Selasa, 26 November 2024

JIHAD DAN RESPON ISLAM TERHADAP RADIKALISME (Bagian 3)

Baca Juga

Konteks Indonesia

Dalam konteks politik negara-bangsa Indonesia, ideologi radikal tersebut, menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini karena tuntutan ideologi ini sangat jelas ; penerapan hukum-hukum agama secara formal dalam konstitusi maupun regulasi-regulasi negara bahkan lebih jauh adalah pendirian negara berdasarkan suatu keyakinan keagamaan tertentu di tengah-tengah warganegaranya yang sangat plural dalam banyak aspek itu. Ideologi Pancasila, oleh mereka dianggap sekular dengan pemaknaan yang pejoratif, dan karena itu harus diganti dengan ideologi keagamaan mereka.

Dalam konteks kultural, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan para Kiyai Pesantren, salah satu kelompok bangsa dengan keanggotaannya yang besar, merasa cemas atas masa depan umatnya jika ideologi radikal transnasional tersebut berkembang dan merasuki jantung-jantung umatnya. Tradisi dan ritual-ritual keagamaan kaum Nahdhiyyin sebagaimana sudah disebut, akan berantakan dan tercerabut. Padahal tradisi-tradisi semacam Tahlil, Muludan, Ziarah Kubur dan sebagainya tersebut telah menjadi “ikon” organisasi para ulama itu selama berabad-abad. Melalui tradisi tersebut, NU telah mampu mengayomi ekspresi-ekspresi kebudayaan dan menciptakan harmoni yang indah antara agama, negara dan budaya lokal.

 Ideologi transnasional sangat mungkin (bahkan dalam sejumlah kasus sudah terjadi) akan menghancurkan tradisi dan budaya lokal itu. Adalah kebodohan yang sangat naif, jika tradisi warga NU tersebut dianggap oleh ideologi transnasional sebagai bertentangan dengan ajaran agama (Islam). NU telah mendeklare bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara sejalan dengan Islam. Dalam Deklarasi : “Hubungan Islam dan Pancasila”, pada Muktamar NU ke-26, 1984 disebutkan : “Penerimaan dan Pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya”.

Klaim Kebenaran Sebagai Keterbatasan Pengetahuan Diri

Terlepas dari kemungkinan rekayasa politik cerdas di belakangnya, pandangan-pandangan keagamaan yang membid’ahkan atau bahkan mengkafirkan orang lain seagama dalam sejarah pemikiran Islam selalu muncul dari kepicikan dan kedangkalan dalam memahami teks-teks agama. Ia selalu lahir dari pemaknaan teks-teks keagamaan secara literal ketat sekaligus konservatif. Akibatnya makna teks-teks di luar yang literal (yang lahiriyah) menjadi begitu asing dan tak mereka pahami, bahkan dianggap salah. Terhadap cara pandang ini, menarik sekali dikemukakan pandangan Imam Abu Hamid al Ghazali, pemikir besar sepanjang sejarah kaum muslimin Sunni, sekaligus panutan kaum Nahdhiyyin (Nahdlatul Ulama/NU). Al-Ghazali menyebutnya sebagai pemahaman orang-orang yang terbatas ilmunya. Dalam karya magnum opusnya : Ihya Ulum al Din, beliau mengatakan :

“Perhatikanlah dengan seksama, bahwa orang yang menganggap bahwa al Qur’an hanya memiliki makna lahir (literal), maka dia tengah menceritakan tentang keterbatasan ilmunya sendiri. Biarlah itu benar untuk dirinya sendiri. Akan tetapi dia melakukan kekeliruan manakala semua orang harus ditarik ke dalam pemikirannya yang terbatas itu. Betapa banyak hadits Nabi dan ucapan para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa al Qur’an memiliki makna-makna yang sangat luas. Dan ini hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang pandai. Ibnu Mas’ud mengatakan : “Siapa saja yang ingin mengetahui keilmuan para ulama generasi awal dan yang mutakhir, maka bacalah al-Qur’an dengan seksama dan mendalam. Hal ini tidak mungkin bisa hanya dengan memaknainya secara literal”.              

Pernyataan Imam al Ghazali tersebut sungguh menarik sekaligus arif. Ia tidak hendak mengecam orang-orang yang berpandangan literalis. Ia mempersilakan pemahaman itu menjadi sikap pribadi orang itu sendiri atau kelompoknya. Tetapi ia mengkritik tajam jika orang itu memaksakan pemahaman dirinya kepada orang atau kelompok lain yang telah memiliki pikiran yang berbeda. Dan tentu saja merupakan kesalahan sangat besar jika dia/mereka sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap pandangan di luar dirinya seraya mengklaim hanya pemahan dirinya saja yang benar. AlGhazali menginformasikan kepada kita bahwa teks-teks al Qur’an tidak bisa dimaknai secara tunggal. Satu kata dalam al Qur’an mengandung sejumlah kemungkinan makna. Membatasi kehendak Tuhan yang diungkapkannya dengan simbol-simbol bahasa adalah kebodohan yang nyata. Para ulama masa awal (al salaf al shalihin) tidak pernah membatasi pemaknaan terhadap ayat-ayat al Qur’an.

Sufi besar sekaligus sang argumentator Islam itu, juga mempunyai pendapat yang menarik dan berbeda dari pandangan mainstream, terkait isu keterpecahan para pengikut Nabi. Hadits Nabi menyebut tentang 73 golongan yang semuanya masuk neraka kecuali satu golongan yang selamat (al-Firqah al-Najiah). Al-Ghazali menyebut sejumlah hadits lain : “al-Halikah minha Wahidah” (yang celaka di antara mereka hanyalah satu golongan). Hadits lain menyebut golongan yang celaka tersebut : “Kulluha fi al-Jannah Illa al-Zanadiqah” (semuanya masuk surga kecuali golongan zindiq). Zindiq adalah kosakata yang diambil dari bahasa Persia, bukan bahasa Arab. Atau bahasa Persia yang kemudian diserap ke dalam bahasa Arab (Farisiy Mu’arrab). Lalu siapakah golongan ini?. Jawaban para ahli berbeda-beda. Sebagian orang menyebut “antiteis” (menolak Tuhan).

Pandangan lain al-Ghazali yang menarik dikemukakan dalam isu “orang asing”. Dalam bukunya yang lain : “Al-tibr al-Masbuk”, al-Ghazali menyatakan, seraya mengutip Wahyu Tuhan kepada Nabi Daud :

أنه قومك عن سب ملوك العجم . فإنهم عمروا الدنيا وأوطنوها عبادى

“Hai Daud, hentikan kaummu mencaci-maki bangsa-bangsa asing, karena mereka telah berjasa memakmurkan kota dan melindungi hamba-hamba-Ku”.

Pandangan Gus Dur

Sejalan dengan pandangan di atas, dalam sebuah tulisan hasil wawancara dengan Gus Dur,   berjudul “Susah menghadapi orang yang salah paham”, Gus Dur menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang terhadap yang lain, lebih karena faktor ketidakmengertian orang tersebut. Gus Dur mengatakan : “Mereka yang melakukan kekerasan itu tidak mengerti bahwa Islam tidaklah terkait dengan kekerasan. Itu yang penting. Ajaran Islam yang sebenar-benarnya adalah tidak menyerang orang lain, tidak melakukan kekerasan, kecuali bila kita diusir dari rumah kita. Ini yang pokok. Kalau seseorang diusir dari rumahnya, berarti dia sudah kehilangan kehormatan dirinya, kehilangan keamanan dirinya, kehilangan keselamatan dirinya. Hanya dengan alasan itu kita boleh melakukan pembelaan”.

Gus Dur dalam banyak kesempatan sering menyampaikan pesan-pesan keadilan sambil mengutip ayat-ayat Al Qur’an dan teks-teks keislaman lainnya. Menurutnya keadilan adalah pilar dan prinsip agama. Di mana ada keadilan, di situlah Islam. Ia harus diwujudkan terhadap siapa saja, diri sendiri, keluarga bahkan kepada orang yang berbeda keyakinan, berbeda kultur, berbeda jenis kelamin, berbeda warna kulit, berbeda kebangsaan dan seterusnya.

Dengan begitu menjadi jelas kiranya bahwa agama Islam hadir untuk manusia dan dalam rangka keadilan dan kemanusiaan. Inilah yang seharusnya dipahami dari makna bahwa Islam adalah agama yang merahmati alam semesta : Rahmatan li al ‘Alamin. Doktrin besar Islam ini tentu saja tidak hanya digembar-gemborkan, dipidatokan atau diceramahkan, melainkan harus dibuktikan dalam realitas. Kekerasan terhadap eksistensi manusia, apapun latarbelakang sosial dan agamanya, dengan mengatasnamakan apapun, terlebih lagi atas nama Tuhan Yang Maha Indah, tidak mungkin lahir dari ajaran agama apapun dan di tempat manapun, teristimewa agama Islam.

Akhirnya, saya merasa penting untuk selalu mengemukakan gagasan-gagasan yang dirumuskan dalam The Charter for Compassion. Dalam pandangan saya butir-butir di dalam Charter ini sejalan dengan idealitas dan doktrin besar Islam tadi. Salah satunya adalah :

“Prinsip cinta dan kasih yang bersemayam di dalam jantung seluruh agama, etika dan tradisi spiritual, mengimbau kita untuk selalu memperlakukan semua orang lain sebagaimana diri kita sendiri ingin diperlakukan”.

“Cinta dan kasih mendorong kita untuk bekerja tanpa lelah menghapuskan penderitaan sesama manusia, mengalahkan diri sendiri dari pusat dunia kita, meletakkan orang lain di sana serta menghormati kesucian tiap manusia lain, memperlakukan setiap orang, tanpa kecuali, dengan keadilan, kesetaraan dan kehormatan mutlak”.

Dan Al-Kindi, seorang filsuf Arab, mengatakan: “Seyogyanya kita tidak merasa malu menerima dan menjaga suatu kebenaran dari manapun ia berasal, meski dari bangsa-bangsa yang jauh dan berbeda dari kita.

 

Makalah dipresentasikan dalam “Workshop Pitch for Peace”, tgl. 01 September 2015,di Hotel Fairmont, Jakarta.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Serukan Pemilih Cerdas dan Tolak Politik Uang

Oleh: Zaenal Abidin Cirebon, Fahmina Institute- Dalam rangka memperkuat demokrasi dan keberagaman, KPU Kabupaten Cirebon gandeng Fahmina Institute mengadakan acara...

Populer

Artikel Lainnya