Jumat, 22 November 2024

Tindakan Afirmasi; Cita-cita Kartini yang Masih Terus Diperjuangkan

Baca Juga

“Janganlah kami coba dengan paksa mengubah adat kebiasaan negeri kami ini; bangsa kami yang masih seperti anak-anak itu, akan mendapat yang dikehendakinya, yang mengkilap yang bercemerlangan. Kemerdekaan perempuan tak boleh tidak akan datang juga; pasti akan datang jua, hanyalah tiada dipercepat datangnya” (Kartini Dalam Habis Gelap Terbitlah Terang).

ITULAH sepenggal isi surat Kartini kepada Van Kol, salah seorang sahabatnya di Belanda. Kartini menulisnya lebih dari seabad lalu, saat kondisi perempuan Indonesia sangat memprihatinkan. Terkungkung dalam sistem yang tidak pro perempuan, baik secara budaya, ekonomi, sosial, dan politik.

Selain kungkungan tradisi yang sangat feodal, penjajahan yang dilakukan Belanda saat itu memperburuk situasi perempuan. Bukan hanya itu, semua masyarakat Indonesia benar-benar menderita akibat praktik imperialisme yang dilakukan negeri kincir angin itu selama tiga setengah abad.

Melalui perjuangan yang berat, bangsa ini akhirnya lepas dari penjajahan pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan itu disambut dengan sukacita karena sejak saat itu rakyat bebas dari eksploitasi penjajah. Akan tetapi, kemerdekaan tersebut ternyata tidak terlalu berefek signifikan terhadap perempuan, khususnya dalam bidang politik.

Representasi perempuan dalam parlemen dan pemerintahan sangat minim, bahkan hampir tidak terlihat. Perempuan dianggap hanya sebagai objek, mengalami proses domestifikasi secara sistemik, yang seolah tugasnya hanya mengurus rumah tangga. Dalam hal ini, posisi perempuan diartikan hanya sebagai “konco wingking” (teman di dapur dan kasur), lebih difokuskan pada ranah domestik saja.

Partisipasi perempuan di luar hal itu hampir tidak terlihat. Perempuan sulit mengaktualisasikan dirinya di luar rumah. Padahal, dalam Undang Undang Dasar 1945 disebutkan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Disebutkan pula, setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

Pun, kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan adalah sama. UUD 1945 memang menganut prinsip netral gender, tetapi pada tingkat implementasinya, nilai-nilai yang terdapat dalam UUD 1945 diselewengkan.

Parahnya, negara turut mensponsori penyelewengan atau penyimpangan tersebut. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah produk hukum yang dihasilkan pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba) yang bersifat sangat diskriminatif terhadap perempuan. Dalam lokakarya yang diselenggarakan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB ) Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan di Bandung belum lama ini, disebutkan bahwa Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 harus direvisi karena mendiskriminasikan perempuan. Sebagai contoh, pada pasal 1 disebutkan, laki-laki sebagai kepala keluarga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga.

Kenyataannya, banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah keluarga utama. Selain itu, hasil penelitian WRI (Women Research Indonesia) 2004 menunjukkan, cara berpikir dikotomis juga terlihat pada representasi perempuan dalam teks Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1978 dan 1983. Di tingkat implementasinya, GBHN merumuskan Panca Dharma Wanita, intinya perempuan sebagai warga negara hanya direpresentasikan sebagai ibu dan istri.

Meskipun kemudian pada GBHN 1999, akibat tuntutan reformasi dan juga tekanan PBB, rumusan tentang hal itu diubah, diharmonikan dengan UU No. 7 Tahun 1984 mengenai Konvensi CEDAW (Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). GBHN 1999 menyebutkan tuntutan atas keadilan dan kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1999, Indonesia memulai sistem desentralisasi. Implikasi dari otonomi daerah di lapangan, selain berdampak positif, juga berekses negatif. Nilai positifnya, kekuasaan pemerintahan pusat dapat dibatasi. Akan tetapi dampak negatifnya, pemerintahan daerah, akibat implementasi politik transaksional atau politik dagang sapi, proses legislasi di daerah ternyata menghasilkan banyak produk hukum berupa peraturan daerah (perda) yang diskriminatif terhadap perempuan.

“Ini karena adanya politik dagang sapi antara lembaga eksekutif dan legislatif,” kata Yesmil Anwar, S.H., M.Si., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Menurut Yesmil, politik transaksional telah menyebabkan UUD 1945 sebagai dasar dari segala perundangan di negara ini, diselewengkan. “Perda diskriminatif itu, ibu bapaknya tidak jelas. Secara konstitusional, semua perundangan yang ada di negara ini harus mengacu pada UUD 1945, yang merupakan ibu-bapak semua aturan hukum di Indonesia,” katanya.

Akibat sejumlah perda yang diskriminatif, kebebasan perempuan untuk berekspresi dibatasi, termasuk dalam urusan berpolitik. Menurut pengamat politik Dr. Dede Mariana, partisipasi perempuan dalam politik berarti perempuan secara aktif melakukan sesuatu dalam kaitan dengan kewajiban sebagai warga negara, yakni memengaruhi kebijakan publik.

Dede mengakui, partisipasi perempuan dalam politik sangat kurang. Oleh karena itu, intervensi negara berupa langkah afirmasi (affirmative action) dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. Dengan menetapkan kuota gender sebesar tiga puluh persen untuk pertama kalinya pada UU Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 12 Tahun 2003, kemudian dipertegas pada UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, kata Dede, perempuan dipacu untuk berperan aktif dalam politik.

Dalam UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008, tiga puluh persen perempuan diwajibkan pada pembentukan partai baru, kepengurusan parpol dan pada perekrutan caleg (UU Pemilu). “Saat ini kondisinya memang mengharuskan langkah afirmasi terhadap perempuan diimplementasikan untuk mendorong partisipasi mereka dalam politik,” kata Dede kepada “PR”, Minggu (19/4).

Akan tetapi, langkah afirmasi ini harus ditentukan batas waktunya. “Bukan untuk selamanya. Jadi, harus ada tenggat yang jelas kapan langkah afirmasi itu dihentikan. Jika, misalnya pada 2025 partisipasi perempuan dalam politik sudah baik, kebijakan afirmasi bisa distop,” ujar Dede.

Langkah afirmasi, kata Dede, tidak melulu terkait dengan perempuan, tetapi juga kelompok marginal lainnya. Di Eropa Tengah, kebijakan afirmasi justru diimplementasikan untuk kaum pria karena partisipasi pria dalam politik di sana dianggap rendah. Di Indonesia, perlu juga dipikirkan langkah afirmasi yang ditujukan bagi pemberdayaan politik kelompok-kelompok marginal lain.

“Di sana kaum pria menganggap jabatan politik itu tidak menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi, sehingga mereka tidak mau bekerja di jalur politik,” ujar Dede menambahkan.

Namun, Dede mengamati, kebijakan afirmasi yang dilakukan pemerintah saat ini belum sepenuhnya dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. Pasalnya, dari segi perundang-undangan, UU Pemilu 2008 tidak mencantumkan sanksi hukum bagi parpol yang tidak menetapkan kuota gender tiga puluh persen untuk keterwakilan perempuan dalam politik.

Akibatnya, tidak semua parpol merasa wajib menetapkan kuota gender dengan mengakomodasikan peran politik perempuan. Dalam konteks ini, sepertinya emansipasi perempuan yang menjadi cita-cita besar Kartini masih terus harus diperjuangkan. (Huminca/”PR”).


Sumber: Pikiran Rakyat, Selasa 21 April 2009.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya