Sabtu, 27 Juli 2024

Bersama Berantas Kejahatan Trafiking

Baca Juga

Rona wajahnya terlihat memerah. Bunga (bukan nama sebenarnya), 22 th, beruaha bertutur pengalaman pahitnya di luar negeri. Suaranya agak bergetar, dengan sesekali membenahi kerudungnya, ia mulai bercerita. Dara asli Cirebon ini baru sebulan menghirup udara segar. Selama dua bulan Bunga tinggal di Singapore sebagai TKW. Tapi pelecehan demi pelecehan kerap ia alami. Mulai gaji yang tak kunjung diterima, hingga sang majikan yang nyaris merenggut “kehormatan”-nya. Sontak suatu ketika, dengan bantuan seorang teman, Bunga berasil melarikan diri dari tempat ia berkerja. Namun drama kesedihan itu belum juga berakhir sampai di situ. Setibanya di tanah air, ijazah Bunga dicekal oleh PJTKI (penyalur jasa tenaga kerja indonesia). Oleh karena ia menyalahi kontrak yang telah disepakati selama dua tahun. Untuk mendapatkannya kembali, Bunga harus menyiapkan biaya besar. “Tapi dari mana saya punya uang!” ujarnya mengiba.

Bunga tak tahu harus mengadukan kasusnya ini kemana. Untunglah suatu ketika, seorang saudara yang aktif di sebuah LSM perlindungan buruh migran, datang dan mengajaknya bercurah kisah. Begitu pula pada hari itu, ia mengajak Bunga ke acara Lokakarya Penguatan Jaringan Anti Traficking di hotel Kharisma Cirebon (14/02/06). Perhelatan yang dimotori oleh Fahmina institute ini dihadiri 35 peserta dari berbagai kalangan. Birokrasi pemerintah, kalangan NGO, serta beberapa tokoh pesantren se-Cirebon. Namun sayang, anggota DPR serta aparat kepolisian, yang diharapkan hadir tapi berhalangan. Suasana sempat terhenyak sejenak, saat Bunga perlahan mulai bercerita. Kata-katanya terlontar bersahaja. Membuat suasana haru, dan mengingatkan pada semua yang hadir bahwa kejahatan penjualan manusia (traficking) sungguh mendzalimi nilai-nilai kemanusiaan.

Kisah pahit yang dialami Bunga adalah satu dari sekian juta kasus penjualan manusia (traficking) di seluruh dunia. Dalam hal ini, Indonesia mengukir sejarah cukup kelam. Buruh migran yang berasal dari berbagai daerah di seluruh tanah air, kerap menjadi boneka mainan setibanya di negara tujuan. Penyiksaan, gaji yang tidak jelas, dijerumuskan ke kandang-kandang prostitusi, menjadi istri simpanan, hingga terkadang bertahun-tahun nasibnya tidak diketahui oleh sanak famili di kampung halaman. Dari sekian kasus itu, mayoritas yang menjadi korban adalah perempuan, khususnya yang masih di bawah umur, karena relatif mudah diperjual-belikan. Demikian beberapa temuan yang terungkap dari para peserta selama pengalaman mereka melakukan pendampingan (assistance) di lapangan.

Lokakarya yang di fasilitatori oleh Bambang Sudibyo (PUSHAM UNAIR Surabaya), Faqihuddin Abdul Qodir (Fahmina institute Cirebon), serta hadir pula Bunga Sutjipto (The Asia Fondation) ini berikhtiar membangun jejaring yang solid untuk pemberantasan traficking di tingkat akar rumput (grass root). Proyek besar ini hanya dapat dilakukan jika semua kalangan, baik pemerintah, NGO, aparat kepolisian serta seluruh mayarakat dapat bekerjasama dengan potensi-potensi yang dimiliki masing-masing. Oleh karena itu, ada tiga wilayah yang menjadi titik konsentrasi. Pertama, wilayah sebab, yang bisa berupa kebodohan, kemiskinan, mengejar gengsi kemewahan hidup, dan lainnya. Faktor-faktor ini sangat berpotensi membuat orang berambisi mengais rizki ke luar negeri. Padahal, kadang kala keinginan itu pula yang dapat menjerumuskan mereka. Dan melahirkan faktor kedua, yaitu proses kejahatan. Misalnya berupa penipuan, penjerumusan ke agen-agen prostitusi, penyiksaan, gaji yang tidak di bayar, dan lain-lain. Dari proses kejahatan itu kemudian menimbulkan faktor ketiga, akibat-akibat yang diderita para korban. Umpamanya, cacat fisik akibat kekerasan, trauma kejiwaan atau psikis, kehilangan harta-benda, tidak bisa pulang kampung, dan lain sebagainya. Tentu juga seperti yang di alami Bunga, ijazahnya yang ditahan PJTKI.

Dengan pemetaan wilayah kerja semisal ini, semua komponen yang peduli dalam gerakan anti traficking, dapat memilah dan memilih wilayah mana yang sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Baik berupa gerakan penyadaran, penanganan kasus, maupun akibat yang ditimbulkannya. Tentu saja, partisipasi maksimal dari kalangan pemerintah cukup signifikan dalam menopang upaya pemberantasan kejahatan traficking. Di Kabupaten Cirebon misalnya, baik pihak eksekutif, legislatif maupun aparat kepolisian masih terkesan setengah hati. Salah satu buktinya, nota kesediaan hadir yang sudah ditandatangBunga oleh salah satu anggota DPR, maupun pihak kepolisian, tidak terbukti pada lokakarya ini. “Kami kecewa, padahal kehadiran mereka cukup berarti, agar mereka mengerti kenyataan di lapangan yang ditemukan kawan-kawan jaringan anti traficking” keluh Aam Azmi, manager program anti traficking pada Fahmina institute.

Kenyataan ini berbeda dengan di kabupaten Indramayu. Di sini, pemerintah cukup progresif memberangus praktik-praktik traficking. Salah satu buktinya, Indramayu telah memiliki Perda anti traficking. Tapi sayang, respon masyarakat masih sangat minim. Bungamo kerja ke luar negeri di kabupaten ini masih cukup tinggi. Walaupun karena itu, sudah banyak sekali korban yang berjatuhan di masyarakat. “Oleh karenanya, sosialisasi dan proses penyadaran tentang bahaya kejahatan traficiking harus semakin intens dilakukan” komentar Rosidin selaku Program Officer (PO) lokakarya ini.

Perhelatan yang juga berlangsung di hotel Prima Indramayu (15/02/06) ini, menghasilkan agenda utama pembentukan tim (forum jaringan), yang terwakili dari berbagai elemen, sebagai komando di daerah dalam penanganan kasus traficking. Di Indramayu, bahkan terbentuk forum SANTRI (Satgas Anti Traficking). Dipercaya sebagai koordinator Bpk. Hary dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Baik forum jaringan yang ada di Cirebon maupun Indramayu sepakat dalam waktu dekat akan segera bertemu kembali, guna merumuskan langkah-langkah strategis, mempersiapkan diri menyongsong hari esok yang penuh kedamaian dan penghargaan pada nilai-nilai kemanusiaan. Falyatafakkar. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya