Sabtu, 27 Juli 2024

Jaksa dalam Kasus KDRT dan Trafiking Harus Perempuan

Baca Juga

Banyaknya kasus trafiking yang mulai terungkap lalu berhasil dibawa ke meja hijau dan diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2007 telah mendorong pemerintah untuk memberlakukan aturan baru ketika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, KDRT dan trafiking di pengadilan, dimana jaksanya harus perempuan.

 

Demikian salah satu point penting yang diungkap dalam pertemuan unsur-unsur masyarakat, LSM, Pengadilan, Kejaksaan, Polres, Disnakertrans, Dinkes, GOW dan RSUD yang diprakarsai oleh bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kabupaten Cirebon, Jumat 27 Maret lalu. Dengan jaksa perempuan diharapkan sensivitasnya bisa memberikan tuntutan yang setimpal kepada pelaku kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak.

Dalam pertemuan yang digagas juga untuk membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk penanganan kasus trafiking dan akan dileburnya Bagian PP Setda Kabupaten Cirebon menjadi badan sendiri semacam dinas. Hal itu barangkali merupakan salah satu respon formal atas berbagai keluhan masyarakat soal penanganan kasus  trafiking di wilayah Kabupaten Cirebon. FWBMI (Forum Warga Buruh Migrant Indonesia) mengungkapkan ada 43 kasus trafiking  sejak tahun 2006 di wilayah Kabupaten selama yang diadukan, namun dikeluhkan bahwa respon Pemkab agak kurang.

 

Sementara itu pihak  Polres telah mengubah bagian RPK (Ruang Pelayanan Khusus) menjadi PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), disamping itu juga Kapolri telah mengeluarkan Perka No. 10 tahun 2007 yang menginstruksikan agar polisi wajib cepat menangani kasus trafiking.

Soal buruh migrant sendiri ternyata masih banyak pe-er yang harus dikerjakan oleh Pemkab Cirebon, aparat hukum  dan para aktifis buruh migrant, dimana saat ini ada 5 korban trafiking yang berasal dari Cirebon di perbatasan Irak. Sebagian ada yang dipaksa bekerja dibawah tekanan majikan di Kurdi tanpa bayaran dan sebagian ada di salah satu agen di Irak. Berikut nama-namanya: Farida binti Dajito (Dsn Karang Moncol desa Bojong Kulon),Farida binti Bajuri (Dsn Tegal Gubug blok BNI), Nurjannah binti Ambara, Khomsinah, Sunenti binti Tubi (Desa Sindingklik Rt.28/02 Kelurahan Buyut – Kab. Cirebon).

 

Nampaknya, respon formal saja tidak cukup. Kita butuh respon yang lebih besar berupa baik berupa kerjasama dan kerja keras semua pihak untuk menangani kasus-kasus tersebut. Dan yang lebih penting lagi, upaya pencegahannya agar kasus trafiking tidak terus bermunculan.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya