Sabtu, 27 Juli 2024

Menggerakkan Warga Menentukan Masa Depan Alam (Sebuah Diskusi Awal)

Baca Juga

Manusia, sejatinya adalah mahluk individu dan mahluk sosial. sebagai manusia, kita memiliki hak, baik hak yang saling dimengerti sesama manusia, berupa peraturan tidak tertulis (hukum adat), maupun hak yang dilindungi oleh undang-undang. Hak yang tertinggi adalah hak milik. Hak dalam bahasa Arab adalah al-haq, yang salah satunya memiliki arti menggenggam, sah atas barang tersebut, artinya berkuasa/punya otoritas untuk memutuskan, memiliki. Misalnya, setiap kita akan bertandang ke rumah orang lain, pasti kita akan mengetuk pintu atau mengucapkan salam, karena kita sadar bahwa rumah tersebut bukan milik kita, tetapi milik teman kita tersebut. 

Paragraf di atas adalah ringkasan pengantar yang disampaikan oleh Emil Kleden dalam diskusi bersama kurang lebih 40 warga kelurahan Cigugur, Desa Cisantana, Desa Sagara Hyang, mahasiswa Institut Studi Islam Fahmina, dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Diskusi ini berlangsung pada hari Kamis (7/3/2013), atas kerja sama Yayasan Fahmina, Insist, dan Paseban. Diskusi digelar di ruang Pendopo, Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur-Kuningan ini merupakan pertemuan awal bagi Emil—demikian ia disapa—dan warga untuk mendiskusikan tentang hak warga atas kepemilikan sumber daya alam. Rencananya, bulan April akan ada lagi pertemuan selama tiga hari untuk mendiskusikan metode free, prior, informed, concern (FPIC).

Dalam diskusi kali ini, Emil banyak bercerita tentang aktivitasnya dan lembaganya yaitu Forest Peoples Programm yang berpusat di Inggris dan banyak bekerja dengan PBB, bersama-sama dengan warga untuk membuat negosiasi dengan perusahaan-perusahaan yang akan masuk ke desa atau hutan mereka. Seperti, melawan perusahaan tambang yang akan masuk di Maluku, melawan rencana pembangunan Pusat Perbelanjaan Modern di Jayapura, dll. Sebagian besar perlawanan warga berhasil, karena gerakan warga terorganisir dengan baik. Artinya, warga memiliki gagasan yang jelas, terorganisir, bahasa yang digunakan, memberikan pernyataan yang jelas tentang batasan wilayah, misalnya batasan tanah, dan tentu saja yang tak kalah penting adalah berjejaring dengan lembaga lain yang pro dengan warga, seperti LSM, Media, Perguruan Tinggi, dan lain-lain. (Alif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya