Sabtu, 27 Juli 2024

Fahmina Tak Setuju HDH Sesat

Baca Juga

 

CIREBON – Direktur Fahmina Institute, Marzuki Wahid membantah jika pihaknya melakukan advokasi terhadap aliran Hidup Dibalik Hidup (HDH). Menurutnya, yang dilakukan Fahmina adalah memantau perkembangan HDH yang merasa dilanggar haknya dalam menganut sebuah keyakinan.

“Ya, pada tahun 2007 kami turut memantau perkembangan HDH, karena pada saat itu HDH datang kepada kami untuk sharing atau berdialog kemudian meminta perlindungan. Karena mereka meminta kami untuk membantu, ya kita bantu,” papar Marzuki Wahid kepada Radar, kemarin (6/12).

Dikatakan, memeluk sebuah keyakinan adalah hak setiap warga dan dijamin UUD 1945. “Yang kami lindungi bukan aliran atau keyakinannya, tapi haknya sebagai manusia ciptaan Tuhan untuk mencari jalan yang menurut mereka benar. Jadi, kami mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam berkeyakinan. Pada prinsipnya, terlepas sesat atau tidaknya HDH, kita harus menghargai orang yang sedang mencari jalan Tuhan yang diyakininya,” ungkapnya.

Dikatakan, kata sesat yang dilabelkan oleh masyarakat kepada HDH merupakan tindakan yang tidak cantik atau strategis dalam perjalanan dakwah Islam. Karena Alquran juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan dakwah harus ada unsur bijaksana. “Memang saya akui HDH itu aliran dalam Islam yang berbeda dengan pemahaman Islam pada umumnya. Untuk meluruskan pemahaman mereka harus dilakukan dengan cara-cara yang elegan, seperti berdialog kemudian dibina untuk kembali ke jalan yang lurus,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Cirebon, KH Mukhlisin Muzarie MAg menyatakan, besok (hari ini, red) kesimpulan dari hasil pembahasan HDH yang sudah dilakukan minggu lalu akan dibawa ke Jakarta.

Seperti diketahui, petugas KUA Lemahabang, Apip Juhyono SAg menyatakan, ada salahsatu LSM yang mengadvokasi HDH. Dimana pada 15 November 2007 MUI memfatwakan HDH sebagai ajaran yang menjurus pada kesesatan. “Nah, kurang dari enam bulan kemudian Pak Mukhlisin Muzarie salahsatu pejabat MUI Kabupaten Cirebon diajak dialog atas undangan Direktur Fahmina Institute saat itu, Husein Muhammad di Hotel Kharisma. Pada dialog tersebut MUI dianggap melakukan kesalahan dengan fatwa tersebut, karena dianggap telah melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ini indikasi jika Fahmina secara langsung maupun tidak langsung mengadvokasi HDH,” ujarnya. (jun/say)


 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya