Pada Senin, 7 Desember 2009 lalu, Koran Radar Cirebon memberitakan dengan judul yang provokatif “Fahmina Tak Setuju HDH Sesat.” Atas pemberitaan ini, saya memperoleh banyak sms dan telp yang menanyakan kejelasan sikap Fahmina. Saya sangat menghargai kolega saya yang sms dan telp dalam rangka mengklarifikasi pemberitaan ini sebagai sikap yang terpuji (akhlaq karimah) untuk memastikan kebenaran informasi, ketimbang sikap sebagian kalangan yang terburu-buru menuduh atau menyimpulkan sendiri secara salah tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Melalui tulisan ini, saya ingin mengklarifikasi (tabayyun) bahwa Fahmina tidak berpendapat seperti itu. Lebih dari itu, Fahmina juga tidak pernah menyelenggarakan dialog yang bertendensi membela HDH dengan Mukhlisin Muzarie, salah satu pejabat MUI Kabupaten Cirebon, di Hotel Kharisma, sebagaimana disinyalir oleh petugas KUA Lemahabang Apip Juhyono S.Ag. pada pemberitaan Radar tersebut (7/12/2009).
Kami sadar bahwa Fahmina-institute bukan lembaga agama atau organisasi keagamaan. Oleh karena itu, Fahmina tidak dalam posisi memberikan status hukum kepada kelompok manapun, termasuk HDH, sesat atau tidak sesat. Sesat atau tidak sesat adalah bukan perhatian dan otoritas Fahmina-institute.
Menjunjung Tinggi Konstitusi
Sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), perhatian Fahmina ditujukan kepada perlindungan seseorang atau kelompok sosial sebagai manusia (makhluk Allah SWT) yang memiliki hak-hak asasi dan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945. Dalam pasal 28E, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya… (Ayat 1)” “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Ayat 2)” dan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Ayat 3).” Dalam konteks kebebasan ini, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)”.
Dalam kerangka Konstitusi, Fahmina turut menjaga agar tidak terjadi kekerasan, pengusiran, pengucilan, timbul rasa tidak aman, rasa tidak nyaman, diskriminasi, atau pelanggaran-pelanggaran hak-hak seseorang atau kelompok orang hanya karena perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap suatu ajaran, atau karena perbedaan kepercayaan dan agama. Fahmina mengajak dan menyeru kepada semua pihak untuk menghargai dan menjunjung tinggi Konstitusi kita sendiri yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap orang.
Islam Anti Kekerasan
Selain itu, Fahmina mengimani bahwa ajaran Islam yang kami anut senantiasa mengajarkan perdamaian (al-shulh), keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan (al-mashlahat), kebijaksanaan (al-hikmah) dan menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Islam adalah agama yang anti kekerasan, anti permusuhan, anti pengusiran, anti pengucilan, dan anti diskriminasi. Islam terdepan dalam mewujudkan perdamaian, keadilan, dan perlindungan kepada semua pihak, sekalipun mereka berbeda agama. Oleh karena itu, Islam sangat toleran, menghargai, menghormati, dan respek terhadap segala bentuk perbedaan dan keragaman (pluralitas) di tengah-tengah kehidupan sosial.
Dalam pandangan Islam demikianlah, Fahmina ingin menunjukkan bahwa meskipun mereka berbeda pemahaman, berbeda pandangan, berbeda penafsiran, bahkan berbeda agama dan kepercayaan sekalipun, tetap harus dihormati, dihargai, dan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara tetap harus dilindungi.
Dalam berbagai firman-Nya, Allah SWT menyatakan dengan terang benderang tentang jaminan dan perlindungan ini, “…Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, “Tuhan kami hanyalah Allah.” Dan sekiranya tidak ada perlindungan Allah terhadap mereka (para penyembah Tuhan), niscaya telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, tempat-tempat ibadah, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agama-Nya” (QS. al-Hajj (22):40). “Allah tidak melarang kamu untuk bersikap adil dan berbuat baik terhadap orang-orang yang tidak menyerangmu karena alasan agama dan tidak mengusirmu dari tempat tinggalmu” (QS. al-Mumtahanah (60):8). “
Menyikapi HDH
Jujur saja, saya pribadi tidak mengenal HDH (Hidup Di Balik Hidup), apalagi mendalami ajaran-ajarannya, kecuali melalui pemberitaan koran-koran saja. Saya juga tidak pernah berkenalan dengan seorangpun dari tokoh HDH dan jama’ahnya. Bahkan, saya juga belum pernah menginjakkan kaki di Desa Leuwihdinding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon sebagai tempat di mana banyak kelompok HDH bermukim.
Saya hanya memastikan bahwa mereka (kelompok HDH) konon mengaku Muslim. Hanya saja, keyakinan dan cara peribadatan mereka berbeda dengan kalangan Muslim kebanyakan. Oleh karena itu, HDH dipandang aneh dan asing dalam kehidupan umat Islam.
Dalam konteks ini, kita sebagai Muslim selayaknya tabayyun: mengklarifikasi, meneliti dan menelusuri kebenaran informasi itu, di mana letak perbedaan dan mengapa mereka berbeda dengan kita? Data dan informasi penelusuran ini harus diperoleh dari sumber-sumber kelompok HDH sendiri, terutama mereka yang memiliki otoritas, bukan dari sumber orang lain, apalagi orang yang berbeda atau tidak menyukai keberadaan kelompok HDH.
Apapun kesimpulan dari penelusuran tersebut, selagi dia masih mengaku Muslim, maka sesungguhnya mereka adalah saudara kita fillah, termasuk al-ukhuwwah al-islamiyyah. Seandainya bukan Muslim, maka mereka adalah saudara kita sebangsa dan sesama manusia (al-ukhuwwah al-wathaniyyah wa al-basyariyyah). Semuanya harus dihormati, dihargai, dan dilindungi hak-haknya, dan tetap ber-mu’amalah dengan ma’ruf dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kita perlu menyadari bahwa realitas ekspresi keislaman umat Islam ini beragam, tidak tunggal. Harus diakui bahwa dalam kenyataannya ada Muslim yang memang taat, shalih, dan menjalankan segala ajaran Islam dengan sempurna, tetapi ada juga Muslim yang jarang atau tidak menjalankan ajaran Islam sama sekali, bahkan ada juga Muslim yang taat secara ritual, tetapi mereka pelaku korupsi, pelaku trafficking, pelanggar HAM, melakukan penyelewengan kekuasaan, mengabaikan amanat rakyat, suka memfitnah, suka melakukan kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lain. Mereka semua meski jelas-jelas melanggar ajaran Islam sendiri, tetapi tetap mengaku dirinya Muslim. Itulah ekspresi Muslim kita hari ini.
Dari keragaman ekspresi keislaman umat Islam tersebut, jika kelompok HDH dipandang salah atau menyimpang secara teologis (‘aqidah dan atau syari’ah) dari cara pandang kebanyakan, lalu bermaksud hendak membenarkan atau meluruskannya (da’wah ila sabilil haqq), maka seyogyanya kita menggunakan cara-cara yang bijak, arif (hikmah), didekati dengan sentuhan kemanusiaan dan kedamaian, bukan dengan cara-cara memusuhinya, menjauhinya, apalagi memberikannya cap “sesat” (tadllil) atau “kafir” (takfir) atau “ahlul bid’ah” atau bahkan dihukumi keluar dari Islam. Jika cara-cara yang terakhir ini dilakukan, maka bisa diduga kelompok HDH—dan kelompok manapun–akan cenderung melawan, mempertahankan diri, atau setidak-tidaknya akan membantah semua tuduhan tadi dengan berbagai cara yang bisa mereka lakukan. Jika ini yang terjadi, maka maksud da’wah ila sabilil haqq kecil kemungkinan akan tercapai.
Islam sesungguhnya tidak menghendaki da’wah ila sabilil haqq dilakukan dengan cara-cara paksaan, ancaman, tekanan, atau bentuk kekerasan yang lain. Sebaliknya, da’wah ila sabilil haqq harus dilakukan dengan cara yang santun, bijak, arif, bersahabat, damai, sentuhan kemanusiaan, dan dengan cara-cara yang ma’ruf sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.
Allah SWT sudah memberikan pengajaran yang baik kepada kita, “Ajaklah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah (bijaksana) dan pelajaran yang baik, dan berdialoglah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-Nahl (16):125). Dengan demikian jelaslah, hanya Allah Dzat yang paling mengetahui “siapa yang lurus” dan “siapa yang tersesat”, tidak selayaknya kita saling menyesatkan dan mengajak permusuhan kepada sesama. Sebaliknya, karena keterbatasan-keterbatasan yang kita miliki, maka seyogyanya kita saling mengingatkan dan memberikan nasehat tentang kebenaran dan tetap dalam kesabaran (tawashaw bil haqqi wa tawashaw bish shabri).
Demikian tabayyun kami, semoga bisa dipahami dan mari bersama-sama kita tegakkan keadilan, kemaslahatan, kerahmatan, dan kemanusiaan dengan cara-cara yang ma’ruf, damai, dan bijak. Wallahu ‘Alam bish Shawab.