Sabtu, 27 Juli 2024

Cegah Radikalisasi Media

Baca Juga

Beberapa hari ini media diramaikan oleh sebuah “fatwa” dari seorang selebritis berinisial TW yang kini, ia lebih memilih jalur dakwah untuk pilihan hidupnya. Baik media massa maupun media daring (online) sedang hangat membicangkan topik ini. Pernyataan di sebuah acara televisi, ia membahas amalan keagamaan tertentu yang cukup kontroversial. Hal ini menuai berbagai respon, tak jarang ada yang memuji keberaniannya saat mengungkap pernyataan itu di salah satu tv swasta, tak sedikit pula yang mengkritik bahkan menghujat apa yang telah disampaikan sang “dai” ini.

Di stasiun tv yang sama, satu pekan yang lalu menampilkan program “Mozaik Islam”, kala itu sedang membahas tanda-tanda kiamat, didalamnya menampilkan ilustrasi yang disertai dalil-dalil al-Qur`an dan al-Hadist, namun sangat disayangkan beberapa dalil tersebut cenderung provokatif. Dalam narasinya sang penutur mengungkap dalil yang membolehkan membunuh salah satu penganut agama tertentu karena dianggap musuh serta penyebab terjadinya kiamat.

Situs-situs di media daring tak kalah subur memberitakan kasus-kasus keagamaan radikal. Ade Armando pengamat jurnalistik UI, ia meneliti 5 media daring yang dalam penemuannya itu ia mengungkapkan pokok bahasan yang dimuat di antaranya menolak adanya pluralisme dan demokrasi. Falam pemberitaan tidak memunculkan verifikasi data sehingga profesionalitas jurnalistik dipertanyakan, cenderung menyebarkan kebencian terhadap agama lain..

Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan UU No.32/2002 pasal 36 ayat 5 dan 6 tentang Penyiaran yang melarang materi siaran bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau kebohongan, serta melarang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Lalu tidaklah indah jika kita menghujat mereka dengan kata-kata tak bijak. Justru kita harus memiliki kearifan untuk memilih konten acara, terutama kita harus mengkritisi pemeran dibalik acara-acara tersebut. Selain pelaku atau pendakwah perlu adanya koreksi  awak media atau pers dan pengusaha media.

Radikalisasi Media

Perbincangan terkait media tidak bisa dipisah dari kepantingan orang yang ada dibalik media tersebut, terutama kepentingan terhadap pesan yang akan disampaikan.  Menurut Yasraf Amir Pilliang ada tiga kepentingan utama media yang membentuk isi media, informasi yang disajikan, dan makna yang ditawarkan, yaitu  kepentingan ekonomi (economic interest) dan kepentingan kekuasaan (power interest), serta kepentingan publik (public interest). Namun kepentingan yang ketiga ini justru kebalikannya, media sebagai ruang publik sangat terabaikan oleh kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

Kian menguatnya kepentingan ekonomi dan kekuasaan, inilah yang menurut Yasraf menjadi pemicu utama media itu tidak netral, objektif, jujur, adil dan terbuka. Bahkan terkesan memunculkan penafsiran yang sangat serius. Dengan kepentingan itu, masyarakat sebagai konsumen tergiring untuk menciptakan opini publik yang disampaikan media. Apakah mengandung kebenaran atau kebohongan (hoax), objektifitas terabaikan oleh subjektifitas. Bahkan tak sedikit memanfaatkan media untuk kepentingan ekonomi politik partai tertentu (seringkali ketua parpol mempunyai media massa yang cukup tersohor), sehingga informasi yang disajikan menjadi alat untuk mendeskriditkan kelompok tertentu yang akhirnya bermuara untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya (kapitalisme).

Terkait dengan media beserta kepentingan-kepentingan, kuasa dibalik pemegang media tersebut. Antonio Gramsci menyebutnya dengan hegemoni,  ia menjelaskan adanya relasi untuk memperjuangkan kekuasaan melalui penerimaan publik yang artinya penyebaran gagasan, wacana, ide penguasa oleh masyarakat  luas yang biasa disebut opini publik.

Untuk menguasai opini publik sendiri yakni dengan cara menguasai media. Dalam hal ini kepentingan kekuasaan yang berdasar pada wacana keagamaan. Wacana keagamaan ini sangat berkaitan dengan siapa sumber dan apa kepentingan dibaliknya, sehingga apa pula efeknya. Kita tidak menampik adanya perkembangan yang begitu pesat. Namun dengan perkembangannnya itu muncul juga ideologisasi keislaman yang cenderung memarjinalkan kelompok lain diluar Islam; tidak menghargai perbedaan; dan penghormatan terhadap keberagaman yang ada atau anti kemajemukan.

KH. Husein Muhammad dalam analisisnya mengatakan ada banyak gerakan keagamaan dalam masyarakat Islam yang berjuang untuk kepentingannya, melalui caranya masing-masing; pelan maupun keras. Salah satu gerakan atau kelompok keagamaan yang paling fenomenal dan paling mendapatkan perhatian publik adalah kelompok keagamaan radikal. Salah satunya penyebarannya melalui kampanye di media informasi.

Terjadinya radikalisasi media bukanlah hal yang baru, semenjak dibukanya kran reformasi, hal itu menjadi momentum tersendiri bagi gerakan-gerakan Islam transnasional yang sebelumnya dibelenggu. Saat ini dengan militansi dan sokongan dana yang kuat, mereka memilih media massa dan media daring sebagai alat untuk menyuarakan gagasan-gagasan mereka.

Gerakannya mengarah kepada usaha-usaha untuk membentuk opini publik berdasarkan pemahaman ekslusif mereka. KH. Husein menjelaskan, ideologi transnasional bergerak ke arah penerapkan hukum-hukum, sistem politik, sistem ekonomi dan kebudayaan yang pernah diberlakukan pada masa lampau, abad pertengahan, di jazirah Arab. Dengan cita-cita itu mereka menguasai sektor media untuk selanjutnya dapat menyetir wacana-wacana keagamaan dalam melancarkan misinya.

Pentingnya Jurnalisme Keberagaman

Dengan semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi, Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, perlu untuk menjadikan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, guna penyeimbang proses demokratisasi di negeri yang konon dikenal dengan semboyan gemah ripah loh jinawi. Namun dengan banyaknya media massa maupun daring moderat yang beredar masih kalah dominasinya dengan media yang berkonten “radikal,” seolah kita kalah produktif dengan suara-suara mereka yang dalam kenyataannya kelompok mereka sangatlah kecil, penyebaran informasi mereka begitu massive dan selalu up to date .

Sehingga untuk mengimbangi dan mencegah radikalisasi dalam media, diperlukan adanya kerjasama yang baik serta pemenuhan kapasitas awak media. Agar dapat menyajikan konten-konten pemberitaan ataupun informasi yang lebih menghargai keberagaman. Para awak media harus memiliki perspektif keberagaman yang mumpuni dengan kata lain menjadi seorang jurnalis yang aware akan kemajemukan yang menghiasi kehidupan kita sehari-hari .

Keberagaman atau kemajumakan bangsa kita merupakan fakta yang dapat kita saksikan dan rasakan. Akan tetapi banyak pihak yang mencoba mengabaikan fakta keberagaman itu. Tak sedikit dari mereka ingin berusaha mencederai keberagaman dengan menyeragamakannya

Tidak menampik banyak pula yang memberikan informasi yang ramah dan damai hal ini menjadi angin segar bagi perkembangan umat muslim. Di sisi yang lain, beberapa konten yang disampaikan terkesan menebarkan kebencian kepada “yang lain” ini yang menjadi keprihatinan bersama. Mereka menebar kebencian kepada tradisi keagamaan, aliran-aliran Islam serta agama lain.  Kita harus waspada dan pintar-pintar menyaring informasi-informasi semacam ini.

Menurut Usman Kamsong, jurnalisme keberagaman memiliki beberapa karakteristik  yang harus dimiliki para pelaku media yakni, berpihak pada keragaman dan perbedaan, berpihak pada korban,  selanjutnya berpihak pada minoritas, sensitif gender, menjunjung tinggi HAM. Sekilas jurnalisme keberagaman penuh dengan keberpihakan, sementara pers itu harus netral hal ini justeru dibolehkan. Hanya saja berpihak kepada siapa? Tentu sesuai karakteristik keberagaman.

Jurnalisme kebergaman menolak diskriminasi etnis, ras, dan agama  serta melawan radikalisme, intoleransi dan ekslusivisme. Dalam hal ini fungsi pengawasan seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus tegas dengan pihak-pihak yang sudah jelas menyalahi UU itu, serta melakukan pengawasan yang ketat terkait konten-konten yang akan di publikasikan kepada masyarakat. Stasiun TV yang menayangkan pemahaman radikal harus segera ditindak, begitupun situs-situs media daring. Karenena jika tidak disintegrasi bangsa kita terus terancam, kedaulatan NKRI semakin terguncang.

 Masyarakatpun harus pintar-pintar memilih informasi, ketika ada yang tidak sesuai undang-undang dan norma kita bisa bersama-sama melaporkan. Karena kita butuh informasi yang akurat, pengetahuan, serta kita butuh tontonan yang menarik tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, nasionalisme dan keberagaman. Mari bersama-sama cegah radikalisasi media. Tabik.

 

 

*Penulis adalah Staf Media Fahmina-Institute dan Pegiat Pelita Perdamaian Cirebon. Tulisan pernah dimuat di HU Radar Cirebon, Kamis 17 September 2015.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya