Selasa, 22 Oktober 2024

Menag: Pembakaran Masjid, Kejahatan yang Harus Dibasmi

Baca Juga

“Pembakaran masjid adalah satu kejahatan yang harus dibasmi. Orang yang akalnya sehat tidak akan mungkin melakukan hal keji semacam itu,” ujar Maftuh dalam program penguatan kapasitas hak kesehatan murid Madrasah Ibtidaiyah di Kantor Wakil Presiden kemarin (29/4).

Masyarakat boleh tidak setuju dengan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Namun, menurut Menag, penolakan tidak boleh disalurkan membakar tempat ibadah maupun mengintimidasi anggotanya. “Boleh tidak setuju, tapi tidak boleh dengan cara itu,” tegasnya.

Mantan duta besar untuk Arab Saudi itu meminta aksi-aksi pembakaran masjid Ahmadiyah tidak terulang. Polri diminta segera mengusut pelakunya agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Aparat hukum yang paling tahu bagaimana menyelesaikannya,” tambahnya.

Maftuh meminta masyarakat sabar menunggu keputusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah, termasuk tentang penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembekuan JAI. “Kami belum sempat rapat karena saya baru pulang dari luar negeri. Sabarlah,” katanya.

Menag mengakui, keputusan menyangkut kelangsungan organisasi Ahmadiyah tidak mudah diambil. Pasalnya, keputusan tersebut terkait nasib manusia, yakni pengikut JAI. “Karena itu, keputusan ini tidak mudah dikeluarkan,” terangnya.

Dari Sukabumi dilaporkan, Kepolisian Resor Sukabumi telah menetapkan lima tersangka pembakaran Masjid Al Furqon Parakansalak milik jamaah Ahmadiyah. Jumlah tersangka pembakaran mungkin masih bertambah karena pemeriksaan terus dilakukan.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Guntor Gaffar, Selasa (29/4), mengatakan, tujuh tersangka tersebut adalah HS, DIS, AR, UE, dan DIR. “Semula kita memeriksa delapan saksi, tetapi akhirnya hanya lima yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya masih menjadi saksi,” kata Guntor.

Selain lima tersangka dan tiga saksi, polisi memeriksa tujuh saksi baru. Guntor mengatakan, lima tersangka tidak ditahan karena sudah ada jaminan dari muspida. “Ada jaminan dari muspida sehingga tersangka tidak ditahan,” kata Guntor. (noe/jpnn/kim) sumber: milis KMNU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Buku Perempuan Penggerak Perdamaian; Cerita Perempuan Lintas Iman Menjaga Perdamaian di Ciayumajakuning

  Judul : Perempuan Penggerak Perdamaian; Cerita Perempuan Lintas Iman Menjaga Perdamaian di Ciayumajakuning Penulis : Fachrul Misbahudin, Fitri Nurajizah, Fuji Ainnayah, Gun Gun Gunawan,...

Populer

Artikel Lainnya