gereja dengan persyaratan sekian rupiah. Namun setelah uang itu diberikan, surat izin yang dijanjikan tidak pernah ada. Sahingga sampai saat ini, dalam melaksanakan kebaktian mereka hanya berpegang pada izin kapel.

Peran Pemerintah

Pemerintah melalui perber ini, pada dasarnya sudah memberikan solusi tepat. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat 3 yang menyebutkan bahwa jika persyaratan 90 orang pengguna tempat ibadah terpenuhi, sedangkan dukungan dari 60 orang masyarakat setempat tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. Pasal ini dengan jelas dan gamblang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi warga negaranya dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Sehingga keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah juga dirasakan oleh pemeluk agama tersebut.

Memang, seringkali antara idealitas dengan realitas tidak nyambung. Peraturan bersama dua menteri ini, pada saat susun, mungkin mengidealkan terjadinya kerukunan, saling menghormati dan menghargai dalam kehidupan umat beragama di Indonnesia. Dalam perber ini, tidak dikehendaki adanya intimidasi dan diskriminasi. Namun yang terjadi sebaliknya. Perber, malah dijadikan sebagai alat legitimasi diskriminasi terhadap agama tertentu dan mengutamakan agama yang lain. Kalau ditelusuri, beberapa masjid dan musholla mungkin masih banyak yang tidak memiliki izin secara formal dan legal sebagaimana diatur dalam perber ini. Namun karena, tempat ibadah ini dimiliki dan dibangun oleh kelompok mayoritas -khususnya di jawa, maka mungkin tidak dianggap masalah.

Saya meyakini keadaan serupa juga terjadi sebaliknya di daerah yang mayoritas non muslim -seperti di Papua atau NTT,- maka umat Islam akan kesulitan mendapatkan izin mendirikan masjid, musholla atau tempat ibadah lainnya dari masyarakat sekitar. Sementara untuk mendirikan tempat ibadah selain masjid dan musholla sangat mudah, karena memang mayoritas masyarakat di daerah itu non-muslim. Sebagaimana kita sering mendengar dan membaca lewat pemberitaan media massa maupun elektronik, dimana kelompok muslim merasa kesulitan ketika hendak mendirikan tempat untuk bersujud dan menghadap Allah sebagai wujud penghambaan kepada-Nya.

Jika demikian adanya, maka negeri ini bak rimba belantara yang tidak memiliki pemerintah dan tidak memiliki hukum untuk mengatur kehidupan warga masyarakatnya. Dalam dunia belantara, yang berlaku adalah hukum rimba, dimana yang kuat akan menguasai yang lemah, yang minoritas akan selalu tertindas dan tersisihkan hak-haknya karena akan dihalangi oleh mayoritas. Demikian seterusnya akan terus berlangsung, karena memang di belantara tidak memiliki aturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan warganya. Peraturan yang ada adalah, peraturan dimana yang kuat yang menguasai.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah sejatinya bisa memberikan perlindungan terhadap semua kelompok, tanpa membedakan mayoritas-minoritas. Karena, kalau yang menjadi pertimbangan adalah mayoritas-minoritas, maka sampai kapanpun, kerukunan beragama yang telah dibangun selama ini akan terus terancam. Bahkan lebih jauh, keutuhan NKRI juga terancam bubar, karena masing-masing komunitas agama akan mendirikan negara dimana mayoritas agama tersebut berkembang. Dengan begitu, haruskan ego mayoritas dan ketidaktegasan aparat pemerintah dalam menjalankan peraturan yang telah dibuatnya, akan berakibat pada disitegrasi bangsa?***

*Marzuki Rais adalah Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Cirebon.Tulisan ini telah diangkat di majalah “Blakasuta” edisi khusus refleksi  akhir tahun 2013.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya