Oleh: DR (Hc) KH. Husein Muhammad
Hari ini, 25.06.19 di the Wahid Foundation, aku bicara dalam acara “launching” buku Fikih Perwalian”. Berikut ini tulisan “enteng-entengan” ku tentang isu ini.
Secara umum kata “wali” dalam bahasa Arab mengandung sejumlah makna. Antara lain : orang yang menyayangi, orang yang melindungi, orang yang mengurusi urusan orang lain, orang yang bertanggungjawab atasnya, orang yang mempunyai kekuasaan, dan sejenisnya.
Dalam konteks Nikah, Wali menurut pandangan para ahli Islam adalah orang yang bertindak melaksanakan secara langsung akad nikah bagi orang lain. Lalu siapakah dia?. Sepanjang sejarah di negeri ini bahkan di banyak negara Islam, wali adalah harus seorang laki-laki. Perempuan tidak bisa/boleh menjadi wali atas dirinya sendiri atau atas orang lain. Pikiran dasar pandangan ini adalah bahwa laki-laki itu “Ahliyah al-Tasharruf” sementara perempuan itu “Naqish al-Ahliyyah” atau “al-Qashir”. Manusia yang kurang cakap bertindak hukum dan dibawah tanggungan orang lain.
Wali adalah ayah, kakek atau kerabat dekat (nasab) dari perempuan itu. Bila mereka tidak ada atau tidak bisa karena alasan tertentu, maka fungsi wali dialihkan kepada pemerintah (naib KUA). Ini yang disebut wali hakim.
Dalam mazhab fiqh ada istilah “wali mujbir”. Ia adalah ayah atau kakek seorang perempuan. Dalam banyak pandangan, wali mujbir berhak menikahkan anak perempuannya meski tanpa persetujuan eksplisit dari anaknya. Ini membawa persepsi publik bahwa ayah/kakek berhak memaksa anak perempuanya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, bukan pilihan putrinya itu.
Bahkan kadang terjadi ayah telah menikahkan putrinya, tanpa sepengetahuan si anak. Anak perempuan tersebut baru diberitahu atas pernikahan itu sesudahnya. Tindakan ini berbeda dengan pernyataan Nabi saw : “untuk gadis hendaklah diminta izinnya, dan untuk janda diminta perintahnya. Izin si gadis (paling tidak) adalah sikap pasifnya”.