Sabtu, 7 Desember 2024

KBNU Cirebon Mendukung Ahlul Halli Wal 'Aqdi Pada Muktamar NU Ke-33

Baca Juga

Fahmina.or.id, Cirebon. Muktamar NU ke-33 di Jombang semakin ramai diperbincangkan, terutama penerapan konsep Ahlul Halli wal  `Aqdi (AHWA). Forum-forum pra-Muktamar pula banyak digelar, termasuk Keluarga Besar Mahdatul Ulama (KBNU) Cirebon, dalam hal ini mendeklarkan mendukung penuh konsep AHWA sebagai proses pemilihan Rais Aam PBNU oleh dewan kiai khos pada Muktamar ke-33 NU dan muktamar NU selanjutnya.

KBNU Cirebon mendukung penuh dan siaga berada di garda terdepan untuk mengawal penerapan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) sebagai sistem pemilihan kepemimpinan NU mendatang, dimulai dari Muktamar ke-33, 1-5 Agustus 2015 besok di Jombang,” ungkap KH Marzuki Wahid, perwakilan KBNU Cirebon, saat jumpa pers di Kantor PCNU Kota Cirebon. Senin, (6/6/2015).

Mekanisme AHWA merupakan pilihan terbaik di tengah tercemarnya pemilihan langsung yang berbau money politic, saling menjatuhkan sesama kandidat.

“Dalam pandangan kami AHWA adalah pilihan terbaik bagi NU untuk menjaga martabat (dignity), muru’ah, kehormatan, dan kewibawaan para Kiai dan Nyai NU dalam menentukan pemimpinnya sendiri, baik di level Pengurus Besar (nasional), Pengurus Wilayah (Provinsi), Pengurus Cabang (Kabupaten/Kota), Pengurus Wakil Cabang (Kecamatan), maupun Pengurus Ranting (Desa),” katanya.

“AHWA bagi kami adalah demokrasi ala NU atau demokrasi nahdliyyah atau musyawarah mubarakah yang telah lama dipraktikkan oleh kyai-kyai dan nyai-nyai NU dalam setiap Muktamar jauh sebelum diterapkan pemilihan langsung model demokrasi liberal, yang berprinsip one man one vote,” katanya.

 

AHWA adalah upaya meenghargai secara santun dan proporsional terhadap Kiai dan Nyai sebgai pihak yang diserahi untuk memilih pemimpin NU kedepan. KBNU Cirebon mengusulkan di antara kriteria AHWA adalah [1] beranggotakan Kiai dan Nyai NU yang pernah menjabat kepengurusan NU; [2] berakhlaq karimah; [3] berusia di atas 70 tahun, [4] tidak berambisi untuk menjadi pemimpin puncak NU; [5] merepresentasikan wilayah persebaran NU, [6] melepaskan diri dari ikatan politik praktis dan kepemerintahan, [7] berimbang antara laki-laki dan perempuan (Kyai dan Nyai).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Sekolah Agama dan Kepercayaan: Memahami Teologi Kekeristenan

Oleh: Zaenal Abidin Fahmina Institute Persekutuan bersma Gereja-gereja di Indonesia Setempat (PGIS) Cirebonsukses menggelar diskusi lintas iman dalam rangka Sekolah...

Populer

Artikel Lainnya