Sabtu, 27 Juli 2024

Jimat Cirebon Susun Kode Etik Jaringan

Baca Juga

Workshop Penyuusun Kode Etik JaringanSelain aktif melakukan pendampingan korban trafiking, merancang dan mengawal penyusunan Raperda anti trafiking, Jaringan Masyarakat Anti Trafiking (Jimat) Cirebon kembali menguatkan komitmennya memberantas kejahatan trafiking. Salah satu upaya dalam melakukan komitmen tersebut, dengan difasilitasi Fahmina mengadakan “Workshop Penyusunan Kode Etik Jaringan” di Gedung Pertemuan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon, Kamis (19/3/09). Acar ini dihadiri oleh beberapa lembaga, diantaranya; Fahmina-Institute, Forum Warga Buruh Migran Indonesia (FWBMI), Bannati, WCC Mawar Balqis, Warga Siaga, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH), IKA PMII, Kopri, PMII, IPPNU, P2TP2A, Jaringan Radio Komunitas (Jarik), Disnakertrans, Kabag. Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berecana (PP&KB), dan Dinsos Kab.Cirebon, Depag, selain juga menghadirkan jaringan anti trafiking yang ada di Indramayu, yaitu Satuan Gugus Tugas Anti Trafiking (SANTRI) diantaranya yang hadir adalah FKPP, Fatayat, IPPNU, RSUD, Depag, dan FKBMI.

Acara ini difasilitatori oleh Bambang Budiono, Direktur Pusat Studi HAM (Pusham) Unair Surabaya. Menurut Bambang, selama ini masyarakat belum sepenuhnya mengerti tentang akses pengaduan selain ke pihak kepolisian. Ketidakfahaman ini, membuat banyak perempuan semakin mudah dibujuk dan dijual. Jangankan bagi perempuan yang berada di daerah terpencil jauh sehingga dari jangkauan informasi, banyak perempuan dari perkotaan bahkan dari keluarga yang terbilang cukup secara ekonomi juga menjadi korban. Sehingga menurutnya, dari jaringan LSM yang ada, seharusnya memberikan kemudahan agar warga dan semua pihak yang terkait, mampu mengaksesnya.

“Artinya bahwa ketika ada korban yang ingin melaporkan kasusnya, dia faham akan ke mana melapor. Jadi harus ditetapkan, jangan membingungkan. Selain itu, untuk menghindari persaingan dan perebutan dalam mendampingi korban, jalurnya harus jelas center-nya, menetapkan model perngorganisasian jaringannya, kemudian setelah itu baru menentukan kode etik jaringannya,” terang Bambang.

Berdasarkan pengalamannya, ada tiga model pengorganisasian jaringan. Pertama, ada model organisasi masyarakat (Ormas) yang cenderung mirip partai politik (Parpol), yakni ada pimpinan pusat dan cabang-cabang di daerah. Model kedua, jaringan yang keanggotaaannya terdiri dari beberapa lembaga seperti Pusham dan Pemda, dimana ada pengurusnya, tapi lama-lama pengurus ini akan menjadi superbody yang menguasai, serta mengklaim bahwa ini adalah kerja jaringan. Kemudian model ketiga adalah model alternative. “Model ketiga ini yang ingin saya tawarkan, substansinya hanya ada forum plan, dihadiri oleh banyak pihak. Forum ini diselenggarakan berdasarkan kesepakatan. Siapa penyelenggara forum pleno? Hanya sekretariat. Ini berbeda dengan model kedua. Ini hanya mengundang, memfasilistasi pertemuan saja, yang memutuskan adalah peserta,” jelas Bambang.

Jalin Kerjasama dan Integrasikan Potensi yang Ada di Cirebon

Forum Jimat, menurut Bambang, harus mampu menjawab dan membantu mempermudah masyarakat mengakses informasi. Itulah yang sebenarnya harus dilakukan Jimat, agar potensi-potensi yang ada di Cirebon terintegrasi dan terjalin kerjasama. Hal ini menjadi penting, karena selama ini pada dasarnya ada persoalan tiap lembaga dalam menangani sebuah kasus. Seperti misalnya, ada lembaga yang memiliki satu kasus yang sama dengan lembaga lainnya. Dalam kerjasamanya, juga dengan lembaga-lembaga lain yang mereka kontak.

“Jadi, apakah ini yang ingin kita (baca: jejaring) lakukan dalam kerjasama di Cirebon. Semua LSM bekerja dengan jaringan-jaringannya sendiri. Jadi apakah ini masuk dalam kategori sama-sama kerja, karena memang setiap kasus itu ada support tersendiri. Karena itu yang di maksud dari jaringan ini tersistem atau tidak? Kalau memang itu tersistem, maka ada pola yang dikembangkan. Tapi pertanyaannya adalah, apakah bentuk komunikasinya? bagaimana?. Lalu forum yang bagaimana agar tahu bahwa jejaring ini sedang melakukan sesuatu. Bagaimana Pemda tahu bahwa kita sedang melakukan kegiatan ngurus kasus? Atau kita memang tidak terkomunikasikan dengan mereka, sehingga mereka tidak tahu,” tandasnya.

Barangkali, lanjutnya, itu yang harus kita pikirkan agar kita tidak terlihat bekerja untuk masing-masing, ini belum dalam konteks kerja jaringan. Selama ini jaringan masih kerja sendiri, bukan kerja jaringan. “Di Surabaya itu ada kasus lain, leading sectornya adalah Dinsos. Lalu ada teman-teman polisi yang rajin bawa jajan sendiri dan dibagi-bagi, persoalan-persoalan seperti itu bergerak, proses pendanaan itu dieliminasi melalui modal-modal sosial, tentu ini membutuhkan pemahaman baru, apakah kita akan seperti itu, atau bagaimana? Kalau masih seperti itu, maka menurut saya, modelnya harus terintegrasi bersama. Mungkin cukup hanya dilakukan sepertihalnya FWBMI. Padahal, ini lebih baik dibagi sebagai kerjasama, lembaga lain harus tahu, dan dikasih datanya. Tapi ketika meminta data, harus ada konsekuensi.”Usai menetapkan Jimat sebagai leading sector, Bambang mulai memandu peserta workshop untuk menyusun kode etik Jimat. Terdapat sembilan poin kode etik Jimat diataranya adalah data penanganan kasus yang tidak menyangkut rahasia klien boleh diakses dan digunakan oleh setiap anggota jaringan atas persetujuan klien, dengan menyebut sumbernya; anggota Jimat tidak boleh menerima suap dan gratifikasi dari trafficker atau jaringannya. Kode etik tersebut syah dengan adanya tanda tangan para peserta saat mengisi daftar hadir.[]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya