Sabtu, 27 Juli 2024

Benarkah Poligami Solusi dari Perselingkuhan??

Oleh{ KH Marzuki Wahid MA

Baca Juga

Lebih baik poligami daripada selingkuh”, kalimat ini sering meluncur dari para pelaku poligam. Biasanya digunakan sebagai alibi setelah mentok dalil yang membenarkan poligami. Sejuta pembenaran dicari untuk mengesahkan keliaran nafsu birahinya.

Ada banyak orang terpincut teman dekat istri, atau orang yang sehari-hari bersamanya, lalu berujung pada poligami. Poligami pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seolah tidak terjadi perkawinan, agar tidak diketahui istri, tetapi di belakang layar dia berhubungan layaknya suami istri. Alasannya, daripada selingkuh lebih baik poligami. Poligami kan fasilitas syariat Islam yang disediakan bagi orang yang mampu adil. Sedangkan selingkuh jelas dilarang, alias haram.

Menarik alasan yang dikemukakan mereka. Coba kita perhatikan. Jika begitu praktiknya, lalu apa beda selingkuh dengan poligami? Hmmm… Bedanya cuma satu saja: akad nikah. Selingkuh dilakukan tanpa akad, sedangkan poligami dinikmati dengan akad. Selebihnya, sama-sama menyakiti pasangannya sendiri. Bila begini keadaannya, saya kuatir orang nanti akan bilang bahwa poligami adalah “selingkuh syar’i.” Kan kacau….

Jelaslah, nalar ini sangat menyesatkan. Ini nalar licik para poligami yang hanya ingin melegalkan nafsu birahinya saja. Itu semua bukan perkawinan yang dikehendaki syariat Islam, tp lebih sebagai bentuk legalisasi cinta terlarang.

Kita selalu melihat poligami dan selingkuh hanya dari perspektif pelaku saja. Jarang dilihat dari sisi pasangan pelaku yang telah teken kontrak perjanjian yg sangat kuat (mitsaqan ghalidhan) sebelumnya. Bagaimana perasaannya, bagaimana dampaknya, bagaimana relasi selanjutnya, dan bagaimana anak-anaknya. Apapun alasannya, jika begitu praktiknya, poligami dan selingkuh adalah dua bentuk pengkhianatan terhadap cinta dan kemanusiaan.

Lebih parah lagi, dengan nalar yang sama, orang akan mengembangkan alibi baru, “dari pada prostitusi, lebih baik poligami.” Dengan alibi ini, nanti di pintu gerbang prostitusi akan dibangun counter “ruang akad nikah”. Pilih dulu cewek mana yang disukai, sampaikan maksudnya, negosiasi tentang mahar, jika telah ada titik persetujuan lalu akad nikah dilangsungkan. Setelah itu, terserah mereka berdua. Orang akan menyebutnya “prostitusi syar’iy.” Hmmm… Sesat pikir!.

Dalam pendekatan fiqh, semua praktik ini tidak bisa dibenarkan. Akad nikah bukan legalisasi persetubuhan dan pelampiasan nafsu birahi. Akad nikah dlm fiqh adalah tonggak perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidhan) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk bahagia selamanya dalam kehidupan rumah tangga.

Dengan demikian, poligami bukan solusi atas selingkuh. Poligami juga bukan solusi atas prostitusi. Poligami justru membuat masalah baru yang tidak kalah kejamnya dengan selingkuh dan prostitusi, yakni kekerasan, pengkhianatan, dan hancurnya rumah tangga serta hilangnya kebahagiaan pasangan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya