Masyarakat boleh tidak setuju dengan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Namun, menurut Menag, penolakan tidak boleh disalurkan membakar tempat ibadah maupun mengintimidasi anggotanya. “Boleh tidak setuju, tapi tidak boleh dengan cara itu,” tegasnya.
Mantan duta besar untuk Arab Saudi itu meminta aksi-aksi pembakaran masjid Ahmadiyah tidak terulang. Polri diminta segera mengusut pelakunya agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Aparat hukum yang paling tahu bagaimana menyelesaikannya,” tambahnya.
Maftuh meminta masyarakat sabar menunggu keputusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah, termasuk tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembekuan JAI. “Kami belum sempat rapat karena saya baru pulang dari luar negeri. Sabarlah,” katanya.
Menag mengakui, keputusan menyangkut kelangsungan organisasi Ahmadiyah tidak mudah diambil. Pasalnya, keputusan tersebut terkait nasib manusia, yakni pengikut JAI. “Karena itu, keputusan ini tidak mudah dikeluarkan,” terangnya.
Dari Sukabumi dilaporkan, Kepolisian Resor Sukabumi telah menetapkan lima tersangka pembakaran Masjid Al Furqon Parakansalak milik jamaah Ahmadiyah. Jumlah tersangka pembakaran mungkin masih bertambah karena pemeriksaan terus dilakukan.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Guntor Gaffar, Selasa (29/4), mengatakan, tujuh tersangka tersebut adalah HS, DIS, AR, UE, dan DIR. “Semula kita memeriksa delapan saksi, tetapi akhirnya hanya lima yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya masih menjadi saksi,” kata Guntor.
Selain lima tersangka dan tiga saksi, polisi memeriksa tujuh saksi baru. Guntor mengatakan, lima tersangka tidak ditahan karena sudah ada jaminan dari muspida. “Ada jaminan dari muspida sehingga tersangka tidak ditahan,” kata Guntor. (noe/jpnn/kim) sumber: milis KMNU