Sabtu, 27 Juli 2024

Fiqh Legislasi : Seberapa Pentingkah ?

Baca Juga

Mashalih Ar-Ra’iyyah Ed. 4 (2004)

Ketika Umar ibn al-Khattab mengumumkan pendapatnya-yang hampir menjadi undang-undang negara-tentang mas kawin, bahwa mas kawin tidak boleh lebih dari 200 dirham, seorang perempuan angkat bicara: “Pendapat Tuan salah, bertentangan dengan ayat Tuhan dalam AJ·Qur’an yang sudah memberi batas maksimal bagi pembayaran mas kawin. Firman Allah: “Dan kamu boleh memberikan kepada perempuan (mas kawin) sebanyak·banyaknya (qintharan muqantharah)”. Suara perempuan tersebut mendapat dukungan dari kaum perempuan dan laki-laki. sekalipun sebagian masih keberatan. Setelah berpikir ulang, Umar mencabut pendapatya, dan berkata “Memang benar pendapat perempuan ini, pendapat Umar salah”.

Kasus Umar di atas, menggambarkan bahwa yang penting bukan hanya kontrol rakyat terhadap pemimpinnya, tetapi juga adanya penghargaan terhadap partisipasi perempuan dalam menentukan kebijakan.

Untuk lebih lengkapnya, silakan click di sini untuk membuka pdf-nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya