Sabtu, 27 Juli 2024

Ruang Publik Bagi Perempuan

Baca Juga

Semua kalangan sepakat, bahwa kehadiran ajaran luhur Islam di muka bumi membawa visi tauhid dan keadilan. Tauhid dalam arti hanya Allah Swt yang wajib di sembah dan menjadi sumber kebenaran. Suatu ketika Nabi pernah diprotes oleh sekelompok perempuan yang merasa kurang mendapat ruang untuk banyak belajar kepada Nabi. Nabi pun meresponnya, agar mereka segera berkumpul, untuk berdiskusi dengannya tentang persoalan-persoalan yang mereka hadapi.

Warkah al-Basyar Vol. VIII Edisi 09 (27 Maret 2009 M./30 Rabi’ul Awal 1430 H)  

 

Ruang Publik Bagi Perempuan
Oleh Pera Soparyanti*

Jumat, 27 Maret 2009 

“….Bila seorang perempuan (istri) keluar rumah, sedangkan suaminya tidak senang akan hal itu, maka dia akan dilaknat oleh seluruh malaikat yang ada di langit…” (Al-Hadits).

Hadits ini cukup popular tercantum dalam beberapa kitab kuning. Syaikh Abdurahman Ash-Shafuri Asy-Syafi’i mengutip hadits ini dalam kitabnya, Nuzhah Al-Majalis wa Muntakhab An-Nafais, ketika menjelaskan kewajiban perempuan (istri). Salah satunya, harus dengan izin dan kerelaan sang suami bila istri hendak keluar rumah.

Sekilas teks hadits di atas terkesan bias, membatasi ruang gerak jenis kelamin tertentu dengan ancaman teologis, “….akan dilaknat oleh seluruh malaikat yang ada di langit…”. Di satu sisi, tingkat kesahihan hadits ini memang masih diperdebatkan, untuk dapat dijadikan rujukan dan pegangan. Tetapi bagaimanapun di sisi yang lain, teks ini merupakan fakta historis pemahaman keagamaan yang berkembang. Setidaknya menjadi bukti, bagaimana ruang publik bagi perempuan dimaknai, dihayati serta diimplementasikan dari masa ke masa.

Semua kalangan sepakat, bahwa kehadiran ajaran luhur Islam di muka bumi membawa visi tauhid dan keadilan. Tauhid dalam arti hanya Allah Swt yang wajib di sembah dan menjadi sumber kebenaran. Suatu ketika Nabi pernah diprotes oleh sekelompok perempuan yang merasa kurang mendapat ruang untuk banyak belajar kepada Nabi. Nabi pun meresponnya, agar mereka segera berkumpul, untuk berdiskusi dengannya tentang persoalan-persoalan yang mereka hadapi.

Islam hadir menggerus kultur jahiliyah, kebodohan, ketidakadilan, kekejaman maupun diskriminatif. Pada masa itu, perempuan hampir di-bilang tidak memiliki ruang publik yang memadai untuk beraktualisasi. Perempuan dikungkung di ruang-ruang domestik. Perempuan hanya mela-yani dominasi laki-laki, baik secara seksual maupun sosial-ekonomi. Ketika Islam datang, harkat dan martabat perempuan diposisikan dalam porsi keadilan. Perempuan memiliki hak, untuk belajar, ataupun berkreasi di ruang publik. Sebuah hadits pernah bercerita, bahwa perempuan juga terlibat di peperangan melawan orang kafir, sebagian memikul senjata, sedangkan yang lain membawa perlengkapan kesehatan mengobati pasukan yang terluka.  

Hadits lain menyerukan, “…jangan engkau larang perempuan-perempuan yang hendak berangkat ke Masjid Allah …”. Masjid ketika itu tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah. Tapi masjid sebagai sentral kerja-kerja keagamaan, peradaban dan kebudayaan. Masjid menjadi pusat kegiatan dan layanan umat. Di masjid, Rasul memberikan pelajaran kepada para sahabat. Di masjid pula Rasul mengelola strategi dakwah, membangun peradaban. Artinya secara kontekstual, seruan hadits ini memiliki makna yang sangat dalam. Teks ini sebenarnya ingin mengatakan, jangan pernah halangi perempuan untuk terlibat aktif di ruang publik. Perempuan berhak memiliki kesempatan secara setara untuk beraktualisasi, melakukan kerja-kerja produktif. Hal ini merujuk pada simbolisasi masjid dalam teks hadits, sebagai  pusat kegiatan peradaban.

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an, surah An-Nisa’ ayat 124, “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. Dengan ayat ini, ajaran Islam menegaskan sebuah prinsip keadilan yang anti diskriminasi. Pelaku kebajikan, perempuan maupun laki-laki sama-sama mendapatkan ganjaran. Keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Ridha Allah Swt dengan melakukan amal shaleh. Amal shaleh (kebajikan) bagi perempuan tidak bisa dibatasi hanya di ruang privat dan domestik (kerumahtanggaan). Namun amal saleh bagi perempuan juga memiliki makna yang sangat luas. Bagaimana ruang gerak perempuan di ranah publik dalam kultur masyarakat Indonesia?

Bangsa Indonesia sebenarnya termasuk tipologi masyarakat yang terbuka dan fleksibel. Dalam konteks isu perempuan, banyak kalangan menilai Indonesia jauh lebih maju dari negara-negara lain yang masih mengungkung kebebasan perempuan untuk berekspresi di ranah publik. Kultur yang ada dan berkembang di Indonesia secara tidak langsung mengandung nilai-nilai toleransi terhadap perempuan.  Misalnya di Cirebon mudah dijumpai, perempuan-perempuan paruh baya pukul tiga pagi berjualan panganan serabi di pinggir jalan yang sepi. Pasar-pasar tradisional di sesesaki oleh pedagang sejak dini hari, yang sebagian besar kaum perempuan. Terkadang mereka berangkat keluar rumah sebelum anak dan suaminya bangun dari tidur. Mereka keluar rumah, bekerja secara produktif, untuk menafkahi keluarga. Bahkan di daerah tertentu, perempuan lebih aktif  di luar rumah dari pada kaum laki-laki. Meskipun contoh seperti ini didasari oleh pemenuhan kebutuhan ekonomi, tapi sebenarnya ada nilai-nilai yang mereka hayati, dan mendorong lahirnya sikap toleran terhadap kaum perempuan.

Meskipun harus disadari, bahwa memang ada warisan budaya yang terkesan diskriminatif terhadap kaum perempuan. Ini tidak lepas dari proses historis bangsa Indonesia yang memiliki sejarah panjang kerajaan. Budaya mainstream kerajaan ketika itu me-nempatkan lelaki di posisi superior sebagai penguasa. Meskipun sejarah Majapahit pernah dipimpin oleh Raja Perempuan (Ratu), tapi hal ini tidak dalam spirit penghargaan terhadap hak perempuan. Adagium yang sifatnya streotipe, “Kelemahan lelaki ada pada tiga hal, perempuan, harta dan tahta”, bisa menggambarkan situasi patriarki ketika itu. Perempuan dise-jajarkan dengan harta dan tahta kekuasaan sebagai objek untuk diperebutkan, sekaligus menjadi kelemahan. Oleh karena diposisikan sebagai obyek, ruang aktualisasi perempuan di ranah publik di batasi, karena dinilai tidak berhak untuk berkuasa.  

Namun, hari ini agenda perjuangan gerakan perempuan banyak menuai hasil yang cukup signifikan. Mulai timbul kesadaran secara massif bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkreasi dan berprestasi. Di sebuah lembaga keluarga, anak laki-laki dan perempuan tidak lagi mendapat perlakuan berbeda untuk belajar. Bahkan, sebagian disiplin tertentu lebih dominan kaum perempuan. Demikian pula yang terjadi di dunia kerja, banyak sekali jenis pekerjaan yang lebih membutuhkan kaum perempuan dari pada laki-laki.

Di bidang politik misalnya, sudah ada undang-undang yang mengamanatkan ke-terwakilan tiga puluh persen perempuan di parlemen.  Perempuan yang sebelumnya dianggap tidak mampu memimpin, kali ini ditantang untuk terlibat aktif di wilayah politik praktis, ikut andil dalam menentukan kebijakan.

Meneruskan Perjuangan

Sensitifitas gender tidak boleh terhenti di tingkat slogan maupun propaganda. Nilai-nilai keadilan dan kesetaraan itu tidak hanya semarak dibicarakan di ruang-ruang seminar dan lokakarya. Tapi lebih dari itu harus melangkah pada wilayah yang lebih aplikatif, melakukan gerakan-gerakan riil dengan merangkul semua stakeholder. Sensitifitas itu harus menjadi spirit dalam membangun sistem, seperti dalam menyusun anggaran pembangunan yang peka jender, maupun dalam konteks kebijakan yang lain.

Lebih dari itu, kondisi demokrasi yang terbuka seperti saat ini harus benar-benar dijadikan kesempatan bagi kaum perempuan untuk terlibat dalam arena kompetisi yang fair, tanpa diskriminasi jenis kelamin. Intinya, perempuan harus segera mengisi ruang-ruang strategis, untuk memperjuangkan kepentingan kaum perempuan. Namun sekali lagi, gerakan gender itu harus tetap dalam satu krangka semangat kebangsaan, memperteguh jati diri bangsa ini. Beberapa varian kultur atau budaya yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan, bukan berarti harus diberangus. Budaya itu hadir mesti mengandung makna positif, disamping nilai-nilai negatifnya. Seperti simbolisasi terhadap perempuan yang stereotype. Bisa jadi itu merupakan cara para leluhur tempo dulu dalam memuliakan perempuan. Akan tetapi karena konteks ruang dan waktu yang telah berubah, semua itu terkesan diskriminatif. Yang harus dilakukan adalah membenahi bagian-bagian yang menimbulkan mafsadah itu.

Kaidah fiqh mengatakan, “Ma La Yudraku Kulluh, La Yutraku Kulluh”, sesuatu yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan, jangan ditinggalkan semuanya”. Kultur dan budaya harus tetap dipertahankan sebagai jati diri bangsa ini, tinggal memodifikasi bagian-bagian yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan. Demi tegaknya semangat kesetaraan. Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Pernyataan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Bismillahirrahmaanirrahiim Menyikapi tindakan-tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Zionis Isreal terhadap warga Palestina, yang terus bertubi-tubi dan tiada henti,...

Populer

Artikel Lainnya