Genderang pesta demokrasi Pilkada dan Pilpres 2019 telah dibunyikan, mesin politik sudah mulai dipanaskan untuk meraih simpati masyarakat. Tak jarang para kontestan melakukan “jargon agama” dalam kampanye sehingga memilihnya. Jargon agama yang berujung pada formalisme praktik keagamaan seolah menjadi tren. Namun dalam praktiknya tak menyelesaikan masalah umat itu sendiri.
Sebuah buku yang membahas peningkatan peraturan daerah atau Perda Syariah di Indonesia berjudul Politics of Shari’a Law yang diluncurkan di SOAS, University of London. Buku yang ditulis oleh Dr. Michael Buehler itu menunjukkan sejak tahun 1998 sebanyak 443 Perda Syariah yang diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Dr Buehler, peningkatan Perda Syariah antara lain disebabkan oleh demokratisasi yang membuat partai-partai Islam, yang tidak memiliki kelembagaan yang baik, harus mengaspirasi jaringan pegiat Islamis sebagai dukungan politiknya. (BBC, 21/2/2017).
Sementara itu KH Husein Muhammad menilai tidak sedikit praktik agama yang seharusnya menjadi ruang privat yang berlaku bagi individu untuk dijalani dan diyakininya, justeru menjadi peraturan daerah yang harus dijalankan oleh semua warga dengan alasan memperbaiki moral dan kemajuan.
“Formalisme agama tidak memberikan sebuah proses kemajuan, harus ada cara lain. Kekerasan begitu banyak terjadi dimana-mana 87% bangsa ini muslim lalu siapa pelaku semua itu. mengapa terjadi seperti itu kalau persoalannya moral siapa yang harus memperbaiki moral? Ulama bukan negara,” terangnya dalam satu kesempatan Diskusi di Cirebon beberapa waktu lalu.
(Baca Artikel terkait: Kebijakan Diskriminatif Berbasis Agama)
Mayoritas Perda berbasis syariah yang mengatur wilayah privat tersebut menunjukkan bahwa kecenderungan Pemerintah Daerah menerapkan Syariat Islam yang parsial karena tidak bersifat menyeluruh. Wilayah-wilayah lain yang lebih besar mengenai persoalan substansial bangsa tentang kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan korupsi yang merajalela, sama sekali belum tersentuh.
Mengapa demikian, karena Perda tersebut cenderung “menghukum” para pelaku kejahatan kelas teri (orang-orang kecil) seperti perjudian, pencurian, dan perzinahan. Ia tidak punya keberanian menghadapi pelaku korupsi, pembakar hutan, dan penjahat Hak Asasi Manusia. Alih-alih ingin myelesaikan persoalan umat namun yang dipake hanya tataran kulit saja tidak mengarah pada substansinya sehingga hanya akan ada formalisme saja.
“Peraturan-peraturan daerah seolah menyelesaikan masalah. Namun kembali lagi siklus lama diulang kembali seakan menjadi jalan keluar. Kalau formalisme seperti ini bukan menyelesaikan sebaliknya akan semakin terpuruk,” tambah tokoh peraih Award for Heroism US Departement of State 2016
Baca juga : Perempuan dalam Cengkraman Kebijakan Diskriminatif