Sabtu, 27 Juli 2024

JIHAD DAN RESPON ISLAM TERHADAP RADIKALISME (Bagian 2)

Baca Juga

 

Memaknai Jihad

Jihad yang diartikan sebagai perang suci dalam pandangan saya tidak dimaksudkan oleh teks kitab suci sendiri. Perang dalam teks suci al-Qur’an disebut “Qital” atau “Harb”. Secara literal Jihad bermakna : “usaha sungguh-sungguh”, atau bekerja keras”. Dalam terminology Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan manusia untuk sebuah tujuan-tujuan kemanusiaan. Pada umumnya tujuan  jihad adalah kebenaran, kebaikan, kemuliaan dan kedamaian. Pada sejumlah ayat, jihad mengandung makna yang sangat luas, meliputi perjuangan dalam seluruh aspek kehidupan. Jihad adalah pergulatan hidup itu sendiri. 

Bahkan terdapat sejumlah ayat jihad yang diarahkan terhadap orang-orang kafir, tetapi tidak bermakna memeranginya dengan senjata. Al-Qur-an mengatakan : “Wa la Tuthi’ al Kafirin wa Jahidhum bihi Jihadan Kabira”(Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya (al-Qur-an) dengan jihad yang besar). (QS. Al-Furqan, 52). Kataganti pada “bihi”(dengannya) dalam ayat ini,  menurut Ibnu Abbas merujuk pada al Qur-an. Ini berarti :”berjihadlah dengan al Qur-an”. Dengan begitu perintah berjihad terhadap orang-orang kafir tidak dilakukan dengan menghunus  pedang, melainkan mengajak mereka dengan sungguh-sungguh agar memahami pesan-pesan yang terungkap atau terkandung di dalam al Qur-an.

Jamal al Din al Qasimi, ketika menafsirkan ayat ini, mengatakan : “Hadapi mereka dengan argumen-argumen rasional, bukti-bukti dan ajak mereka memikirkan tanda-tanda kebesaran Allah serta kepada kebenaran dengan sungguh-sungguh”. Dihubungkan dengan Q.S. al Nahl, 125, tentang dakwah (ajakan kepada Islam), maka, jihad diperintahkan dengan cara-cara ”hikmah (ilmu pengetahuan, pemikiran filosofis), tuturkata/nasehat/orasi yang baik dan santun serta melalui diskusi/debat. Sepanjang sejarah kehidupan Nabi di Makkah, beliau tidak pernah melakukan perang terhadap orang-orang kafir dan kaum musyrik, meski ayat ini secara eksplisit menyebutkannya. Terhadap tekanan-tekanan mereka terhadap nabi saw dan kaum muslimin, beliau justeru mengatakan :

اصبروا فانى لم أومر بالقتال

“bersabarlah kalian, karena aku tidak diperintah untuk berperang”.

Pada Q.S. Luqman, 15, terdapat juga kata jihad dengan arti bukan perang dengan kekuatan senjata ;

وان جاهداك على ان تشرك بى ما ليس لك به علم فلا تطعهما. وصاحبهما فى الدنيا معروفا

Dan jika keduanya ber ’jihad’ terhadapmu agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang  tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah mereka di dunia dengan ‘ma’ruf’ (kebaikan sesuai tradisi). (baca juga Q.S. al ‘Ankabut, 8).

Jihad pada ayat ini jelas tidaklah berarti perang fisik. Ia diturunkan berkaitan dengan peristiwa masuk Islamnya seorang anak. Ibunya tidak rela dan menginginkan anak itu kembali kepada agama sebelumnya.  Si anak menolak. Si ibu tetap tidak rela dan untuk itu ia protes keras dengan melakukan aksi mogok makan dan minum selama tiga hari. Si anak tetap saja tidak bergeser dari keyakinannya. Ia bahkan mengatakan : “Ibunda, andaikata engkau mempunyai seratus orang yang memaksa aku untuk kembali (ke keyakinan awal), niscaya aku tidak akan melakukannya. Kalau ibu mau makan, silakan dan kalau tidak mau, juga silakan”. Mengomentari ayat ini Ibnu Katsir mengatakan : “Jika keduanya (ayah-ibu) sangat berkeinginan…”/in harashaa ‘alaika kulla al hirsh. (Tafsir al qur-an al ‘Azhim, III/445). Pada Q.S. Al-‘Ankabut, ayat ; ‘jaahadaaka’ ditafsirkan oleh Ibnu Katsir di tempat yang lain dengan “haradhaa ‘alaika”(keduanya mendesak kamu).

Penafsir al-Qur-an paling klasik, Muqatil bin Sulaiman (w. 150 H), memperkenalkan tiga makna jihad. Pertama “jihad bi al Qawl” (perjuangan dengan kata-kata, ucapan, pikiran). Ini diungkapkan dalam al-Qur-an surah al Furqan, 52 ; (wa Jahidhum bihi Jihadan kabira/dan berjihadlah kamu dengannya dengan sungguh-sungguh) dan  dalam surah al Taubah, 73 ; (Ya Ayyuha al Ladzina Amanu Jahid al-Kuffara wa al-Munafiqin/hai orang-orang yang beriman berjihadlah kamu terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafik) dan surah al-Tahrim, [66]:9. Kedua, al-Qital bi al-Silah (perang dengan senjata). Ini dikemukakan dalam al Nisa, 15. Ketiga Jihad bi al-‘Amal (bekerja dan berusaha). Ini dikemukakan dalam surah al-Ankabut, [29]: 6 : “Wa Man Jahada fa Innama yujahidu li nafsih (dan siapa yang berkerja dengan sungguh-sungguh maka sesungguhnya untuk dirinya sendiri), dan ayat 69 : “Wa alladzina Jahadu fina lanahdiyannahum subulana (dan orang-orang yang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan rida Kami niscaya Kami beri mereka jalan Kami), serta surah al-Hajj, [22]: 78: “Wa Jahidu fillah Haqqa Jihadih”(dan bekerjalah dengan sungguh-sungguhnya semata-mata karena mengharap kerelaan Allah). (Muqatil ; Al Asybah wa al Nazhair fi al Qur-an al Karim,).

Pernyataan-pernyataan al-Qur-an tentang Jihad mendapatkan elaborasi lebih faktual dari Nabi Muhammad saw. Jihad menurutnya bisa berarti melakukan perjuangan untuk melawan egoisme yang ada dalam setiap diri manusia (jihad al nafs). Ini juga berarti  bahwa perjuangan untuk melawan kelemahan, kecongkakan, kesombongan, kerakusan dan selurun potensi yang dapat merusak diri sendiri dan atau merugikan orang lain, adalah juga jihad. Menurut Nabi jihad al nafs ini justeru merupakan jihad yang terbesar, sementara jihad dalam arti perang fisik adalah jihad kecil. Nabi saw usai perang fisik mengatakan kepada para sahabatnya ; “Raja’na min al-Jihad al-Ashghar ila al-Jihad al-Akbar”(kita kembali dari perang kecil menuju perang besar).

Fakta-fakta sosial-politik-ekonomi dan budaya dalam segala zaman menunjukkan dengan jelas bahwa kesengsaraan, keterpurukan bangsa dan kezaliman yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat sesungguhnya lebih disebabkan karena kerusakan mental manusia, moralitas yang rendah dan spiritualitas yang kosong. Dari sinilah, maka Jihad juga harus dilancarkan terhadap penguasa dan rezim yang tiranik, yang menindas rakyat, melalui penegakan kebenaran dan keadilan. Nabi saw menyebut upaya-upaya ini sebagai jihad yang paling utama: “Afdhal al Jihad Kalimah Haq ‘ind Sulthan Jair”(Jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim). 

Jihad dalam pengertian bekerja dengan sungguh-sungguh pernah disampaikan oleh Nabi saw kepada para sahabatnya. Ketika mereka berangkat perang (ghazwah), mereka melihat seorang muda yang kekar sedang bekerja di sawah. Melihat kekeran tubuhnya, para sahabat berharap agar dia dapat ikut perang bersama mereka. Nabi terusik sambil mengatakan :”Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya juga sama dengan Jihad fi sabilillah”.

Uraian singkat di atas menunjukkan bahwa jihad dalam al Qur-an mengandung makna yang tidak tunggal, melainkan beragam sesuai dengan konteks pembicaraannya yang pada intinya meliputi  perjuangan moral, spiritual, intelektual, dan kerja keras untuk sebuah tanggungjawab kehidupan publik maupun domestik. Pada masa klasik Islam pemaknaan jihad seperti ini pernah sangat populer. Kebesaran, kemajuan dan kemenangan luar biasa yang pernah dicapai Islam justeru lahir dari semangat jihad dengan makna-makna terakhir ini. Para pemikir muslim post tradisional  juga memperkenalkan kembali makna jihad ini dalam tulisan-tulisan mereka.

Meskipun demikian, memang terdapat banyak pandangan bahwa Jihad dalam al Qur-an juga bisa menunjukkan arti perang atau perjuangan dengan cara-cara kekerasan dan bersenjata, utamanya terhadap orang-orang “kafir”. Akan tetapi menurut saya penggunaan kata “jihad” untuk makna perang adalah suatu tafsir belaka. Ada sejumlah kata dalam teks-teks al-Qur’an yang paling spesifik dan paling banyak digunakan untuk menunjuk arti perang fisik, yaitu “Qital”. Kata lain untuk perang fisik adalah harb, siyar dan ghazw. Ada sejumlah ayat al Qur-an yang berbicara tentang perang terhadap orang-orang kafir, baik dengan kata jihad sendiri maupun dengan kata qital. Akan tetapi jika kata jihad yang digunakan dalam kaitan ini bukanlah berarti perang itu sendiri. Kata itu dikemukakan dalam rangka mengiringi atau menyertai peristiwa perang yang sudah dimulai atau sedang berlangsung. Dengan kata lain “jika perang terpaksa harus terjadi maka berjihadlah kalian dengan seluruh kekuatan yang dimiliki jiwa raga dan finansial”.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya