Jumat, 29 November 2024

Angka Perkawinan di Bawah Umur Tinggi

Baca Juga

imagesJakarta, (Analisa). Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap bahwa perkawinan di bawah umur masih tinggi dan hal itu perlu disikapi dan ditindaklanjuti serius.

Badan Litbang dan Diklat Kemenag mencatat bahwa perkawinan di bawah usia pada 2010-2012 di Kabupaten Indramayu sebanyak 825 perkawinan, Kabupaten Malang 474 perkawinan dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 44 perkawinan.

Sementara perkawinan yang tidak tercatat pada tahun sama, untuk provinsi NTB sebayak 4.511, Kabupaten Bangkalan 1.156 perkawinan, Indramayu (1.144), Malang (756), Tangerang (300) dan Cianjur (192).

Angka-angka tersebut terungkap ketika Badan Litbang dan Diklat Kemenag menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Selasa.

Hadir seluruh eselon I, para Dirjen: Dirjen Bimas Islam, Buddha, Hindu, Kristen, Katolik, Penyelenggara Haji dan Umroh. Nampak pula Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan para undangan lainnya.

Dalam paparannya yang dipimpin Plt Badan Litbang dan Diklat Prof Mahasim tersebut, terungkap permasalahan mengenai perkawinan di bawah umur, problematika yang dihadapi pasangan kedua jenis perkawinan tersebut. Penyebab dan terjadinya perkawinan di bawah usia.

Diungkap bagaimana pula respon masyarakat, ulama dan pemerintah terhadap perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat. Lantas, apa pula yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya dua bentuk perkawinan tersebut di kalangan masyarakat.

Menurut peneliti dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag Prof Abdurahman Masud, penelitian tersebut dilakukan di kabupaten Tangerang (Banten), Indramayu , Cianjur (Jabar), Brebes (Jateng), Yogyakarta, Bangkalan, Malang (Jatim), Lombok Tengah (NTB), dan Kabupaten Balangan (Kaltim).

Penelitian pada 2010-2012, katanya, dilakukan dengan metode kualitatif, sifat diskriftif. Pasangan perkawinan di bawah umur memaknai perkawinan sebagai pilihan terbaik untuk membantu orangtua, menghindari zina akibat bebasnya pergaulan, penyalahgunaan dari kemajuan teknologi.

Ditemukan pula, katanya, pasangan perkawinan tidak tercatat memaknai perkawinan sebagai urusan agama dan cukup dinikahkan oleh kiai atau ulama. Tidak perlu dicatatkan. Dalam penelitian itu pula ditemukan problem yang dirasakan bagi perkawinan di bawah umur adalah ketika melahirkan untuk pertama kalinya. (Ant)

 

Sumber: http://analisadaily.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya