KEDIRI, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri, Jawa Timur menilai tes keperawanan sebagai persyaratan masuk sekolah dapat merampas hak anak di bidang pendidikan sehingga bentuk dari kebijakan yang inkonstitusional.
Sekretaris Jendral LPA Kota Kediri, Heri Nurdianto mengatakan, anak-anak yang kehilangan keperawanan tidak disebabkan oleh perbuatan seks bebas, tetapi dapat terjadi karena berbagai faktor lainnya.
“Kalau mereka tidak perawan karena korban perkosaan ayah tiri, ayah kandung, atau kejahatan seksual lainnya, apakah hak-hak pendidikan mereka lantas menjadi terabaikan?” kata Heri Nurdiyanto kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2013).
Sekolah, seharusnya berkewajiban mendidik, membina moralitas peserta didik agar nantinya menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak mulia sebagaimana amanat undang-undang. “Jadi sekolah yang mewajibkan tes virginitas adalah bentuk inkonstitusional dan merampas hak pendidikan anak khususnya mereka para korban kejahatan seksual,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikannya membuat rancangan kebijakan yang mewajibkan para siswi anak didik tingkat SMA menjalani tes keperawanan.
Pemkot Prabumulih berdalih tes itu untuk mengurangi potensi terjadinya perilaku negatif dalam bentuk praktik seks bebas maupun adanya praktik prostitusi di kalangan pelajar. Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan pada tahun 2014 nanti karena penganggarannya juga baru diajukan pada anggaran belanja daerah tahun yang sama. (M Agus Fauzul Hakim/kompas.com)