Kamis, 26 Desember 2024

Teologi Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Baca Juga

Jika melihat kekerasan sebagai kekerasan, apalagi dampak yang diakibatkan, hampir bisa dipastikan semua orang menolak dan menganggapnya sebagai suatu kejahatan kemanusiaan. Dalam bahasa agama Islam, kekerasan adalah suatu kedzaliman dan kemudharatan yang pasti diharamkan.Kekerasan adalah tindakan menyakiti, mencederai dan membuat orang lain berada dalam kesulitan. Dan semua ini adalah haram.

Perbincangan akan berbeda jika kekerasan dilakukan sebagai alat pertahanan dari serangan, atau sebagai media pendidikan dari seseorang yang dinobatkan sebagai pendidik kepada seseorang yang dijadikan sebagai anak didik. Peperangan misalnya, sebagai suatu kekerasan yang paling dahsyat, banyak memperoleh legitimasi jika merupakan pertahanan dari serangan atau kemungkinan suatu penyerangan. Sekalipun, tidak sedikit juga yang -saat ini- mempertanyakan efektifitas peperangan untuk membangun peradaban perdamaian. Sementara kekerasan verbal dan atau fisik, saat ini masih banyak diadopsi oleh negara terhadap rakyat, orang tua terhadap yang lebih muda, guru terhadap murid, pelatih terhadap yang dilatih, atau suami terhadap istri, semua dengan alasan untuk mendidik. Sekalipun, tentu saja sudah sedemikian banyak yang menentang media kekerasan sebagai pendidikan.

Logika pertahanan, nampaknya tidak relevan dijadikan dasar untuk memahami fenomena kekerasan yang dialami perempuan. Karena dalam masyarakat kebapakan, hampir tidak ada anggapan bahwa perempuan adalah sosok yang mengancam dan akan menyerang, sehingga seseorang perlu mempertahankan diri dengan menyerang -melakukan kekerasan- terlebih dahulu kepada perempuan. Bisa dipastikan, bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan, tidak bisa dipahami sebagai strategi pertahanan. Karena itu, hampir tidak bisa ditemukan, pandangan keagamaan yang membolehkan tindakan tertentu -yang bisa berupa kekerasan- terhadap perempuan, dengan alasan pertahanan diri dari serangan.

Yang lazim diperbincangkaan adalah bahwa perempuan harus dididik -sekalipun pada akhirnya dengan media kekerasan- untuk selalu berada pada nilai-nilai keluhuran. Pada konteks relasi suami-istri misalnya, perempuanlah yang harus diluruskan suami agar kembali pada keutuhan perkawinan. Perempuan dididik, diberi nasihat, dipisah dari ranjang atau kamar, dihardik bahkan boleh dipukul; agar mereka tetap patuh dan berada pada kehidupan perkawinan ideal. Asumsinya, perempuanlah yang bersalah, karena itu harus diberi pelajaran oleh suami. Padahal, bisa saja yang terjadi adalah sebaliknya. Suami yang menjadi penyebab. Tetapi pada konteks ini, perempuan tidak punya wewenang untuk mendidik dengan media kekerasan. Marah atau suara keraspun tidak diperkenankan. Mungkin perempuan hanya boleh memberi nasihat lalu kemudian bersabar.

Dengan demikian, membicarakan fenomena kekerasan yang menimpa perempuan bisa dijelaskan dalam dua pembahasan. Pertama, kekerasan sebagai tindak kedzaliman dan kemudharatan. Dan ini diharamkan secara bulat oleh seluruh ulama Islam. Kedua, kekerasan sebagai media pendidikan. Dan ini yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan perspektif yang lebih memihak kepada perempuan.

Kekerasan adalah Kedzaliman

Secara prinsip, Islam adalah agama yang mengharamkan segala bentuk tindakan menyakiti, mencederai, melukai kepada diri sendiri atau kepada orang lain; baik secara verbal maupun tindakan nyata terhadap salah satu anggota tubuh. Secara konseptual, misi utama kenabian Muhammad saw adalah untuk kerahmatan bagi seluruh alam. Kekerasan, sekecil apapun bertentangan secara diametral dengan misi kerahmatan yang diemban. “Dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk (menyebarkan) kasih sayang terhadap seluruh alam”. (Q.S. al-Anbiyâ’ [21]: 107).

Prinsip kerahmatan ini secara konseptual menjadi dasar peletakan pondasi pembahasan hukum Islam dan bangunan etika dalam berrelasi antar sesama. Seperti perlunya berbuat baik, memberikan manfaat, saling membantu, pengharaman menipu, pelarangan tindak kekerasan, dan pernyataan perang terhadap segala bentuk kedzaliman. Bentuk-bentuk kekerasan apapun bisa dikatagorikan sebagai tindakan kedzaliman, yang bertentangan dengan misi kerahmatan.

“Tidak (demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:112).

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. al-A’râf [7]:56)

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat dzalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”. (Q.S. asy-Syurâ [42]:42).

Beberapa teks hadits yang secara tegas mengecam tindak kedzaliman bisa dikutip di bawah ini:

“Wahai hamba-hamba-Ku, Aku haramkan kezaliman terhadap diri-Ku,—dan Aku jadikan kezaliman itu juga haram di antara kamu,—maka janganlah kamu saling mendzalimi satu sama lain.” (Hadis Qudsi, Sahih Muslim, kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, no. Hadits: 4674).

“Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara satu dengan yang lain, karena seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, tidak diperkenankan menzalimi, menipu, atau melecehkannya.” (Sahih Muslim, no. hadits: 2564).

Prinsip kerahmatan dan anti kedzaliman menjadi basis dari relasi sosial dalam kehidupan manusia. Itu sebabnya, segala tindak kekerasan seseorang terhadap yang lain adalah haram. Sebaliknya, setiap orang harus saling berbuat baik dan membantu satu sama lain.Yang kuat, misalnya, membantu yang lemah. Yang kaya membantu yang miskin, yang berilmu memberikan ilmu kepada yang tidak berilmu dan seterusnya. Prinsip ini juga menjadi basis bagi ajaran mengenai hubungan suami dan isteri. Karena itu, al-Qur‘ân mengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalah pakaian bagi isteri. Begitu juga sebaliknya, isteri adalah pakaian bagi suami. Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh pihak yang satu terhadap yang lain, karena kesewenang-wenangan adalah tindakan biadab yang mencederai prinsip kerahmatan Islam dan konsep pasangan suami-istri yang digariskan al-Qur’an.

Secara tegas, surat an-Nisa ayat 19 menegaskan pentingnya berbuat baik antara suami dan istri dan surat ath-Thalaq ayat ke-6 melarang keras perlakuan kekerasan, kemudharatan terhadap istri, termasuk mempersempit ruang gerak mereka. Perintah berbuat baik dan larangan kekerasan terhadap perempuan, juga bisa kita jumpai dalam banyak wasiat Nabi Muhammad saw.

Dari Amr bin al-Ahwash ra, bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw pada Haji Wada’ bersabda –setelah mengawali dengan hamdalah, nasehat-nasehat dan kisah, baginda bersabda: “Ingatlah, aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka sering menjadi sasaran pelecehan di antara kalian, padahal kalian tidak berhak atas mereka, kecuali berbuat baik itu”. (Riwayat Muslim, Lihat: Ibn al-Atsir, juz VII, hal. 328-329, no. hadits: 4716).

Dari Abu Harairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Orang yang paling sempurna imannya di antara kamu, adalah orang yang paling baik akhlaqnya. Dan orang yang terbaik di antara kamu, adalah mereka yang berbuat baik terhadap istri mereka”. (Sunan at-Turmudzi, kitab Ar-radha’, bab ma ja’a fi haqq al-mar’ah ‘ala zawjiha, no. Hadits: 1082).

Dalam teks hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, ada pernyataan lebih tegas dari Nabi saw yang memerintahkan untuk berbuat baik dan melarang keras melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan (istri).

Bahz bin Hakim bin Mu’awiyah berkata, bahwa kakeknya bertanya kepada Nabi saw: “Wahai Rasulullah, apa hak isteri kita, dan apa yang boleh kita lakukan dengannya dan apa yang tidak boleh dilakukan? Nabi menjawab: “Kamu berhak menggauli isterimu bagaimanapun cara yang kamu suka, kamu harus memberi makan dari yang kamu makan, memberinya pakaian seperti yang kamu pakai, jangan mencemooh muka istri dan jangan memukulnya.” (Sunan Abû Dâwûd, Lihat: Ibn al-Atsîr, Jâmi’ al-Ushûl, Juz VII, hlm. 329, Nomor Hadîts: 4717).

Kekerasan terhadap perempuan, dalam bentuk apapun adalah tindak kedzaliman yang diharamkan dan bertentangan dengan prinsip kerahmatan. Untuk mereduksi kejahatan kekerasan ini, Islam menawarkan konsep keadilan relasi antara laki-laki dan perempuan. Pada relasi suami-istri misalnya, Islam menegaskan konsep ‘pasangan’ atau zawaj, yang satu adalah pakaian bagi yang lain: melengkapi, menutupi, menentramkan dan membahagiakan. Jika relasi yang adil ini terbangun dalam kehidupan rumah tangga, maka kekerasan dalam rumah tangga akan dapat dihindari. Karena kekerasan, baik dalam bentuk fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi pada dasarnya adalah cermin ketidakrukunan keluarga akibat relasi yang timpang, relasi yang tidak adil, di antara mereka, dan itu dilarang oleh ajaran Islam.

Kekerasan Bukan Media Pendidikan

Dalam beberapa buku fiqh, terutama yang membicarakan secara khusus mengenai hak dan kewajiban suami-istri, ada penegasan bahwa seorang suami diperbolehkan memukul istri, ketika terjadi kasus-kasus tertentu; seperti nusyuz, meninggalkan kewajiban agama, berbuat kemungkaran, atau melakukan sesuatu yang mencederai martabat suami. Pemukulan ini diperbolehkan sebagai media pendidikan, bukan sebagai hak mutlak yang kapanpun dan dimanapun bisa dilakukan suami.

Kebolehan ini didasarkan pada ayat 34 dari surat an-Nisa dan beberap teks hadis. Di antaranya, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Jika si istri melakukan perbuatan keji yang nyata, maka kamu (suami) bisa melakukan sesuatu terhadap mereka, dengan meninggalkan tidur bersama mereka, atau memukul yang tidak mencederai. Jika mereka taat kepadamu (tidak lagi melakukan perbuatan keji itu), maka janganlah kamu mencari-cari alasan (untuk berbuat aniaya) terhadap mereka”. (Riwayat Muslim, Lihat: Ibn al-Atsir, juz VII, hal. 328-329, no. hadits: 4716).

Dalam Mazhab Hanafi, seperti dikatakan Syekh Abdul Qodir ‘Audah, pemukulan hanya diperbolehkan jika seorang suami sudah melakukan tahapan-tahapan; memberi nasihat dan berpisah ranjang. Dia tidak diperkenankan menggunakan media pemukulan, langsung tanpa diawali dengan nasihat baik. Jika suami melakukannya, maka ia telah melampaui batas, berdosa dan bisa diminta pertanggung-jawaban atau diajukan ke pengadilan. Pemukulan juga tidak diperkenankan sampai mencederai dan atau melukai tubuh perempuan. Karena pemukulan yang seperti ini, bukanlah pemukulan sebagai media pendidikan, tetapi sudah merupakan penyiksaan. Karena itu, bisa diajukan ke pengadilan. (lihat: Abdul Qadir ‘Audah; at-Tasyri’ al-Jinâi’ fi at-Tasyri’ al-Islâmi, juz I, halaman 413-418).

Sebelumnya, Imam ‘Atha – (w. 126 H / 744 M) salah seorang ulama pada masa tabi’in – berpandangan bahwa memukul istri itu hukumnya makruh dan tidak patut untuk dijadikan media pendidikan; apapun alasan yang ada di benak suami. Pandangan ini didasarkan pada teks-teks hadis yang secara eksplisit melarang seseorang memukul perempuan. (Lihat: Ibn ‘Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, Juz I, hlm. 420). Dari ulama kontemporer, Syaikh Muhammad Thahir Ibn ‘Asyur, seorang ulama besar pemimpin Jami’ah Zaitunah Tunisia, menyatakan bahwa wewenang “memukul istri” diberikan kepada suami demi kebaikan kehidupan rumah tangga. Ketika pemukulan tidak lagi bisa efektif untuk memulihkan kehidupan rumah tangga yang baik, maka wewenang itu bisa dicabut. Bahkan, pemerintah bisa melarang tindakan pemukulan itu dan menghukum mereka yang tetap menggunakan pemukulan sebagai media pemulihan hubungan suami-isteri. Ada banyak cara yang lebih manusiawi untuk memulihkan hubungan suami-isteri, yang tidak menistakan perempuan. (Lihat Nadhariyat al-Maqâshid ‘ind Muhammad Thâhir bin ‘Asyûr, hlm. 207-210.).

Pandangan seperti ini, tentu saja juga didasarkan pada banyak teks-teksh hadits Nabi Muhammad saw. Di antaranya:
Dalam riwayat Bahz bin Hakim bin Mu’awiyah, bahwa kakeknya bertanya kepada Nabi saw: “Wahai Rasulullah, apa hak isteri kita, dan apa yang boleh kita lakukan denganya dan apa yang tidak boleh dilakukan? Nabi menjawab: “Kamu berhak menggauli istrimu bagaimanapun cara yang kamu suka, kamu harus memberi makan dari yang kamu makan, memberinya pakaian seperti yang kamu pakai, jangan mencemooh muka istri dan jangan memukulnya.” (Hadîts Riwayat Imam Abû Dâwûd, lihat: Ibn al-Atsîr, Juz VII, hlm. 329, Nomor Hadîts: 4717).

Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab ra berkata: “Bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian memukul para perempuan!”. Lalu datang Umar Ra kepada Rasulullah saw dan berkata, “Para istri itu nanti berani (melawan) suami mereka, berikan kami izin untuk tetap memukul mereka”. Tetapi kemudian banyak sekali perempuan yang mendatangi keluarga Rasulullah saw, mengadukan perilaku suami mereka. Maka Rasulullah saw pun bersabda, “Sesungguhnya banyak perempuan mendatangi keluarga Muhammad sambil mengadukan perilaku suami mereka. Mereka (para suami yang memukul isteri) itu bukanlah orang-orang yang baik”. (Riwayat Abu Dawud).( lihat: Ibn al-Atsir, juz VII,hal. 330, no. hadits: 4719).

Riwayat lain, dalam hadîts Bukhari, Muslim, dan at-Turmudzi, dari ‘Abdullah bin Zam’ah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu memukul isterinya, layaknya seorang hamba saja, padahal di penghujung hari, ia mungkin akan menggaulinya.” (Hadîts Riwayat Imam Bukhari, lihat: Shâhîh Bukhâri, Kitâb al-Nikâh, Mâ Yakrahu li dharb al-Nisâ’, Nomor Hadits: 4805).

Ini peringatan yang tegas dari Nabi saw agar suami tidak memukul isterinya. Karena masih banyak cara dan media lain, yang tidak mencederai kemanusiaan perempuan. Tidak sekadar berbicara, Nabi saw memiliki teladan baik dengan melaksanakan pandangannya itu. Selama hidup berumah tangga, Nabi tidak pernah sekalipun memukul isteri-isterinya. Padahal, perbedaan di antara Nabi dan isteri-isterinya kerap terjadi dan beberapa di antaranya menimbulkan ketegangan hubungan suami-isteri. Namun, Nabi tak sekalipun menempuh cara kekerasan, baik kekerasan fisik, perkataan, psikis, seksual, maupun ekonomi. Seperti yang diceritakan ‘Aisyah ra, dalam suatu hadîts yang diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Abû Dâwûd:

“Bahwa Rasulullah tak pernah memukul pembantu dan tidak juga perempuan.” (Hadîst Riwayat Abû Dâwûd, Sunan Abû Dâwûd, Kitâb al-Adâb, Fî al-Tajâwuz fî al-Amri, Nomor Hadîts: 4154).

Nabi sendiri bersedia bersabar ketika menghadapi berbagai perbedaan dan perlakuan dari isterinya. Bahkan, Nabi memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengekspresikan keinginan mereka, memberikan masukan, dan menentukan pilihan yang sesuai dengan harapan mereka. Tanpa ada kata-kata penghinaan, pelecehan, menghardik, apalagi ucapan-ucapan keji dan kotor, Nabi menghadapi mereka dengan kesabarannya.

Dari beberapa teks hadits ini, dengan jelas bisa ditegaskan bahwa kekerasan sama sekali tidak sesuai dengan perilaku, nasehat, dan peringatan Nabi saw. Pemukulan atau segala bentuk perilaku kekerasan lain adalah bertentangan dengan prinsip pergaulan yang baik (mu’âsyarah bi al-ma’rûf), tidak sesuai dengan anjuran penghormatan terhadap perempuan (mâ akramahunna illa karîm), dan pelanggaran terhadap wasiat Nabi saw untuk berbuat baik terhadap perempuan (istawshû bin nisâ’i khairan). Lebih dahsyat lagi, mereka yang memukul isterinya, dijuluki oleh Nabi saw sebagai orang-orang yang jahat dan busuk (laysa ulâ’ika bi khiyârikum). Memukul isteri, apapun alasannya, adalah bertentangan dengan anjuran, harapan, dan perilaku sehari-hari Nabi saw terhadap para isterinya. Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa pemukulan bukanlah solusi tepat bagi pendidikan, apalagi pendidikan bagi orang dewasa, seperti isteri. Oleh karena itu, wajar apabila Nabi saw dalam banyak kesempatan sering menyindir orang-orang yang memukul isteri-isteri mereka.

Sebagai penutup, bisa dinyatakan bahwa orang-orang yang menjadikan Nabi saw sebagai teladan (uswah hasanah) semestinya tidak pernah berpikir untuk memukul perempuan seperti yang tidak pernah Nabi lakukan, tidak membiarkan siapapun untuk memukul perempuan seperti yang tidak pernah Nabi biarkan, apalagi menganjurkan pemukulan dengan alasan dalil agama. Nabi tegas memandang mereka yang memukul perempuan sebagai orang yang tidak bermoral. Wallahu a’lam bi ash-shawâb.[]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

FKUB Kab. Cirebon Berikan SK untuk 10 Kecamatan Penggerak Moderasi

Oleh: Zaenal Abidin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon berikan Surat Keputusan bagi 10 Kecamatan Penggerak Moderasi. SK ini...

Populer

Artikel Lainnya