Sabtu, 7 Desember 2024

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Trafiking Kota Cirebon Segera Disahkan

Baca Juga

 

Meningkatnya korban tindak pidana perdagangan orang atau trafficking, mendorong setiap wilayah kota maupun daerah harus serius mencari solusi untuk pencegahan dan penanganannya. Termasuk Pemerintah Kota Cirebon, menjelang akhir tahun 2012 ini pemerintah kota Cirebon dalam proses mensahkan SK Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kota Cirebon Tahun 2012.

Dalam rapat yang dilaksanakan pada Selasa (27/11) di Sky Garden Room Lantai 2 Hotel Penta Kota Cirebon, menghasilkan Draft Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kota Cirebon Tahun 2012, setelah dilakukan sharing, saran dan masukan dari sejumlah pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Acara yang dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, H Sudjatmiko, serta Kepala badan Pemberdayaan masyarakat, Kurniawan SH MH, juga menghadirkan personil kepolisian dari Polresta Cirebon.

Lebih Banyak Kasus Kekerasan dan Pelecehan Perempuan dan Anak

Sementara berdasarkan data yang dihimpun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), angka kasus trafficking di Kota Cirebon dalam beberapa tahun terahir tergolong sangat sedikit yang ditangani Polresta Cirebon. Lain halnya dengan kasus kekerasan dan pelecehan perempuan dan anak di kota Cirebon semakin banyak saja. Hal ini dikarenakan tindak pidana perdagangan orang dilakukan secara terorganisir, sehingga tidak mudah mendeteksinya.

Berdasarkan data sementara tahun 2012 dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Kota Cirebon, ada sekitar 30-an kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara berdasarkan data dari Unit PPA Polresta Cirebon, perkara yang maju sampai ke pengadilan terkait kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak, tahun 2007 ada 19 kasus, 2008 ada 23 kasus, 2009 ada 7 kasus, 2010 ada 23 kasus, 2011 ada 19 kasus.

Sementara dalam Draft Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kota Cirebon, mempunyai tugas di antaranya; mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak perdagangan orang; melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama;memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi dan pemulangan dan reintegrasi social; memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hokum; melakukan koordinasi dan hubungan secara langsung dengan instansi terkait dan pihak terkait lainnya untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional, Rencana Aksi Daerah; melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan secara periodik, serta bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Walikota Cirebon.

Adapun susunan keanggotaan Gugus Tugas Pencegahan Tndak Pidana Perdagangan Orang Kota Cirebon terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, Wakil ketua, Sekretaris I & II, serta enam bidang yang meliputi; bidang pencegahan; bidang rehabilitasi kesehatan; bidang rehabilitasi social; pemulangan dan reintegrasi; bidang pengembangan hukum dan penegakan hokum; bidang kerjasama dan koordinasi; serta bidang program khusus penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA).

Yayasan Fahmina sebagai salah satu LSM yang selama ini dinilai konsisten peduli terhadap persoalan perempuan, juga turut menjadi salah satu anggota dalam Gugus Tugas Pencegahan Tndak Pidana Perdagangan Orang Kota Cirebon, yakni sebagai anggota bidang pencegahan, bidang rehabilitasi social, pemulangan, dan reintegrasi, dan terakhir untuk bidang kerjasama dan koordinasi. (a5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sekolah Agama dan Kepercayaan: Memahami Teologi Kekeristenan

Oleh: Zaenal Abidin Fahmina Institute Persekutuan bersma Gereja-gereja di Indonesia Setempat (PGIS) Cirebonsukses menggelar diskusi lintas iman dalam rangka Sekolah...

Populer

Artikel Lainnya